Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bakal mendapat kabar gembira terkait pencairan THR tahun 2026. Anggaran senilai lebih dari Rp35 miliar telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotim untuk memastikan THR bisa cair tepat waktu.
Pencairan THR ini bukan hanya untuk PNS dan PPPK full time, tetapi juga mencakup PPPK paruh waktu. Jumlah total pegawai yang akan menerima THR pada tahun ini mencapai ribuan orang, termasuk 1.847 PPPK paruh waktu yang tersebar di berbagai dinas.
Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu 2026
Pencairan THR tidak serta merta langsung dilakukan begitu anggaran disiapkan. Ada proses yang harus dilalui agar penyaluran dana berjalan sesuai aturan. Proses ini melibatkan beberapa tahapan administrasi dan keuangan daerah.
1. Pengajuan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA)
Sebelum pencairan THR bisa dilakukan, setiap dinas harus terlebih dahulu mengajukan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA). DPA ini menjadi dasar hukum dan teknis pelaksanaan anggaran THR di masing-masing unit kerja.
2. Pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM)
Setelah DPA disetujui, langkah selanjutnya adalah pembuatan Surat Perintah Membayar (SPM). SPM ini merupakan dokumen yang menginstruksikan kepada bendahara untuk melakukan pembayaran sesuai dengan anggaran yang telah disetujui.
3. Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D)
Setelah SPM diterbitkan dan diverifikasi, BKAD Kotim akan menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). SP2D inilah yang menjadi dasar pencairan dana ke rekening masing-masing pegawai.
Rincian Penerima THR di Kotim Tahun 2026
THR tahun ini akan diterima oleh berbagai kategori pegawai ASN, termasuk PNS dan PPPK baik full time maupun paruh waktu. Berikut rinciannya:
| Kategori Pegawai | Jumlah Penerima THR |
|---|---|
| PNS | 4.754 pegawai |
| PPPK Paruh Waktu | 1.847 pegawai |
Dengan jumlah total lebih dari 6.500 pegawai, pencairan THR ini menjadi salah satu agenda penting dalam pengelolaan keuangan daerah tahun ini.
Penjadwalan THR 2026
Pemerintah Kotim telah secara resmi mengumumkan jadwal pencairan THR tahun 2026. Pencairan akan dilakukan pada tanggal 16 Maret 2026 mendatang. Jadwal ini sudah disesuaikan dengan proses administrasi dan kesiapan anggaran yang ada.
Kepala BKAD Kotim, Muhammad Saleh, melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Rachmadan, menyampaikan bahwa pencairan THR sudah dalam tahap finalisasi. “Untuk THR sudah kami siapkan, pembayaran kamu jadwalkan pada Senin mendatang, 16 Maret 2026,” ujar Rachmadan saat dikonfirmasi di Sampit, Rabu.
Apa Itu THR untuk PPPK Paruh Waktu?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan tunjangan yang diberikan kepada pegawai menjelang hari raya keagamaan, khususnya Idul Fitri. Untuk PPPK paruh waktu, THR ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kinerja selama setahun terakhir.
Meski status kepegawaiannya tidak penuh waktu, PPPK paruh waktu tetap berhak menerima THR selama memenuhi syarat administrasi dan kehadiran kerja selama masa kerja tertentu.
Syarat Penerimaan THR PPPK Paruh Waktu
Tidak semua PPPK paruh waktu otomatis berhak menerima THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkannya.
1. Minimal Masa Kerja 3 Bulan
Pegawai harus memiliki masa kerja minimal tiga bulan sebelum hari raya Idul Fitri. Masa kerja ini dihitung sejak tanggal mulai kontrak hingga menjelang pencairan THR.
2. Tidak Sedang Menjalani Hukuman Disiplin
Pegawai yang sedang menjalani hukuman disiplin tidak berhak menerima THR. Hal ini berlaku untuk semua kategori ASN, termasuk PPPK paruh waktu.
3. Aktif dalam Daftar Pegawai ASN
Pegawai harus terdaftar aktif dalam daftar ASN atau pegawai kontrak yang dikelola oleh BKAD Kotim. Status aktif ini menjadi syarat penting dalam proses verifikasi penerima THR.
Perbandingan THR Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya
Tahun ini, jumlah penerima THR mengalami peningkatan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kotim dalam memberikan apresiasi kepada seluruh pegawai ASN.
| Tahun | Jumlah Penerima THR | Total Anggaran THR |
|---|---|---|
| 2024 | 6.200 pegawai | Rp32 miliar |
| 2025 | 6.400 pegawai | Rp34 miliar |
| 2026 | 6.601 pegawai | Rp35 miliar |
Peningkatan jumlah penerima dan anggaran THR menunjukkan bahwa Pemerintah Kotim semakin serius dalam memperhatikan kesejahteraan pegawai.
Pentingnya THR bagi PPPK Paruh Waktu
THR bukan sekadar tunjangan menjelang hari raya. Bagi PPPK paruh waktu, THR menjadi salah satu bentuk pengakuan atas dedikasi kerja selama setahun. Terlebih bagi mereka yang memiliki penghasilan terbatas, THR bisa menjadi tambahan pendapatan penting menjelang lebaran.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersumber dari data resmi yang dirilis oleh Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Jadwal dan jumlah anggaran THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah daerah dan kondisi keuangan yang berlaku.
Pencairan THR 2026 untuk 1.847 PPPK paruh waktu di Kotim menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga kesejahteraan pegawai. Dengan proses yang transparan dan jadwal yang sudah ditetapkan, diharapkan THR bisa dinikmati tepat waktu oleh seluruh penerima.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













