Edukasi

PPPK Paruh Waktu Segera Terima THR Rp2 Juta, Siapkan Rekening Anda

Herdi Alif Al Hikam
×

PPPK Paruh Waktu Segera Terima THR Rp2 Juta, Siapkan Rekening Anda

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Segera Terima THR Rp2 Juta, Siapkan Rekening Anda

Kabar gembira datang buat PPPK paruh waktu di Kota Surabaya. Mereka berhak menerima THR (Tunjangan Hari Raya) sebesar Rp2 juta. ini disampaikan langsung oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, pada Jumat, 13 Maret 2026. THR ini bakal sesuai dengan kemampuan APBD Kota Surabaya.

Meski APBD tahun ini mengalami pengurangan hingga Rp1 triliun, tetap berupaya memastikan THR bisa cair. Eri meminta Sekretaris Daerah untuk melakukan penghitungan ulang agar penyaluran THR tetap bisa dilakukan secara maksimal. Dengan begitu, para PPPK paruh waktu pun tak perlu khawatir kehilangan haknya.

Besaran THR PPPK Paruh Waktu di Surabaya

THR untuk PPPK paruh waktu kali ini menjadi sorotan karena nominalnya yang cukup menjanjikan. Berbeda dengan aturan sebelumnya yang mengacu pada penuh waktu, kali ini pemerintah kota memutuskan untuk memberikan THR sebesar Rp2 juta kepada PPPK paruh waktu.

Keputusan ini diambil setelah melalui penghitungan ulang dan pertimbangan lebih matang. Tujuannya agar THR yang diterima lebih layak dan adil, terutama bagi mereka yang bekerja dengan jam terbatas.

1. Dasar Hukum THR PPPK Paruh Waktu

Pemberian THR ini mengacu pada PP Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, tidak secara khusus dijelaskan mengenai THR untuk PPPK paruh waktu. Namun, pemerintah daerah mengambil inisiatif untuk menyesuaikan besaran THR dengan kondisi keuangan daerah dan keadilan distribusi.

2. Perhitungan THR untuk PPPK Paruh Waktu

Awalnya, dihitung berdasarkan proporsi jam kerja. Namun, karena dirasa kurang adil, dilakukan penghitungan ulang. Hasilnya, pemerintah memutuskan untuk memberikan THR senilai Rp2 juta kepada seluruh PPPK paruh waktu, tanpa memandang lama masa kerja.

3. Penyesuaian THR untuk PPPK Penuh Waktu

Tak hanya PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu dengan masa kerja kurang dari satu tahun juga mendapat THR 100 persen. Ini merupakan keputusan yang diambil setelah evaluasi ulang terhadap aturan sebelumnya. Sebelumnya, mereka hanya berhak atas THR secara proporsional.

Perbandingan THR PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu

Berikut adalah rincian THR berdasarkan status kepegawaian dan masa kerja:

Status Kepegawaian Masa Kerja THR Sebelumnya THR Setelah Penyesuaian
PPPK Penuh Waktu < 1 tahun Proporsional 100% (Rp2 juta)
PPPK Penuh Waktu ≥ 1 tahun 100% 100%
PPPK Paruh Waktu Semua masa kerja Proporsional Rp2 juta

Syarat dan Ketentuan Penerima THR

Untuk bisa menerima THR ini, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat dasar. Syarat ini tidak terlalu rumit dan sebagian besar sudah terpenuhi secara otomatis oleh pegawai yang telah resmi bekerja.

1. Status Kepegawaian Aktif

Penerima THR harus memiliki status kepegawaian aktif sebagai PPPK paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya. Pegawai yang sedang cuti atau tidak aktif tidak termasuk dalam daftar penerima.

2. Terdaftar dalam Sistem Kepegawaian

Nama pegawai harus tercatat dalam sistem kepegawaian resmi Pemkot Surabaya. Ini untuk memastikan bahwa THR disalurkan kepada pihak yang berhak saja.

3. Tidak Sedang dalam Proses Disipliner

Pegawai yang sedang menjalani proses hukuman disipliner tidak akan mendapatkan THR. Ini berlaku untuk semua jenis kepegawaian, baik penuh waktu maupun paruh waktu.

Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu

Pencairan THR akan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan oleh Pemerintah Kota Surabaya. Meski sempat mengalami penundaan karena penghitungan ulang, THR dipastikan akan cair sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Tahapan Keterangan
13 Maret 2026 Pengumuman THR oleh Wali Kota
20 Maret 2026 Verifikasi data penerima
25 Maret 2026 Pencairan THR ke rekening pegawai

Tips Mengantisipasi THR yang Cair

Setelah THR cair, banyak orang cenderung menggunakannya untuk hal-hal yang tidak direncanakan. Agar THR lebih bermanfaat, ada baiknya membuat rencana penggunaan sejak awal.

1. Sisihkan untuk Kebutuhan Lebaran

THR bisa dialokasikan untuk biaya lebaran, seperti belanja kebutuhan pokok, THR keluarga, atau pembayaran utang. Ini akan membantu meringankan beban saat menjelang hari raya.

2. Investasi Jangka Pendek

Jika tidak semua THR digunakan, sisanya bisa diinvestasikan dalam bentuk reksa dana uang atau tabungan berbunga. Ini akan memberikan tambahan di masa depan.

3. Tabungan Darurat

Menyisihkan sebagian THR untuk tabungan darurat juga merupakan bijak. Dana ini bisa digunakan jika terjadi keadaan tak terduga di kemudian hari.

Disclaimer

Besaran THR dan jadwal pencairan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada daerah dan kondisi keuangan APBD. Informasi yang disampaikan dalam artikel ini berdasarkan pengumuman resmi per tanggal 13 Maret 2026. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk menghubungi unit kerja terkait atau memantau pengumuman resmi dari Pemerintah Kota Surabaya.

THR Rp2 juta untuk PPPK paruh waktu adalah bentuk apresiasi terhadap kontribusi mereka selama setahun bekerja. Semoga penyaluran ini bisa memberikan manfaat sebesar-besarnya, terutama menjelang perayaan Idul Fitri yang penuh berkah.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.