Kabarnya ramai dari kalangan PPPK Paruh Waktu di Kota Salatiga. Mereka sempat datang ke kantor DPRD setempat pada Jumat, 13 Maret 2026. Kedatangan mereka bukan sekadar kunjungan biasa, melainkan bentuk protes terhadap nominal THR yang diterima. Jumlahnya? Cuma Rp422 ribu.
Nominal itu tentu jauh dari harapan, mengingat banyak di antara mereka telah mengabdi selama bertahun-tahun sebelum akhirnya menjadi PPPK. Mereka pun berharap agar THR yang diterima bisa setara dengan satu kali gaji pokok, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi selama ini.
Respons dari Pihak DPRD Salatiga
Ketika isu ini mencuat, Ketua DPRD Salatiga, Dance Ishak Palit, akhirnya angkat bicara. Ia menyampaikan keprihatinan atas situasi yang tengah dialami oleh PPPK Paruh Waktu tersebut. Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran secara penuh dalam APBD.
Namun, Dance juga menegaskan bahwa pihaknya tidak bisa semena-mena mengabaikan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi dasar dalam penghitungan THR.
Penjelasan Teknis THR PPPK Paruh Waktu
Sebelum masuk lebih dalam, mari kita pahami dulu bagaimana sebenarnya THR ini dihitung untuk PPPK Paruh Waktu di Salatiga. Penjelasan ini penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
-
Dasar Perhitungan THR
THR yang diterima PPPK Paruh Waktu dihitung berdasarkan masa kerja yang dimulai sejak 1 Januari 2026. Karena mereka baru diangkat pada awal tahun ini, maka masa kerja yang diakui pun terhitung pendek. -
Rumus THR yang Digunakan
Rumus yang digunakan adalah 2/12 dari gaji pokok. Artinya, jika masa kerja dihitung hanya dua bulan dari total dua belas bulan dalam setahun, maka THR yang diterima adalah proporsional terhadap masa kerja tersebut. -
Hasil Akhir THR
Dengan perhitungan tersebut, maka THR yang diterima masing-masing PPPK Paruh Waktu pun jatuh di angka Rp422.000. Nominal ini disampaikan langsung oleh Syarif, Ketua Paguyuban PPPK Paruh Waktu Salatiga.
Perbandingan THR: PPPK Paruh Waktu vs Pegawai Tetap
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR antara PPPK Paruh Waktu dan pegawai tetap di lingkungan Pemkot Salatiga.
| Kategori Pegawai | Masa Kerja Diakui | THR Diterima | Catatan |
|---|---|---|---|
| PPPK Paruh Waktu | 2 bulan | Rp422.000 | Diangkat mulai Januari 2026 |
| Pegawai Tetap (Umum) | 12 bulan | ± Rp4.500.000 | THR penuh sesuai PP Nomor 9/2026 |
Dari tabel di atas, terlihat jelas bahwa ada perbedaan signifikan antara THR yang diterima PPPK Paruh Waktu dan pegawai tetap. Hal ini menjadi titik kritik utama dari kelompok PPPK tersebut.
Faktor Penyebab THR Rendah
Mengapa THR PPPK Paruh Waktu hanya segitu? Ada beberapa faktor yang menyebabkan hal ini terjadi. Simak penjelasannya di bawah ini.
-
Aturan Perhitungan Masa Kerja
Masa kerja yang diakui hanya dihitung sejak pegawai resmi diangkat sebagai PPPK. Artinya, masa kerja sebelumnya, meski sudah puluhan tahun, tidak dihitung dalam perhitungan THR. -
Kebijakan PP Nomor 9 Tahun 2026
PP ini menjadi acuan utama dalam pencairan THR bagi ASN dan PPPK. Namun, ketentuannya cukup ketat, terutama dalam hal pengakuan masa kerja dan proporsionalitas penerimaan THR. -
Status Kepegawaian yang Berbeda
PPPK Paruh Waktu memiliki status yang berbeda dari pegawai tetap. Status ini memengaruhi hak-hak kepegawaiannya, termasuk dalam hal THR dan tunjangan lainnya.
Usulan Perbaikan dari PPPK Paruh Waktu
Menyikapi kondisi ini, PPPK Paruh Waktu di Salatiga menyampaikan beberapa usulan agar THR yang diterima bisa lebih layak. Berikut adalah beberapa di antaranya:
-
Pengakuan Masa Kerja Sebelumnya
Mereka meminta agar masa kerja sebelum menjadi PPPK juga dihitung dalam perhitungan THR. Ini sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian panjang mereka. -
Penyesuaian THR Minimal Setara Gaji Pokok
PPPK berharap agar THR yang diterima bisa minimal setara dengan satu kali gaji pokok, meskipun masa kerja belum mencapai satu tahun penuh. -
Revisi Aturan di Daerah
Mereka juga menyarankan agar pemerintah daerah bisa melakukan revisi kebijakan lokal yang lebih ramah terhadap PPPK, tanpa harus menunggu revisi dari pusat.
Respons Pemerintah: Apa Kata Dance Ishak Palit?
Dance Ishak Palit, Ketua DPRD Salatiga, menyampaikan beberapa poin penting terkait isu ini. Ia menyebut bahwa DPRD tidak tinggal diam dan siap menjadi mediator antara PPPK dan eksekutif daerah.
-
DPRD Siap Jembatani
Dance menyatakan bahwa DPRD akan mengupayakan dialog antara PPPK dan pemerintah daerah untuk mencari solusi terbaik. -
Harapan pada Revisi Aturan Pusat
Ia juga berharap agar pemerintah pusat segera merevisi PP Nomor 9 Tahun 2026 agar lebih inklusif terhadap PPPK dengan masa kerja panjang. -
Pengakuan atas Pengabdian PPPK
Dance mengakui bahwa PPPK Paruh Waktu telah berkontribusi besar dalam pelayanan publik. Oleh karena itu, mereka pantas mendapat perhatian lebih, termasuk dalam hal THR.
Penutup: Harapan di Balik Keresahan
Isu THR yang hanya Rp422 ribu ini memang mengejutkan. Tapi di balik angka itu, ada cerita panjang tentang pengabdian yang belum sepenuhnya diakui. PPPK Paruh Waktu bukan sekadar pegawai kontrak. Mereka adalah bagian dari sistem pemerintahan yang membutuhkan apresiasi, bukan hanya pengakuan.
Semoga kedepannya, kebijakan THR bisa lebih adil dan manusiawi. Terutama bagi mereka yang sudah bertahun-tahun mengabdi, tapi baru mendapat status resmi belakangan ini.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat situasional dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













