Pertanyaan seputar kapan gaji Januari dan Februari 2026 untuk PPPK paruh waktu di Sumatera Utara akan cair kini mulai ramai dibahas. Di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, ratusan pegawai mengungkapkan kekhawatiran. Bukan cuma soal keterlambatan pembayaran, tapi juga adanya keraguan apakah pertanyaan semacam ini bisa dianggap melanggar Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Padahal, di balik pertanyaan yang terkesan sederhana itu, ada hak konstitusional yang sebenarnya dilindungi undang-undang. Hak untuk tahu bukan cuma milik wartawan atau aktivis. Siapa pun, termasuk pegawai honorer yang baru naik pangkat jadi ASN, punya hak untuk menanyakan informasi publik, termasuk soal penggajian.
Hak untuk Tahu dan UU Keterbukaan Informasi Publik
UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ini bukan cuma soal transparansi, tapi juga soal akuntabilitas negara kepada rakyatnya. Termasuk saat negara membayar gaji ASN dan PPPK.
Pertanyaan soal kapan gaji Januari–Februari 2026 akan cair sebenarnya masuk dalam kategori permintaan informasi publik. Artinya, ini bukan pelanggaran. Justru, ini bagian dari hak yang dijamin undang-undang.
UU ini juga menjelaskan bahwa informasi publik mencakup kebijakan publik yang berdampak pada masyarakat luas. Termasuk di dalamnya kebijakan penggajian aparatur sipil negara. Jadi, kalau pegawai bertanya soal gaji, itu sah-sah saja.
1. Hak Memperoleh Informasi Publik
Pasal 4 ayat (1) UU Keterbukaan Informasi Publik secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi publik sesuai dengan ketentuan undang-undang. Ini mencakup berbagai bentuk akses, mulai dari melihat, mengetahui, hingga mendapatkan salinan informasi yang dimiliki oleh badan publik.
2. Informasi Publik yang Dapat Diminta
Informasi yang termasuk dalam kategori publik antara lain:
- Kebijakan penggajian ASN dan PPPK
- Jadwal pembayaran gaji bulanan
- Dokumen anggaran negara terkait penggajian
- Informasi tunjangan dan potongan gaji
3. Kewajiban Badan Publik
Badan publik, dalam hal ini instansi pemerintah, wajib memberikan informasi yang diminta selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah permintaan diajukan. Jika permintaan ditolak, pihak berwenang harus memberikan alasan yang jelas.
Status PPPK Paruh Waktu dan Hak Penggajian
PPPK paruh waktu memiliki status yang unik. Mereka bukan pegawai negeri sipil (PNS), tapi juga bukan tenaga honorer biasa. Status ini membuat banyak pertanyaan muncul, termasuk soal kapan gaji mereka akan cair.
Sejak diangkat menjadi bagian dari ASN, PPPK paruh waktu seharusnya mendapatkan hak yang sama seperti ASN lainnya. Termasuk dalam hal penggajian dan transparansi informasi terkait gaji.
Namun, kenyataannya, banyak dari mereka masih mengalami ketidakpastian. Tidak hanya soal jumlah gaji, tapi juga soal kapan gaji akan cair. Ini menimbulkan rasa tidak adil dan menurunkan semangat kerja.
4. Syarat Penggajian PPPK Paruh Waktu
Untuk bisa menerima gaji, PPPK paruh waktu harus memenuhi beberapa syarat, antara lain:
- Telah menjalani proses pengangkatan resmi oleh instansi terkait
- Memiliki kontrak kerja yang masih berlaku
- Melakukan aktivitas kerja sesuai dengan beban kerja paruh waktu
- Tidak sedang menjalani sanksi atau hukuman disiplin
5. Proses Verifikasi Gaji
Setelah memenuhi syarat, gaji PPPK paruh waktu akan diverifikasi oleh instansi terkait. Proses ini mencakup:
- Validasi data kepegawaian
- Penyesuaian tunjangan sesuai dengan peraturan
- Pengecekan absensi dan kinerja bulanan
Kapan Gaji Januari–Februari 2026 Cair?
Sampai saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait jadwal pembayaran gaji untuk bulan Januari dan Februari 2026. Banyak pihak menduga bahwa keterlambatan ini terkait dengan proses administrasi dan anggaran negara yang belum tuntas.
Namun, sebagai ASN, PPPK paruh waktu berhak menanyakan hal ini. Apalagi, jika keterlambatan ini berdampak pada kebutuhan sehari-hari.
6. Langkah yang Bisa Diambil PPPK Paruh Waktu
Jika gaji belum cair, PPPK paruh waktu bisa mengambil beberapa langkah, antara lain:
- Menghubungi langsung unit kepegawaian di instansi tempat mereka bekerja
- Mengajukan permintaan informasi secara resmi ke Badan Informasi Publik
- Membuat laporan ke Komisi Informasi jika permintaan tidak ditanggapi
- Berkonsultasi dengan organisasi pegawai atau serikat pekerja
Tabel Perbandingan Hak PPPK dan PNS
| Aspek | PPPK | PNS |
|---|---|---|
| Status Kepegawaian | Kontrak | Tetap |
| Hak Gaji | Ya | Ya |
| Tunjangan | Tergantung kebijakan | Lengkap |
| Hak Akses Informasi | Sama seperti masyarakat umum | Sama seperti masyarakat umum |
| Kenaikan Pangkat | Tidak otomatis | Otomatis |
Disclaimer
Informasi yang disajikan dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Jadwal penggajian, jumlah tunjangan, dan prosedur administrasi bisa berbeda antar instansi. Untuk informasi resmi dan terkini, selalu merujuk pada sumber resmi pemerintah atau unit kepegawaian terkait.
Pertanyaan soal kapan gaji Januari–Februari 2026 untuk PPPK paruh waktu bukan cuma wajar, tapi juga sah secara hukum. Selama masih dalam koridor UU Keterbukaan Informasi Publik, maka hak untuk tahu tetap harus dihormati. Transparansi bukan cuma jargon, tapi bagian dari tata kelola negara yang baik.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













