Pemerintah telah merilis petunjuk teknis (juknis) mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN) pada tahun 2026. Aturan ini menyempurnakan mekanisme distribusi THR dengan memperhitungkan tidak hanya gaji pokok, tetapi juga berbagai tunjangan yang menjadi bagian dari penghasilan tetap ASN.
Dalam juknis tersebut, tercantum bahwa THR diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja. Besaran THR disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, hingga kelas jabatan ASN yang bersangkutan.
Komponen THR ASN 2026
THR bagi ASN tidak lagi hanya bergantung pada gaji pokok semata. Ada beberapa tunjangan yang turut dihitung sebagai bagian dari THR, memastikan bahwa penerima mendapat kompensasi yang lebih sesuai dengan penghasilan bulanan mereka.
1. Gaji Pokok
Gaji pokok tetap menjadi komponen utama dalam perhitungan THR. Besaran ini disesuaikan dengan pangkat dan masa kerja ASN.
2. Tunjangan Keluarga
ASN yang memiliki status perkawinan dan memiliki tanggungan keluarga berhak menerima tunjangan keluarga. Tunjangan ini juga menjadi bagian dari THR.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan yang biasanya diberikan setiap bulan juga dihitung sebagai komponen THR. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang, bukan dalam bentuk barang atau voucher.
4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
ASN yang menduduki jabatan tertentu atau mendapat tunjangan umum juga akan memperhitungkan komponen ini dalam THR mereka.
5. Tunjangan Kinerja
Tunjangan kinerja yang diterima ASN berdasarkan kinerja bulanan juga menjadi bagian dari THR. Namun, untuk ASN yang tidak menerima tunjangan kinerja, ada mekanisme kompensasi tersendiri.
Kompensasi untuk ASN Tanpa Tunjangan Kinerja
Tidak semua ASN menerima tunjangan kinerja. Untuk kelompok ini, pemerintah menyediakan kompensasi agar tetap mendapatkan THR yang layak.
1. Guru dan Dosen Penerima APBN
Guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tetapi tidak mendapat tunjangan kinerja akan memperoleh kompensasi berupa tunjangan profesi sebesar satu bulan penghasilan.
2. Dosen dengan Jabatan Akademik Profesor
Dosen yang memiliki jabatan akademik profesor dapat memperoleh tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan sebesar satu bulan penghasilan.
THR untuk ASN di Luar Negeri
ASN yang bertugas di luar negeri juga memiliki ketentuan THR tersendiri. Mereka yang tidak menerima tunjangan kinerja tetap mendapat bagian dari THR berdasarkan tunjangan penghidupan luar negeri.
1. Tunjangan Penghidupan Luar Negeri
ASN yang ditempatkan di perwakilan RI di luar negeri dan tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapat THR sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri yang mereka terima selama satu bulan.
THR untuk Pejabat Negara dan Staf Khusus
THR bagi pejabat negara dan staf khusus memiliki aturan khusus agar penyaluran tetap proporsional dan sesuai dengan struktur kepegawaian.
1. Wakil Menteri
Wakil Menteri berhak menerima THR maksimal 85 persen dari THR yang diterima Menteri.
2. Staf Khusus dan Pejabat Setara
Staf khusus kementerian atau lembaga, serta pejabat dengan hak keuangan setara, dapat menerima THR maksimal sebesar THR pejabat yang setingkat.
3. Hakim Ad Hoc
Hakim ad hoc berhak menerima THR sebesar tunjangan hakim ad hoc sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
THR untuk Lembaga Nonstruktural dan Perguruan Tinggi Negeri
Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural serta pegawai non-ASN di perguruan tinggi negeri juga mendapat THR dengan ketentuan khusus.
1. THR Berdasarkan Penghasilan Bulanan
THR bagi kelompok ini diberikan sebesar penghasilan bulanan yang mereka terima, dengan batas maksimal sesuai lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026.
2. Pengecualian untuk Pejabat Negara
Pimpinan lembaga nonstruktural yang berstatus sebagai pejabat negara tidak termasuk dalam ketentuan ini.
3. Penetapan Lembaga oleh Menteri
Lembaga nonstruktural yang berhak menerima THR ditetapkan oleh menteri yang membidangi aparatur negara.
THR untuk PPPK
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga mendapat THR dengan mekanisme yang disesuaikan dengan masa kerja mereka.
1. THR Proporsional untuk Masa Kerja Kurang dari Satu Tahun
PPPK yang telah bekerja kurang dari satu tahun mendapat THR secara proporsional. Rumusnya adalah jumlah bulan kerja dibagi 12 dikalikan penghasilan satu bulan.
2. Tidak Berhak Jika Masa Kerja Kurang dari Satu Bulan
PPPK yang masa kerjanya kurang dari satu bulan kalender sebelum hari raya tidak berhak menerima THR.
3. Contoh Perhitungan THR PPPK
Jika seorang PPPK mulai bekerja pada 1 Maret 2026, maka ia tidak berhak mendapat THR karena belum memenuhi masa kerja satu bulan sebelum Hari Raya Idul Fitri. Namun, jika mulai bekerja pada 1 Februari 2026, ia berhak mendapat THR sebesar 1/12 dari penghasilan bulanan.
THR untuk Lembaga Khusus
Beberapa lembaga khusus juga memiliki ketentuan THR tersendiri, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
1. THR di KPK dan KPPU
Dewan Pengawas, pimpinan, serta pegawai di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Sekretariat KPPU berhak menerima THR sebesar penghasilan satu bulan sesuai peraturan perundang-undangan.
THR untuk Calon PNS (CPNS)
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) juga mendapat THR, meski dengan besaran yang sedikit berbeda.
1. THR Sebesar 80 Persen dari Penghasilan Bulanan
THR bagi CPNS diberikan sebesar 80 persen dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat atau kelas jabatan yang dimiliki.
THR untuk Pensiunan dan Penerima Tunjangan
THR tidak hanya untuk ASN aktif. Pensiunan dan penerima tunjangan juga mendapat bagian dari THR.
1. THR untuk Pensiunan
Pensiunan berhak menerima THR sebesar pensiun satu bulan yang mereka terima.
2. THR untuk Penerima Tunjangan
Penerima tunjangan juga mendapat THR sebesar tunjangan yang diterima dalam satu bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penutup
Dengan aturan yang lebih rinci dan transparan, pemerintah berharap THR tahun 2026 dapat disalurkan dengan lebih adil dan tepat sasaran. Semua pihak yang berhak mendapat THR punya panduan jelas mengenai besaran dan mekanisme pemberiannya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sesuai dengan juknis THR 2026 yang telah dirilis. Besaran dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan pemerintah.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













