Ketimpangan status dan kesejahteraan guru masih menjadi tantangan besar dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional. Perbedaan perlakuan terhadap guru di berbagai daerah menunjukkan belum adanya standar yang benar-benar seragam. Situasi ini semakin terlihat dari penerapan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang berbeda-beda di tiap daerah.
Guru yang bekerja penuh waktu pun belum tentu mendapatkan hak yang setara dengan rekan-rekan mereka di daerah lain. Ada juga yang berstatus paruh waktu, meski memiliki jam kerja yang sama. Kondisi ini langsung berdampak pada penghasilan hingga jaminan sosial yang diterima. Ketidakteraturan ini memunculkan ketidakpastian nasib para pendidik di lapangan.
Guru Butuh Klarifikasi Status ASN yang Jelas
Anggota Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih, menilai akar masalah ini terletak pada ketidakjelasan definisi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam regulasi yang ada. Penggunaan istilah ASN saat ini masih terlalu terbuka, sehingga bisa ditafsirkan berbeda-beda oleh pihak daerah.
Akibatnya, skema PPPK pun bervariasi. Ada yang diterapkan secara penuh waktu, ada juga yang hanya paruh waktu. Padahal, keduanya seharusnya memiliki kesejahteraan yang setara jika beban kerja dan tanggung jawabnya sama.
“Yang terjadi sekarang ini PPPK memiliki variasi skema di daerah, ada yang penuh waktu dan paruh waktu sehingga kesejahteraannya berbeda,” ujar Abdul Fikri Faqih dalam Rapat Dengar Pendapat Umum, Selasa, 7 April 2026.
Menurutnya, situasi seperti ini tidak bisa dibiarkan terus berlarut. Ini menyangkut kepastian nasib dan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Ia pun mendorong agar RUU Sisdiknas ke depannya menghadirkan satu skema ASN yang lebih tegas dan seragam.
1. Kebutuhan Skema ASN yang Seragam
Salah satu langkah penting untuk menyelesaikan ketimpangan ini adalah dengan menyatukan skema ASN bagi guru. Saat ini, banyak daerah yang masih menerapkan sistem yang berbeda-beda, terutama dalam hal jam kerja, tunjangan, hingga jaminan sosial.
Dengan adanya skema yang seragam, guru di seluruh Indonesia akan memiliki kepastian hukum yang sama. Mereka bisa merencanakan masa depan dengan lebih baik, tanpa harus khawatir perlakuan berbeda hanya karena berada di daerah tertentu.
2. Penegasan Istilah dalam RUU Sisdiknas
RUU Sistem Pendidikan Nasional menjadi momentum penting untuk menyelesaikan persoalan ini. DPR RI, khususnya Komisi X, menekankan pentingnya penegasan istilah ASN agar tidak lagi menimbulkan penafsiran ganda.
“Kami tidak mentolerir istilah-istilah ASN yang tidak jelas sumbernya masuk ke RUU Sisdiknas,” tegas Abdul Fikri Faqih. Ini bukan sekadar soal istilah, tapi tentang hak dan kewajiban yang harus diterima guru secara adil.
3. Penyelarasan Hak dan Kewajiban Guru
Setelah istilah diperjelas, langkah selanjutnya adalah menyelaraskan hak dan kewajiban guru di seluruh Indonesia. Ini mencakup gaji, tunjangan, jam kerja, hingga jaminan kesehatan dan pensiun.
| Komponen | Sebelum Penyelarasan | Setelah Penyelarasan (Usulan) |
|---|---|---|
| Status Kerja | Bervariasi (penuh waktu/paruh waktu) | Seragam berdasarkan beban kerja |
| Gaji Pokok | Tergantung daerah | Standar nasional |
| Tunjangan | Tidak merata | Disamakan sesuai kategori |
| Jaminan Sosial | Bergantung skema | Diatur secara nasional |
| Kepastian Masa Depan | Tidak jelas | Lebih terjamin |
Perlunya Sinkronisasi antara Pusat dan Daerah
Penyelarasan ini tidak bisa dilakukan oleh pemerintah pusat saja. Perlu adanya sinkronisasi yang kuat dengan pemerintah daerah. Karena itulah, dalam proses penyusunan RUU Sisdiknas, perlu melibatkan berbagai pihak, termasuk organisasi guru dan birokrat pendidikan.
Sinkronisasi ini penting agar tidak terjadi benturan kebijakan di lapangan. Misalnya, ketika pusat sudah menetapkan skema tertentu, tapi daerah tidak siap menjalankannya karena keterbatasan anggaran atau SDM.
4. Evaluasi Terhadap Skema PPPK yang Ada
Langkah selanjutnya adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK yang saat ini diterapkan di berbagai daerah. Evaluasi ini harus mencakup aspek hukum, keuangan, dan operasional.
Tujuannya adalah untuk mengidentifikasi kelemahan dan kekuatan dari masing-masing skema. Hasil evaluasi ini nantinya bisa menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun skema baru yang lebih adil dan efektif.
5. Penyusunan Pedoman Teknis Implementasi
Setelah skema baru dirancang, langkah berikutnya adalah menyusun pedoman teknis implementasi. Pedoman ini harus jelas dan mudah dipahami oleh semua pihak, termasuk birokrat daerah.
Pedoman ini juga harus mencakup mekanisme monitoring dan evaluasi. Sehingga bisa diketahui apakah skema yang diterapkan sudah sesuai dengan yang direncanakan atau belum.
Harapan ke Depan: Guru yang Lebih sejahtera
Jika langkah-langkah ini bisa dijalankan dengan baik, maka kesejahteraan guru di Indonesia akan semakin meningkat. Guru tidak hanya akan mendapatkan penghasilan yang layak, tapi juga kepastian masa depan yang lebih terjamin.
Ini tentu akan berdampak positif pada kualitas pendidikan di Indonesia. Karena guru yang sejahtera akan lebih fokus dan produktif dalam menjalankan tugasnya.
Catatan Penting
Data dan informasi dalam artikel ini bersifat terbatas dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan kebijakan pemerintah. Beberapa poin mungkin belum mencerminkan regulasi terbaru yang dikeluarkan secara resmi. Informasi lebih lanjut sebaiknya dikonfirmasi melalui sumber resmi terkait.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













