Bansos Kemensos

Bansos Idulfitri 2026: Enam Aturan Baru untuk Kelayakan KPM dan Jadwal Pencairan Minggu Ini

Retno Ayuningrum
×

Bansos Idulfitri 2026: Enam Aturan Baru untuk Kelayakan KPM dan Jadwal Pencairan Minggu Ini

Sebarkan artikel ini
Bansos Idulfitri 2026: Enam Aturan Baru untuk Kelayakan KPM dan Jadwal Pencairan Minggu Ini

Memasuki minggu ketiga Maret , isu bantuan sosial (bansos) kembali menjadi sorotan publik. Khususnya terkait penyaluran tahap kedua yang berlangsung hingga Juni mendatang. Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengeluarkan aturan baru terkait kelayakan penerima manfaat program bansos, khususnya bagi keluarga penerima manfaat (KPM). Aturan ini dirancang agar bantuan tepat sasaran dan benar-benar disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Langkah ini diambil menjelang Idulfitri 1447 Hijriah agar bisa berjalan efektif dan efisien. Salah satu upayanya adalah dengan memperbarui data melalui sistem DTSEN (Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional). Data ini menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang masih layak menerima bantuan.

Enam Aturan Baru Kelayakan KPM Tahap 2

Seiring dengan pemutakhiran data dan integrasi sistem digital lintas lembaga, Kemensos telah menetapkan enam aturan baru yang bisa menyebabkan KPM dikeluarkan dari daftar penerima bansos secara otomatis. Aturan ini berlaku mulai penyaluran tahap kedua tahun ini.

1. Kepemilikan Kendaraan Mewah

KPM yang memiliki sepeda motor dengan nilai pasar di atas Rp30 juta atau memiliki mobil akan secara otomatis tidak lagi memenuhi syarat sebagai penerima bansos. Data kepemilikan kendaraan ini kini sudah terintegrasi dengan sistem nasional sehingga bisa terdeteksi secara langsung.

2. Penghasilan Melebihi Ambang Batas

Warga yang memiliki penghasilan atau omset usaha yang setara atau melebihi Upah Minimum Kabupaten (UMK), Upah Minimum Provinsi (UMP), atau Upah Minimum Regional (UMR) setempat akan dihentikan bantuannya. Ini berlaku meskipun mereka tidak terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan.

3. Profesi yang Dikecualikan dari Bansos

Anggota keluarga yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, hingga perangkat desa tidak diperbolehkan menerima bansos. Status kepegawaian ini menjadi salah satu indikator bahwa keluarga tersebut tidak termasuk dalam kelompok rentan.

4. Kondisi Hunian dan Daya Listrik

KPM yang memiliki rumah permanen atau berkategori mewah, serta menggunakan daya listrik PLN sebesar 2.200 VA ke atas, dianggap sudah berada di atas garis kemiskinan. Oleh karena itu, bantuan bansos akan dihentikan secara otomatis.

5. Kepemilikan Aset Produktif

Memiliki lahan produktif seperti kebun, sawah, atau lahan pertanian dengan luas melebihi standar kemiskinan ekstrem juga menjadi pertimbangan. Aset ini dianggap sebagai indikator bahwa keluarga tersebut memiliki sumber penghasilan tambahan yang cukup.

6. Integrasi Data Digital

Seluruh data penerima bansos kini terintegrasi secara digital melalui e-KTP dan sistem Kemensos. Data aset, penghasilan, dan status kepegawaian akan diverifikasi secara otomatis melalui berbagai lembaga terkait. Ini memastikan bahwa bantuan hanya diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.

Penyaluran Bansos Minggu Ini

Sejumlah daerah di telah mulai menyalurkan bansos tahap pertama menjelang Idulfitri 2026. Penyaluran dilakukan secara bertahap dan mengikuti jadwal yang telah ditetapkan oleh Kemensos. Warga yang masih memenuhi syarat akan menerima bantuan berupa , uang tunai, atau kombinasi keduanya.

Berikut jadwal penyaluran bansos minggu ini di beberapa wilayah:

Wilayah Tanggal Penyaluran Jenis Bansos
DKI Jakarta 15-17 Maret 2026 Sembako + Tunai Rp150.000
Jawa Barat 16-18 Maret 2026 Sembako + Tunai Rp100.000
Jawa Tengah 17-19 Maret 2026 Sembako
DI Yogyakarta 18-20 Maret 2026 Tunai Rp200.000
Jawa Timur 19-21 Maret 2026 Sembako + Tunai Rp120.000

Disclaimer: Jadwal dan bantuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan daerah dan pusat.

Tips Mengecek Status Bansos

Bagi warga yang ingin memastikan status penerimaan bansos, ada beberapa cara yang bisa dilakukan:

  • Cek melalui situs resmi Kemensos atau aplikasi .
  • Datang langsung ke kantor kelurahan atau dinas sosial setempat.
  • Gunakan SMS gateway atau aplikasi mobile yang disediakan pemerintah daerah.

Pastikan data diri di sistem sudah terupdate dan sesuai dengan e-KTP agar tidak terjadi kesalahan penyaluran.

Penutup

Aturan baru terkait kelayakan KPM bansos merupakan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bantuan. Dengan sistem digital yang terintegrasi, pemerintah berharap bansos bisa tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat yang membutuhkan.

Namun, bagi warga yang merasa tidak sesuai dengan keputusan sistem, tetap bisa melakukan verifikasi ulang melalui kanal resmi. Transparansi dan yang baik antara pemerintah dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan program ini.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.