Sudah pernah dengar istilah DTKS tapi masih bingung sebenarnya apa fungsinya? Atau mungkin sudah mencoba mendaftar bantuan sosial tapi ditolak karena “tidak terdaftar di DTKS”?
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan basis data induk yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia. Per Januari 2026, DTKS menjadi syarat mutlak bagi siapapun yang ingin mengakses program perlindungan sosial pemerintah — mulai dari PKH, BPNT, hingga PIP.
Nah, banyak informasi keliru beredar di masyarakat terkait cara daftar DTKS yang katanya bisa “instan” atau “langsung dapat bansos.” Faktanya, berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, proses pendaftaran DTKS memerlukan tahapan verifikasi dan validasi yang tidak bisa dilewati. Artikel ini akan mengupas tuntas semua hal tentang DTKS — dari pengertian, sejarah, dasar hukum, hingga panduan praktis pendaftaran dan pengecekan status terbaru di tahun 2026.
Apa Itu DTKS Kemensos?

DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yaitu sistem database nasional yang berisi informasi tentang masyarakat dengan kondisi sosial ekonomi terendah di Indonesia. Database ini dikelola langsung oleh Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) di bawah Kementerian Sosial RI.
Secara sederhana, DTKS berfungsi sebagai “buku induk” yang menjadi acuan pemerintah dalam menetapkan siapa saja yang berhak menerima bantuan sosial. Tanpa tercatat dalam DTKS, seseorang tidak akan bisa diusulkan sebagai penerima program perlindungan sosial dari pemerintah pusat.
DTKS mencakup sekitar 40% penduduk Indonesia dengan tingkat kesejahteraan terendah. Data ini digunakan untuk berbagai jenis bansos yang masih aktif seperti PKH, BPNT, BLT Desa, PIP, hingga subsidi listrik dan LPG.
Kepanjangan dan Istilah Terkait DTKS
Memahami istilah-istilah dalam sistem DTKS penting agar tidak salah paham saat berurusan dengan pendaftaran atau pengecekan data.
| Istilah | Kepanjangan | Penjelasan |
|---|---|---|
| DTKS | Data Terpadu Kesejahteraan Sosial | Database induk penerima bantuan sosial |
| SIKS-NG | Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation | Platform digital untuk pengelolaan DTKS |
| KPM | Keluarga Penerima Manfaat | Sebutan untuk penerima bantuan sosial |
| Desil | Decile (pembagian 10 kelompok) | Peringkat kesejahteraan 1-10 (1 = paling miskin) |
| Verval | Verifikasi dan Validasi | Proses pengecekan kebenaran data |
| Musdes/Muskel | Musyawarah Desa/Kelurahan | Forum pengusulan calon penerima bansos |
| BDT | Basis Data Terpadu | Nama lama DTKS sebelum 2019 |
| PPKS | Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial | Masyarakat yang membutuhkan bantuan |
Perjalanan Sejarah DTKS
DTKS tidak muncul begitu saja. Sistem ini mengalami evolusi panjang seiring perkembangan program perlindungan sosial di Indonesia.
2005 – Pendataan Sosial Ekonomi (PSE)
Cikal bakal DTKS dimulai saat Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan sensus kemiskinan pertama untuk program Bantuan Langsung Tunai (BLT). Data ini mencakup Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM), Rumah Tangga Miskin (RTM), dan Rumah Tangga Hampir Miskin (RTHM).
2011 – Basis Data Terpadu (BDT)
Pemerintah membentuk BDT melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). BDT menjadi acuan tunggal untuk seluruh program bantuan sosial nasional.
2018 – Penetapan Data Terpadu
Melalui SK Menteri Sosial Nomor 71/HUK/2018, ditetapkan data sebanyak 98.195.551 jiwa berbasis rumah tangga dan 422.631 jiwa berbasis non-rumah tangga.
2019 – Transformasi Menjadi DTKS
Permensos Nomor 5 Tahun 2019 resmi mengubah nomenklatur dari BDT menjadi DTKS. Cakupan data diperluas, tidak hanya fakir miskin tetapi juga data PPKS dan Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
2021 – DTKS Versi Terbaru
Permensos Nomor 3 Tahun 2021 menyempurnakan mekanisme pengelolaan DTKS dengan sistem yang lebih terintegrasi dan akuntabel.
Dasar Hukum dan Regulasi DTKS
Pengelolaan DTKS memiliki landasan hukum yang kuat dan komprehensif. Berikut regulasi utama yang mengatur DTKS:
Undang-Undang:
- UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Pasal 10 ayat 2 dan Pasal 11 ayat 2)
- UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Peraturan Menteri Sosial:
- Permensos Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (regulasi utama yang berlaku saat ini)
- Kepmensos Nomor 150/HUK/2022 tentang Tata Cara Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi DTKS
Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2011 Pasal 11 ayat 2, DTKS yang telah ditetapkan oleh Menteri Sosial menjadi dasar bagi pemerintah pusat dan daerah untuk memberikan bantuan dan/atau pemberdayaan kepada masyarakat.
Visi, Misi, dan Tujuan DTKS
Visi Pengelolaan DTKS
Mewujudkan satu data kesejahteraan sosial yang terpadu, akurat, dan mutakhir sebagai fondasi perlindungan sosial yang tepat sasaran di Indonesia.
Misi Pengelolaan DTKS
- Menyediakan data masyarakat miskin dan rentan miskin yang valid dan terbarukan
- Mendukung perencanaan program perlindungan sosial yang efektif
- Memastikan penyaluran bantuan sosial tepat sasaran
- Mengintegrasikan data antarinstansi pemerintah
Tujuan Utama DTKS
DTKS dirancang untuk mencapai beberapa tujuan strategis dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial:
- Ketepatan sasaran — Memastikan bantuan hanya diterima oleh yang benar-benar membutuhkan
- Efisiensi anggaran — Menghindari tumpang tindih penerima antarprogram
- Transparansi — Masyarakat dapat mengecek status kepesertaan secara mandiri
- Akuntabilitas — Data dapat dipertanggungjawabkan dan diaudit
Fungsi DTKS dalam Sistem Perlindungan Sosial
DTKS memiliki peran sentral dalam ekosistem bantuan sosial Indonesia. Berikut fungsi utamanya:
1. Acuan Penetapan Penerima Bansos
Seluruh program bantuan sosial dari Kemensos wajib menggunakan DTKS sebagai sumber data. Tanpa tercatat di DTKS, mustahil seseorang bisa diusulkan sebagai KPM.
2. Integrasi Data Antarinstansi
DTKS terintegrasi dengan database Dukcapil, sehingga data NIK dan kependudukan bisa divalidasi secara otomatis. Integrasi ini mencegah manipulasi data penerima.
3. Dasar Perencanaan Program
Pemerintah pusat dan daerah menggunakan DTKS untuk merencanakan alokasi anggaran dan cakupan program perlindungan sosial.
4. Instrumen Pengawasan
Masyarakat dapat berpartisipasi mengawasi penyaluran bansos melalui mekanisme usul-sanggah di Aplikasi Cek Bansos.
Kriteria Masyarakat yang Masuk DTKS
Tidak semua orang bisa masuk ke dalam DTKS. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021 Pasal 3 ayat 2, kriteria masyarakat yang dapat didata meliputi:
- Kemiskinan
- Keterlantaran
- Kecacatan/disabilitas
- Keterpencilan
- Ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku
- Korban bencana
- Korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi
- Kriteria lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Sosial
Siapa Saja yang Berhak Diusulkan ke DTKS?
Secara umum, masyarakat yang berhak diusulkan masuk DTKS adalah mereka yang memenuhi kriteria berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Termasuk kategori masyarakat miskin atau rentan miskin
- Kesulitan memenuhi kebutuhan dasar (pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan)
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS/PPPK)
- Bukan anggota TNI atau Polri aktif
- Bukan pegawai BUMN/BUMD
- Tidak memiliki penghasilan tetap di atas standar kemiskinan daerah
Penilaian kelayakan dilakukan berdasarkan indikator yang mencakup kondisi tempat tinggal, sumber air dan sanitasi, penerangan, bahan bakar memasak, pendidikan, pekerjaan, penghasilan, hingga kepemilikan aset.
Syarat dan Dokumen Pendaftaran DTKS

Sebelum mengajukan pendaftaran DTKS, pastikan dokumen-dokumen berikut sudah lengkap dan valid.
Dokumen Wajib:
- KTP elektronik (e-KTP) asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) terbaru
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa
Dokumen Pendukung:
- Foto kondisi rumah (tampak depan dan dalam)
- Surat keterangan penghasilan atau tidak bekerja
- Bukti tanggungan (jika ada anak sekolah, lansia, atau disabilitas)
- Surat keterangan domisili (jika alamat KTP berbeda dengan tempat tinggal)
Syarat Teknis:
- Data NIK dan KK sudah sinkron dengan database Dukcapil
- Tidak ada data ganda (satu NIK hanya boleh terdaftar di satu KK)
- Alamat yang didaftarkan harus sesuai dengan domisili aktual
Cara Daftar DTKS Online dan Offline 2026

Ada dua jalur resmi untuk mendaftarkan diri ke DTKS: secara online melalui Aplikasi Cek Bansos atau offline melalui kelurahan/desa.
Cara Daftar DTKS Online via Aplikasi Cek Bansos
Langkah 1: Download dan Registrasi Akun
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” dari Play Store atau App Store
- Buka aplikasi dan pilih “Daftar Akun Baru”
- Isi data registrasi:
- NIK (16 digit sesuai e-KTP)
- Nomor Kartu Keluarga
- Nama lengkap sesuai KTP
- Alamat domisili lengkap
- Nomor HP aktif
- Email aktif
- Upload dokumen:
- Foto e-KTP (jelas, tidak buram)
- Swafoto memegang KTP (wajah dan tulisan terlihat)
- Submit registrasi dan tunggu verifikasi (2-4 minggu)
Langkah 2: Ajukan Usulan Mandiri
- Setelah akun terverifikasi, login ke aplikasi
- Pilih menu “Daftar Usulan” atau “Tambah Usulan”
- Isi formulir kondisi sosial ekonomi:
- Pekerjaan dan estimasi penghasilan
- Kondisi tempat tinggal
- Jumlah tanggungan keluarga
- Kepemilikan aset
- Upload foto rumah tampak depan
- Pilih jenis bantuan yang diajukan
- Submit dan catat nomor registrasi
Periode Pengajuan: Menu usulan umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan.
Cara Daftar DTKS Offline via Kelurahan/Desa
- Datang ke kantor kelurahan/desa pada hari kerja
- Sampaikan keperluan untuk didaftarkan ke DTKS kepada petugas
- Isi formulir pendaftaran yang disediakan
- Serahkan dokumen persyaratan (KTP, KK, SKTM)
- Data akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel)
- Jika disetujui, petugas akan melakukan verifikasi lapangan
- Data yang lolos verifikasi diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota
- Dinsos melakukan validasi dan menginput ke sistem SIKS-NG
Perbedaan Pendaftaran Online dan Offline
| Aspek | Online (Aplikasi) | Offline (Kelurahan) |
|---|---|---|
| Waktu pengajuan | 24 jam (periode tertentu) | Jam kerja kantor |
| Syarat tambahan | Smartphone + internet | Tidak perlu |
| Tracking status | Bisa via aplikasi | Harus tanya petugas |
| Estimasi proses | 2-6 bulan | 2-6 bulan |
| Rekomendasi | Untuk yang melek digital | Untuk lansia/tidak punya HP |
Cara Cek Status DTKS 2026

Setelah mendaftar, penting untuk memantau status pendaftaran secara berkala. Ada beberapa cara untuk mengecek apakah sudah terdaftar di DTKS atau belum.
Via Website cekbansos.kemensos.go.id
- Buka browser dan akses cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah secara berurutan:
- Provinsi
- Kabupaten/Kota
- Kecamatan
- Desa/Kelurahan
- Masukkan nama lengkap persis seperti di KTP
- Isi kode captcha yang muncul
- Klik tombol “Cari Data”
Jika terdaftar, akan muncul informasi status kepesertaan beserta jenis bantuan yang diterima. Jika muncul pesan “Tidak Terdapat Peserta/PM”, artinya nama belum terdaftar di database.
Via Aplikasi Cek Bansos
- Buka Aplikasi Cek Bansos yang sudah terinstall
- Login dengan akun yang sudah terverifikasi
- Pilih menu “Cek Bansos” atau “Profil”
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan
Via Kantor Dinas Sosial
Bagi yang kesulitan akses digital, pengecekan bisa dilakukan langsung di kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK asli.
Tahapan Verifikasi dan Validasi DTKS
Proses masuk DTKS tidak instan. Data harus melalui serangkaian tahapan untuk memastikan kelayakan dan kebenaran informasi.
Tahap 1: Pengusulan
Usulan bisa berasal dari individu (mandiri), RT/RW, kepala dusun, lurah/kepala desa, atau Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS). Berdasarkan Pasal 5 Permensos Nomor 3 Tahun 2021, pengajuan usulan disampaikan melalui Musyawarah Desa/Kelurahan.
Tahap 2: Verifikasi Administrasi
Petugas kelurahan/desa memeriksa kelengkapan dokumen dan kesesuaian data dengan identitas kependudukan.
Tahap 3: Verifikasi Lapangan
Petugas atau pendamping sosial melakukan kunjungan ke rumah pengusul untuk memastikan kondisi sesuai dengan data yang dilaporkan. Aspek yang dinilai mencakup kondisi bangunan, fasilitas, aset, dan sumber penghasilan.
Tahap 4: Validasi Dinas Sosial
Data yang lolos verifikasi lapangan diteruskan ke Dinas Sosial kabupaten/kota untuk validasi. Dinsos melakukan pengecekan silang dengan database yang ada.
Tahap 5: Pengesahan Kepala Daerah
Hasil validasi disahkan oleh Bupati/Walikota sebelum dikirim ke Kemensos.
Tahap 6: Penetapan oleh Kemensos
Data final ditetapkan oleh Menteri Sosial dan resmi masuk ke DTKS nasional. Berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, penetapan DTKS dilakukan setiap bulan.
Alur Pengelolaan Data DTKS
Secara keseluruhan, pengelolaan DTKS meliputi empat tahapan utama sesuai regulasi yang berlaku:
1. Proses Usulan Data serta Verifikasi dan Validasi
Meliputi pengusulan dari masyarakat, verifikasi kelengkapan dokumen, verifikasi lapangan, dan validasi oleh Dinsos.
2. Pengendalian/Penjaminan Kualitas
Kemensos melakukan quality control terhadap data yang dikirim daerah, termasuk pengecekan duplikasi dan konsistensi data.
3. Penetapan
Menteri Sosial menetapkan DTKS setiap bulan berdasarkan data yang sudah terverifikasi dan tervalidasi.
4. Penggunaan
Data DTKS yang sudah ditetapkan digunakan sebagai acuan program bantuan sosial dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lainnya.
Lembaga Terkait Pengelolaan DTKS
Pengelolaan DTKS melibatkan koordinasi berbagai instansi pemerintah dari pusat hingga daerah.
| Instansi | Peran dalam DTKS |
|---|---|
| Kemensos (Pusdatin Kesos) | Pengelola utama DTKS nasional, penetapan data |
| Dinas Sosial Provinsi | Koordinasi dan pengawasan tingkat provinsi |
| Dinas Sosial Kabupaten/Kota | Verifikasi, validasi, dan input data ke SIKS-NG |
| Pemerintah Desa/Kelurahan | Pengusulan awal melalui Musdes/Muskel |
| Dukcapil (Kemendagri) | Validasi NIK dan data kependudukan |
| Pendamping Sosial/PKH | Verifikasi lapangan dan pendampingan KPM |
| RT/RW | Pengusulan awal dan verifikasi tingkat lingkungan |
| Bank Himbara | Penyalur bantuan ke rekening KPM |
| PT Pos Indonesia | Penyalur bantuan tunai di daerah tertentu |
Program Bansos yang Menggunakan DTKS

DTKS menjadi basis data utama untuk berbagai program perlindungan sosial. Berikut program-program yang menggunakan DTKS sebagai acuan penerima:
Program dari Kemensos:
- PKH (Program Keluarga Harapan)
- BPNT/Program Sembako (Bantuan Pangan Non-Tunai)
- BLT Kesra (Bantuan Langsung Tunai Kesejahteraan Rakyat)
- Asistensi Rehabilitasi Sosial
- Bantuan Yatim Piatu
- Program PENA (Pahlawan Ekonomi Nusantara)
Program dari Kementerian Lain:
- PIP (Program Indonesia Pintar) – Kemendikbudristek
- KIP Kuliah – Kemendikbudristek
- PBI-JKN (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional) – BPJS Kesehatan
- Subsidi Listrik PLN 450 VA dan 900 VA – Kementerian ESDM
- Subsidi LPG 3 kg – Kementerian ESDM
Program Pemerintah Daerah:
- BLT Desa (dari Dana Desa)
- Bantuan sosial tingkat provinsi/kabupaten/kota
Jika bantuan sosial tidak cair padahal sudah terdaftar sebagai KPM, ada beberapa faktor penyebab yang perlu diperiksa mulai dari kondisi rekening hingga jadwal penyaluran.
Masalah Umum DTKS dan Solusinya
Banyak masyarakat mengalami kendala terkait DTKS. Berikut masalah yang paling sering terjadi beserta solusinya:
1. Nama/NIK Tidak Ditemukan Saat Pengecekan
Penyebab: Belum terdaftar di DTKS, kesalahan penulisan nama, atau data belum sinkron dengan Dukcapil.
Solusi: Pastikan ejaan nama persis seperti KTP. Jika tetap tidak ditemukan, ajukan usulan mandiri via aplikasi atau kelurahan.
2. Status Exclude
Status exclude berarti dikecualikan sementara dari penyaluran karena masalah data.
Penyebab: NIK tidak sinkron, data ganda, komponen tidak terpenuhi, atau hasil verifikasi tidak sesuai.
Solusi: Identifikasi penyebab spesifik melalui Dinsos, perbaiki data yang bermasalah, lalu ajukan sanggahan.
3. Sudah Terdaftar DTKS Tapi Tidak Dapat Bansos
Penyebab: Desil di atas 4, kuota terbatas, atau komponen tidak memenuhi syarat program tertentu.
Solusi: Terdaftar DTKS tidak otomatis menerima bansos. Prioritas diberikan pada desil 1-4. Jika kondisi ekonomi menurun, ajukan pemutakhiran data.
4. Proses Pendaftaran Lama
Penyebab: Antrian verifikasi di daerah, keterbatasan petugas, atau dokumen tidak lengkap.
Solusi: Pastikan dokumen lengkap sejak awal, pantau status secara berkala, dan koordinasi aktif dengan RT/RW atau pendamping sosial.
5. Data Tidak Sesuai Kondisi Aktual
Penyebab: Belum melakukan pemutakhiran setelah ada perubahan kondisi keluarga.
Solusi: Laporkan perubahan data (kelahiran, kematian, pindah alamat) ke pendamping PKH atau melalui Aplikasi Cek Bansos menu “Usul-Sanggah.”
Kontak Layanan dan Pengaduan Resmi

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk informasi dan pengaduan terkait DTKS. Simpan nomor-nomor ini untuk kemudahan akses saat dibutuhkan.
Kementerian Sosial RI
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Call Center | 171 atau 021-171 | 24 jam |
| 0811-1171-171 | Jam kerja | |
| [email protected] | Respon 1×24 jam | |
| Website Cek Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | 24 jam |
| Portal DTKS | dtks.kemensos.go.id | Informasi DTKS |
| SP4N LAPOR | lapor.go.id atau SMS 1708 | Pengaduan resmi |
Alamat Kantor Pusat Kemensos:
Kementerian Sosial Republik Indonesia Jl. Salemba Raya No. 28, Jakarta Pusat 10430
Pengaduan Tingkat Daerah
Untuk pengaduan yang bersifat lokal terkait verifikasi atau validasi data, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat. Alamat dan kontak dapat dilihat di website resmi pemerintah daerah masing-masing.
Penutup
DTKS merupakan fondasi utama sistem perlindungan sosial di Indonesia. Melalui database ini, pemerintah berupaya memastikan bantuan sosial tersalurkan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
Bagi masyarakat yang merasa layak menerima bantuan sosial, langkah pertama adalah memastikan data sudah terdaftar di DTKS. Proses pendaftaran memang membutuhkan waktu dan kesabaran karena harus melalui tahapan verifikasi dan validasi yang ketat. Namun, mekanisme ini justru menjadi jaminan bahwa data yang masuk ke sistem adalah data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Semua informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Permensos Nomor 3 Tahun 2021, UU Nomor 13 Tahun 2011, serta informasi resmi dari Kementerian Sosial RI per Januari 2026. Regulasi, prosedur, dan ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat dan update terkini, selalu verifikasi melalui kanal resmi Kemensos di nomor 171 atau website cekbansos.kemensos.go.id.
Terima kasih sudah membaca panduan lengkap ini. Semoga bermanfaat dan membantu dalam proses pendaftaran maupun pengecekan status DTKS. Semoga dimudahkan segala urusannya dan bantuan yang diterima membawa keberkahan bagi keluarga.
Sumber dan Referensi Berita:
- Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial
- Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin
- Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Sosial RI
FAQ
DTKS adalah singkatan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial. DTKS merupakan basis data nasional yang dikelola Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendata masyarakat miskin dan rentan miskin di Indonesia sebagai acuan penyaluran program bantuan sosial.
Tidak otomatis. Terdaftar di DTKS berarti layak dan terdata sebagai calon penerima. Namun, penerimaan bansos tergantung pada kuota anggaran, peringkat desil (prioritas desil 1-4), dan ketersediaan komponen yang sesuai dengan program bantuan tertentu.
Proses pendaftaran hingga ditetapkan sebagai bagian dari DTKS membutuhkan waktu sekitar 2-6 bulan. Tahapannya meliputi pengusulan, verifikasi administrasi, verifikasi lapangan, validasi Dinas Sosial, pengesahan kepala daerah, dan penetapan oleh Menteri Sosial.
Pengecekan bisa dilakukan melalui website cekbansos.kemensos.go.id dengan memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP. Alternatif lain adalah melalui Aplikasi Cek Bansos atau datang langsung ke kantor Dinas Sosial kabupaten/kota dengan membawa KTP dan KK.
BDT (Basis Data Terpadu) adalah nama lama yang digunakan sebelum 2019. Sejak Permensos Nomor 5 Tahun 2019, nomenklatur diubah menjadi DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dengan cakupan data yang lebih luas, tidak hanya fakir miskin tetapi juga PPKS dan PSKS.
Secara umum, PNS/ASN, anggota TNI/Polri aktif, dan pegawai BUMN/BUMD tidak memenuhi kriteria untuk masuk DTKS karena dianggap memiliki penghasilan tetap. DTKS ditujukan untuk masyarakat miskin dan rentan miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan dasar.
Jika nama tidak ditemukan, kemungkinan belum terdaftar di DTKS, ada kesalahan penulisan nama, atau data belum sinkron dengan Dukcapil. Solusinya adalah memastikan ejaan nama persis seperti KTP, lalu mengajukan usulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos atau kelurahan.
Berdasarkan mekanisme Kemensos, periode pengajuan usulan melalui Aplikasi Cek Bansos umumnya dibuka tanggal 15-25 setiap bulan. Di luar tanggal tersebut, menu usulan mungkin tidak tersedia. Untuk jalur offline via kelurahan, pengajuan bisa dilakukan kapan saja pada hari kerja.
Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh proses pendaftaran, verifikasi, validasi, hingga penetapan DTKS sepenuhnya gratis. Jika ada pihak yang meminta uang dengan dalih apapun untuk mengurus pendaftaran DTKS, itu adalah penipuan dan dapat dilaporkan ke call center 171.
Desil adalah sistem peringkat kesejahteraan yang membagi masyarakat ke dalam 10 kelompok (1-10). Desil 1 adalah kelompok paling miskin, sementara desil 10 paling mampu. Program bantuan sosial memprioritaskan penerima dengan desil 1-4. Semakin rendah desil, semakin besar peluang menerima bansos.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













