Pemberian gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 akhirnya resmi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini mencakup THR dan gaji ke-13 untuk aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya. Salah satu komponen utama dari gaji ke-13 ini adalah gaji pokok yang besarnya berbeda-beda tergantung golongan dan masa kerja.
Gaji ke-13 biasanya cair menjelang akhir tahun, namun untuk tahun 2026, sebagian komponen sudah mulai disalurkan sejak Juni. Ini memberi angin segar bagi para PNS yang selama ini menunggu pencairan tambahan penghasilan akhir tahun. Besaran gaji pokok yang diterima tiap golongan pun sudah dirinci dalam PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menjadi dasar perhitungan penghasilan PNS secara umum.
Besaran Gaji Pokok PNS Berdasarkan Golongan
Gaji pokok PNS merupakan salah satu komponen utama dalam perhitungan gaji ke-13. Besarannya ditentukan oleh golongan dan masa kerja, dengan rentang tertentu untuk tiap tingkat. Berikut rincian lengkapnya berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024.
1. Golongan I
Golongan I terdiri dari empat tingkat, yaitu Ia, Ib, Ic, dan Id. Masing-masing memiliki rentang gaji pokok yang berbeda.
- Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
- Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
- Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
- Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
2. Golongan II
Untuk golongan II, terdapat dua tingkat yang sudah ditetapkan, yaitu IIa dan IIb.
- IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
- IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
3. Golongan III
Golongan III mencakup lebih banyak tingkat dibandingkan golongan sebelumnya. Berikut rentang gaji pokok untuk masing-masing tingkat.
- IIIa: Rp2.600.000 – Rp3.950.000
- IIIb: Rp2.820.000 – Rp4.120.000
- IIIc: Rp3.050.000 – Rp4.300.000
- IIId: Rp3.300.000 – Rp4.500.000
- IIIe: Rp3.570.000 – Rp4.720.000
4. Golongan IV
Golongan IV merupakan golongan tertinggi di antara yang lain. Gaji pokoknya pun lebih tinggi, sesuai dengan tanggung jawab dan masa kerja.
- IVa: Rp3.850.000 – Rp5.000.000
- IVb: Rp4.150.000 – Rp5.300.000
- IVc: Rp4.470.000 – Rp5.620.000
- IVd: Rp4.800.000 – Rp5.960.000
- IVe: Rp5.150.000 – Rp6.320.000
Komponen Lain dalam Gaji ke-13
Selain gaji pokok, gaji ke-13 juga mencakup beberapa komponen lain yang turut memengaruhi total penerimaan PNS menjelang akhir tahun. Komponen ini biasanya terdiri dari tunjangan jabatan, tunjangan umum pegawai negeri (TUN), dan tunjangan kinerja, tergantung pada posisi dan kinerja individu.
Namun, untuk tahun 2026, fokus utama dalam penyaluran gaji ke-13 adalah gaji pokok, karena dianggap sebagai dasar utama penghasilan tetap. Tunjangan lainnya mungkin akan disalurkan terpisah atau digabung tergantung kebijakan teknis dari masing-masing instansi.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Tahun 2026
Pencairan gaji ke-13 biasanya dilakukan menjelang libur panjang akhir tahun, namun tahun ini sebagian komponen sudah mulai cair sejak Juni. Ini menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan kepastian penghasilan lebih awal kepada aparatur sipil negara.
- Juni 2026: Pencairan sebagian komponen gaji ke-13
- November – Desember 2026: Pencairan komponen utama menjelang akhir tahun
Jadwal ini bisa berbeda tergantung kebijakan teknis tiap kementerian atau lembaga. Namun, secara umum, pencairan dilakukan secara bertahap agar tidak membebani APBN secara bersamaan.
Perbandingan Gaji Pokok PNS Golongan I sampai IV
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut tabel perbandingan rentang gaji pokok tiap golongan.
| Golongan | Rentang Gaji Pokok |
|---|---|
| Ia | Rp1.685.700 – Rp2.522.600 |
| Ib | Rp1.840.800 – Rp2.670.700 |
| Ic | Rp1.918.700 – Rp2.783.700 |
| Id | Rp1.999.900 – Rp2.901.400 |
| IIa | Rp2.184.000 – Rp3.643.400 |
| IIb | Rp2.385.000 – Rp3.797.500 |
| IIIa | Rp2.600.000 – Rp3.950.000 |
| IIIb | Rp2.820.000 – Rp4.120.000 |
| IIIc | Rp3.050.000 – Rp4.300.000 |
| IIId | Rp3.300.000 – Rp4.500.000 |
| IIIe | Rp3.570.000 – Rp4.720.000 |
| IVa | Rp3.850.000 – Rp5.000.000 |
| IVb | Rp4.150.000 – Rp5.300.000 |
| IVc | Rp4.470.000 – Rp5.620.000 |
| IVd | Rp4.800.000 – Rp5.960.000 |
| IVe | Rp5.150.000 – Rp6.320.000 |
Syarat Penerima Gaji ke-13
Tidak semua PNS otomatis mendapat gaji ke-13. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini.
1. Status Kepegawaian Aktif
Penerima harus merupakan PNS aktif yang masih menjalani tugas di instansi pemerintah.
2. Minimal Masa Kerja 1 Tahun
PNS harus memiliki masa kerja minimal 1 tahun pada tanggal pencairan gaji ke-13.
3. Tidak Sedang Dikenai Hukuman Disiplin
PNS yang sedang menjalani hukuman disiplin berat biasanya tidak mendapat gaji ke-13.
Tips Memperkirakan Total Gaji ke-13
Untuk memperkirakan total gaji ke-13 yang akan diterima, PNS bisa menghitung gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja, lalu menambahkan tunjangan yang biasanya diterima. Meski begitu, komponen tunjangan bisa berbeda tiap instansi.
Disclaimer
Besaran gaji pokok dan komponen gaji ke-13 bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Data di atas merupakan informasi terbaru berdasarkan PP Nomor 9 dan 5 Tahun 2024, namun tetap disarankan untuk memantau pengumuman resmi dari instansi terkait.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













