Di pagi hari biasa, seorang guru honorer masuk ke kelas seperti biasa. Ia menyiapkan materi, mengajar dengan semangat, dan mengecek tugas siswa dengan teliti. Tapi di balik semua dedikasi itu, ada kisah pahit yang mulai terungkap. Setelah diangkat menjadi PPPK, banyak guru justru mengalami penurunan penghasilan. Bahkan ada yang hanya menerima gaji sekitar Rp139.000 hingga Rp15.000 per bulan.
Fenomena ini memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat. Banyak yang bertanya, apakah pengangkatan dari honorer ke PPPK benar-benar membawa peningkatan kesejahteraan? Atau justru sebaliknya?
Kenapa Gaji PPPK Bisa Lebih Rendah?
Sejumlah laporan dari berbagai daerah menunjukkan bahwa penghasilan guru PPPK paruh waktu ternyata tidak sebanding dengan beban kerja yang mereka emban. Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mencatat beberapa kasus mencolok. Salah satunya adalah guru di Kabupaten Dompu yang hanya menerima Rp139.000 per bulan.
Di wilayah lain seperti Musi Rawas, nominalnya bahkan lebih rendah lagi, sekitar Rp100.000. Ada juga laporan dari daerah lain di mana gaji bersih setelah potongan BPJS hanya menyisakan Rp15.000 per bulan. Angka ini jelas sangat jauh dari upah minimum yang layak.
1. Sistem Gaji PPPK Paruh Waktu yang Tidak Proporsional
Guru PPPK paruh waktu tidak menerima gaji penuh seperti PPPK penuh waktu. Mereka hanya digaji berdasarkan jam mengajar atau beban tugas tertentu. Ini membuat penghasilan mereka sangat tergantung pada kebijakan daerah setempat.
2. Keterbatasan Anggaran Daerah
Banyak daerah mengalami kesulitan keuangan. Karena keterbatasan anggaran, pemerintah daerah terpaksa memangkas komponen gaji guru PPPK paruh waktu. Akibatnya, nominal yang diterima pun sangat minim.
3. Regulasi yang Belum Konsisten
Kebijakan nasional tentang pengangkatan PPPK memang sudah ada. Namun, pelaksanaannya di daerah masih belum seragam. Banyak daerah yang menafsirkan aturan dengan cara berbeda, termasuk dalam hal penghitungan jam kerja dan besaran honor.
Fakta di Lapangan: Kisah Guru yang Lebih Merana
Iman Zanatul Khairi, Kepala Bidang Advokasi P2G, menyebutkan bahwa banyak guru yang sebelumnya lebih sejahtera saat masih honorer. Saat itu, mereka mendapat pendapatan dari dana BOS atau bantuan lainnya. Namun, setelah diangkat menjadi PPPK paruh waktu, penghasilan mereka justru turun drastis.
4. Gaji Rp139.000 di Kabupaten Dompu
Salah satu contoh nyata adalah seorang guru di Kabupaten Dompu yang hanya menerima gaji Rp139.000 per bulan. Nominal ini jelas tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.
5. Guru di Musi Rawas Terima Rp100.000
Di Musi Rawas, kondisinya tidak jauh berbeda. Ada guru yang hanya menerima sekitar Rp100.000 per bulan. Angka ini belum lagi dipotong BPJS dan komponen lainnya.
6. Kasus Ekstrem: Hanya Rp15.000 Setelah Potongan
Kasus paling ekstrem terjadi di salah satu daerah di Jawa Barat. Seorang guru hanya menerima Rp15.000 per bulan setelah semua potongan. Nominal ini jelas sangat memilukan dan tidak manusiawi.
Tanggapan dari DPR: PPPK Paruh Waktu sebagai Solusi Sementara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengakui bahwa fenomena ini memang terjadi di lapangan. Menurutnya, pengangkatan PPPK paruh waktu saat ini lebih merupakan solusi sementara atau buying time. Tujuannya adalah untuk menampung guru honorer yang belum bisa langsung diangkat sebagai ASN.
Namun, ia juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus segera diperbaiki. Regulasi dan kemampuan keuangan daerah menjadi dua faktor utama yang menyebabkan guru tidak digaji secara layak.
Tabel Perbandingan Penghasilan Guru Honorer vs PPPK
Berikut adalah perbandingan estimasi penghasilan guru honorer dan PPPK berdasarkan data dari berbagai daerah:
| Status Guru | Rata-Rata Penghasilan/Bulan | Keterangan |
|---|---|---|
| Honorer | Rp1.500.000 – Rp3.000.000 | Bergantung pada sumber dana seperti BOS |
| PPPK Penuh Waktu | Rp3.500.000 – Rp5.000.000 | Termasuk tunjangan tetap |
| PPPK Paruh Waktu | Rp100.000 – Rp500.000 | Tergantung jam kerja dan kebijakan daerah |
Catatan: Data di atas bersifat estimasi dan dapat berubah tergantung kebijakan daerah dan tahun anggaran.
Solusi yang Bisa Ditempuh
Menghadapi kenyataan pahit ini, beberapa langkah perlu segera diambil agar guru tidak terus terpuruk. Baik dari sisi kebijakan nasional maupun daerah.
7. Evaluasi Ulang Kebijakan Pengangkatan PPPK
Pemerintah pusat perlu mengevaluasi ulang kebijakan pengangkatan PPPK, terutama yang bersifat paruh waktu. Jika tidak bisa memberikan kesejahteraan, sebaiknya tidak dilanjutkan.
8. Penyelarasan Anggaran Daerah
Daerah harus menyesuaikan anggaran pendidikan agar guru bisa digaji layak. Jika perlu, pemerintah pusat bisa memberikan bantuan khusus untuk daerah dengan kondisi keuangan terbatas.
9. Penyederhanaan Regulasi
Kebijakan tentang pengangkatan dan penggajian guru PPPK harus disederhanakan dan diseragamkan. Ini penting untuk menghindari penafsiran yang berbeda di tiap daerah.
Harapan di Balik Keresahan
Meski kondisi saat ini terasa berat, harapan tetap ada. Banyak pihak berharap bahwa kebijakan PPPK bisa menjadi jembatan menuju kesejahteraan guru yang lebih baik. Namun, semua itu hanya bisa terwujud jika regulasi dan anggaran dikelola secara adil dan transparan.
Guru adalah tulang punggung pendidikan. Tanpa kesejahteraan yang layak, sulit untuk mengharapkan kualitas pendidikan yang baik. Semoga ke depannya, setiap guru bisa hidup layak sambil memberikan yang terbaik untuk bangsa.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah daerah dan pusat. Informasi ini dikumpulkan dari berbagai sumber terpercaya namun tidak menjamin keakuratan 100%.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













