Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 telah resmi diterbitkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Edaran ini menegaskan kembali bahwa THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi oleh perusahaan secara penuh, tanpa boleh dicicil.
Penegasan ini menjadi penting untuk memastikan hak buruh tetap terjaga menjelang perayaan hari raya keagamaan. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun, pihak pemerintah juga mendorong agar perusahaan bisa membayar lebih awal agar tidak terjadi keterlambatan.
Siapa yang Berhak Dapat THR 2026?
THR bukan hak semua pekerja secara otomatis. Ada syarat tertentu yang harus dipenuhi agar seseorang bisa mendapatkannya. Aturan ini berlaku untuk seluruh pekerja, baik yang memiliki status kontrak maupun tetap.
1. Masa Kerja Minimal 1 Bulan
Pekerja yang telah bekerja secara terus-menerus selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Ini berlaku untuk pekerja dengan sistem PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) maupun PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu).
2. THR Penuh untuk yang Berkerja 12 Bulan
Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih, THR yang diberikan setara dengan satu bulan upah penuh.
3. THR Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari 12 Bulan
Sementara itu, pekerja yang belum genap bekerja selama 12 bulan berhak mendapatkan THR yang dihitung secara proporsional berdasarkan lama masa kerja mereka.
Perhitungan THR untuk Pekerja Harian dan Upah Satuan
THR tidak hanya berlaku untuk pekerja tetap bulanan. Pekerja harian lepas dan mereka yang mendapat upah berdasarkan hasil kerja juga berhak mendapat THR.
1. Pekerja Harian Lepas
THR untuk pekerja harian lepas dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama periode tertentu menjelang hari raya keagamaan.
2. Pekerja dengan Upah Satuan Hasil
Untuk pekerja yang digaji berdasarkan hasil produksi atau satuan kerja, besaran THR juga dihitung dari rata-rata penghasilan mereka dalam periode sebelum hari raya.
Jadwal THR 2026: Kapan Batas Akhir Pembayaran?
Pemerintah menetapkan batas akhir pembayaran THR 2026 maksimal tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Ini menjadi tenggat waktu yang wajib dipenuhi oleh semua pengusaha.
| Hari Raya | Tanggal Hari Raya | Batas Akhir Pembayaran THR |
|---|---|---|
| Idul Fitri 1447 H | 31 Maret 2026 | 24 Maret 2026 |
| Idul Adha 1447 H | 10 Juni 2026 | 3 Juni 2026 |
Disclaimer: Jadwal dapat berubah tergantung penetapan pemerintah. Perusahaan diimbau membayar THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR
Pemerintah tidak main-main soal keterlambatan pembayaran THR. Ada sanksi yang siap diberikan kepada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini.
1. Teguran Tertulis
Langkah pertama yang dilakukan adalah pemberian teguran tertulis kepada perusahaan yang terlambat membayar THR.
2. Denda Administratif
Jika masih tidak memenuhi kewajiban setelah teguran, perusahaan bisa dikenai denda administratif sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Pelaporan ke Kementerian Tenaga Kerja
Dalam kasus yang lebih serius, pemerintah dapat melibatkan Kementerian Tenaga Kerja untuk menindaklanjuti pelanggaran tersebut.
Pengawasan dan Monitoring THR
Untuk memastikan THR dibayarkan tepat waktu, pemerintah akan melakukan monitoring secara ketat.
1. Koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja
Pemerintah akan bekerja sama dengan Kementerian Tenaga Kerja untuk memantau pelaksanaan pembayaran THR di semua perusahaan.
2. Sistem Pelaporan Online
Perusahaan diwajibkan melaporkan pembayaran THR mereka melalui sistem online yang terintegrasi dengan database pemerintah.
3. Inspeksi Mendadak
Tim pengawas dapat melakukan inspeksi mendadak ke perusahaan yang dicurigai tidak membayar THR tepat waktu.
Objek Terdekat ke Posisi Clothes Hanger
Clothes hanger berada di koordinat [-1.2, 0.78, 1.73]. Kita akan mencari objek dengan z < 1.73 yang paling dekat secara x-y.
[{‘id’: ‘bed_1’, ‘center’: [1.42, 0.5, 0.34]}, {‘id’: ‘cabinet_1’, ‘center’: [-1.26, 0.15, 2.28]}, {‘id’: ‘chair_1’, ‘center’: [0.58, -1.56, 0.45]}, {‘id’: ‘chair_2’, ‘center’: [0.06, -1.13, 0.31]}, {‘id’: ‘chair_3’, ‘center’: [-0.25, -1.37, 0.38]}, {‘id’: ‘curtain_1’, ‘center’: [0.01, -1.43, 1.1]}, {‘id’: ‘curtain_2’, ‘center’: [-1.19, 0.58, 0.77]}, {‘id’: ‘curtain_3’, ‘center’: [0.59, -1.55, 0.76]}, {‘id’: ‘dresser_1’, ‘center’: [1.05, 2.38, 0.73]}, {‘id’: ‘lamp_1’, ‘center’: [1.09, 0.48, 1.77]}, {‘id’: ‘lamp_2’, ‘center’: [1.27, -1.55, 1.2]}, {‘id’: ‘lamp_3’, ‘center’: [0.35, 1.49, 0.76]}, {‘id’: ‘rug_1’, ‘center’: [2.95, 3.03, 0.16]}, {‘id’: ‘rug_2’, ‘center’: [1.32, 1.56, 0.05]}, {‘id’: ‘rug_3’, ‘center’: [-0.7, 0.57, 0.03]}, {‘id’: ‘rug_4’, ‘center’: [1.6, -0.33, 0.01]}, {‘id’: ‘shelf_1’, ‘center’: [-1.01, 0.58, 0.51]}, {‘id’: ‘table_1’, ‘center’: [-0.85, -1.14, 0.51]}, {‘id’: ‘table_2’, ‘center’: [-0.46, -1.01, 0.34]}, {‘id’: ‘table_3’, ‘center’: [0.41, 1.49, 0.52]}, {‘id’: ‘toilet_1’, ‘center’: [-0.33, 0.87, 0.36]}, {‘id’: ‘towel_1’, ‘center’: [-1.19, 0.58, 0.5]}]
[-1.2, 0.78, 0]
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













