Menjelang perayaan Idulfitri 1447 Hijriah, isu pemutusan hubungan kerja (PHK) di sejumlah perusahaan kembali mencuat. Di tengah situasi ini, pemerintah Provinsi Jawa Timur mengambil langkah tegas dengan membuka 54 posko pelayanan THR 2026. Langkah ini bertujuan memastikan hak-hak pekerja, khususnya terkait THR, tetap terpenuhi sesuai ketentuan.
Langkah ini juga menjadi antisipasi agar tidak terjadi pelanggaran dari pihak perusahaan, terutama menjelang momentum besar umat Muslim. THR bukan sekadar uang bonus, tapi hak yang dijamin secara hukum. Dan tahun ini, pemerintah tampaknya tidak main-main dalam mengawal pelaksanaannya.
Pemantauan THR 2026 Dimulai Awal
Sebagai bentuk komitmen serius, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) langsung turun tangan. Mulai 25 Februari 2026, 54 posko THR telah dibuka. Posko ini tersebar di berbagai wilayah, baik secara luring maupun daring, agar masyarakat bisa mengakses informasi dan layanan terkait THR dengan lebih mudah.
-
Posko Induk
Berlokasi di Kantor Disnakertrans Jatim, posko ini menjadi pusat koordinasi dan pengawasan. -
14 UPT Balai Latihan Kerja
Menjadi titik pelayanan tambahan yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Timur. -
38 Disnaker Kabupaten/Kota
Memperluas jangkauan pelayanan ke daerah-daerah terpencil. -
1 Posko Khusus Bandara Juanda
Melayani pekerja di sektor transportasi udara yang juga berhak atas THR.
Hak Pekerja Harus Dipenuhi
THR atau Tunjangan Hari Raya adalah hak pekerja yang dijamin UU Ketenagakerjaan. Perusahaan wajib membayarkannya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ketentuan ini berlaku untuk semua pekerja, termasuk PPPK, kontrak, dan tetap.
- Pekerja dengan masa kerja ≥ 12 bulan: Berhak mendapat THR satu bulan upah penuh.
- Pekerja dengan masa kerja < 12 bulan: Berhak mendapat THR secara proporsional.
Sigit Priyanto, Kepala Disnakertrans Jatim, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan menyeluruh. Tidak hanya itu, sanksi administratif juga akan diberlakukan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
Isu PHK di Gresik Jadi Perhatian
Salah satu isu yang sempat viral adalah dugaan PHK massal menjelang Lebaran di sebuah perusahaan di Gresik. Isu ini langsung ditindaklanjuti dengan fasilitasi pertemuan antara manajemen dan serikat pekerja.
Hasilnya? Tidak ada PHK yang terjadi. Kesepahaman dicapai, dan aktivitas kerja kembali berjalan normal. Ini menjadi contoh nyata bahwa dialog dan pengawasan bisa mencegah konflik ketenagakerjaan.
Sanksi untuk Perusahaan Nakal
Pemerintah tidak segan memberikan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan THR. Sanksi ini bisa berupa:
- Peringatan tertulis
- Pembekuan izin usaha
- Pencabutan izin
- Penundaan pembayaran THR hingga proses mediasi selesai
Langkah ini diharapkan menjadi efek jera bagi perusahaan yang berani mengabaikan hak pekerja.
Peran PPPK dan Pekerja dalam Mengawasi THR
Bagi PPPK dan pekerja, penting untuk mengetahui haknya. Jika menemukan pelanggaran, seperti THR yang tidak dibayarkan atau dibayar tidak sesuai ketentuan, ada beberapa langkah yang bisa diambil:
-
Laporkan ke posko THR terdekat
Bisa datang langsung atau menghubungi via daring. -
Gunakan layanan pengaduan online
Platform digital memudahkan pelaporan tanpa harus datang ke kantor. -
Ajukan mediasi ke Disnakertrans
Proses ini bersifat gratis dan bisa mempercepat penyelesaian.
Bagi PPPK yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta, pastikan THR dihitung sesuai ketentuan. Kesalahan perhitungan bisa terjadi, tapi jangan ragu untuk memverifikasi.
Jadwal THR 2026 Harus Dipatuhi
| Tanggal Penting | Keterangan |
|---|---|
| 25 Februari 2026 | Pembukaan posko THR |
| 20 Maret 2026 | Batas akhir pelaporan THR ke Disnakertrans |
| 1 April 2026 | Batas maksimal pembayaran THR |
Perusahaan yang membayar THR setelah 1 April 2026 dianggap melanggar ketentuan. Ini bisa berujung pada sanksi hukum.
Tips Menghindari Masalah THR
-
Simpan bukti kontrak kerja dan slip gaji
Dokumen ini penting saat terjadi sengketa. -
Pahami masa kerja dan hak THR
Jangan ragu bertanya jika ada ketidakjelasan. -
Gunakan posko THR untuk konsultasi
Petugas di sana siap membantu menjelaskan hak dan prosedur.
Disclaimer
Data dan jadwal yang disebutkan dalam artikel ini bersifat prediktif berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Februari 2026. Ketentuan THR bisa berubah tergantung kebijakan pemerintah atau hasil evaluasi lebih lanjut. Disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui posko THR atau situs resmi Disnakertrans Jatim.
Menjelang Lebaran 2026, THR bukan cuma soal angka di slip gaji. Ini soal keadilan dan penghargaan atas kerja selama setahun. Dengan adanya posko THR dan pengawasan ketat, diharapkan semua pihak bisa menjalani momen Idulfitri dengan tenang dan tanpa khawatir.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













