Isu penghapusan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kembali menjadi sorotan. Terutama setelah munculnya rencana besar dari DPR untuk menyederhanakan status kepegawaian guru. Langkah ini dinilai sebagai upaya untuk menyetarakan perlakuan antara guru honorer, PPPK, dan PNS.
Rencana ini muncul dalam pembahasan RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Salah satu poin penting yang dibahas adalah penyatuan status guru. Tujuannya jelas: menciptakan sistem kepegawaian yang lebih adil dan menyeluruh.
Guru Akan Disetarakan dengan Dosen
Dalam pandangan DPR, guru dan dosen seharusnya memiliki status yang setara. Hal ini menjadi dasar dari rencana penyederhanaan status kepegawaian yang selama ini terpecah menjadi beberapa kategori.
- Guru PNS
- Guru PPPK
- Guru honorer atau kontrak
Dengan penyatuan status, diharapkan tidak ada lagi perlakuan berbeda dalam hal tunjangan, jaminan pensiun, hingga kepastian masa depan karier.
Penyebab Ketimpangan yang Dirasakan Guru
Selama ini, guru dengan status PPPK atau honorer kerap merasa tidak mendapat perlakuan yang sama seperti rekan-rekan mereka yang berstatus PNS. Perbedaan ini terlihat dari beberapa aspek.
Pertama, besaran gaji dan tunjangan yang diterima. Kedua, akses terhadap fasilitas pensiun dan jaminan sosial yang tidak selengkap PNS.
Banyak guru merasa bahwa status mereka tidak memberikan kepastian. Padahal, mereka menjalankan tugas yang sama dengan guru PNS.
Rencana DPR untuk Guru PPPK dan Honorer
DPR RI, khususnya Komisi X, tengah membahas langkah konkret untuk menyamakan status guru. Muhammad Nur Purnamasidi, anggota Komisi X, menyampaikan bahwa rencana ini akan diwujudkan melalui kodifikasi undang-undang.
- Penyederhanaan status kepegawaian guru
- Penyetaraan tunjangan dan fasilitas
- Penjaminan masa depan karier yang lebih jelas
Langkah ini diharapkan bisa terealisasi pada 2026 mendatang. Jika berhasil, maka tidak akan ada lagi istilah guru PPPK atau paruh waktu dalam sistem kepegawaian.
Perbandingan Status Guru Saat Ini
Berikut adalah perbandingan antara guru PNS, PPPK, dan honorer dalam beberapa aspek penting:
| Aspek | Guru PNS | Guru PPPK | Guru Honorer |
|---|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Pegawai tetap | Pegawai kontrak | Tidak tetap/kontrak |
| Tunjangan | Lengkap (TKD, kinerja, BPJS, pensiun) | Terbatas | Sangat terbatas |
| Kepastian Masa Depan | Tinggi | Rendah | Sangat rendah |
| Akses Pensiun | Pensiun PNS | BPJS ketenagakerjaan | Tidak ada jaminan |
Dampak Positif Penyederhanaan Status
Penyederhanaan status ini diharapkan membawa dampak positif bagi dunia pendidikan. Pertama, guru akan merasa lebih dihargai dan memiliki kepastian masa depan.
Kedua, sistem rekrutmen dan penempatan guru bisa menjadi lebih transparan. Hal ini penting untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Tantangan dalam Implementasi
Meski terdengar menjanjikan, penyatuan status guru ini tidak akan mudah. Salah satu tantangan utamanya adalah anggaran negara.
- Peningkatan beban anggaran negara
- Kebutuhan penyesuaian regulasi
- Resistensi birokrasi
Anggaran yang dibutuhkan untuk menyamakan status guru akan sangat besar. Apalagi jika harus menyetarakan tunjangan dan fasilitas pensiun seperti PNS.
Apa Kata DPR Soal Anggaran?
DPR menyadari bahwa rencana ini membutuhkan anggaran besar. Namun, pihaknya optimis bisa menyesuaikan dengan APBN yang ada.
Pendekatan bertahap juga akan ditempuh. Artinya, penyederhanaan status tidak akan dilakukan sekaligus, tapi secara bertingkat sesuai kemampuan anggaran.
Langkah Awal yang Sedang Dijalankan
Saat ini, DPR bersama Kemendikbudristek sedang melakukan harmonisasi regulasi. Langkah ini penting untuk memastikan tidak ada celah hukum saat penyatuan status guru dilakukan.
- Sinkronisasi regulasi kepegawaian
- Penyusunan skema transisi
- Evaluasi anggaran yang dibutuhkan
Proses ini membutuhkan waktu, tapi DPR berkomitmen untuk menyelesaikannya sebelum 2026.
Harapan Guru ke Depan
Jika penyatuan status ini berhasil, maka guru akan mendapat kepastian yang selama ini mereka nantikan. Gaji dan tunjangan yang lebih baik, akses pensiun yang jelas, serta perlakuan yang setara dengan PNS.
Namun, semua itu tetap bergantung pada seberapa cepat dan efektif regulasi ini bisa dijalankan.
Disclaimer
Rencana penyatuan status guru ini masih dalam tahap pembahasan. Besaran anggaran, waktu implementasi, dan detail teknis bisa berubah seiring proses legislatif. Informasi dalam artikel ini bersifat terkini namun tidak menutup kemungkinan adanya perubahan di masa depan.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













