Memasuki pertengahan 2026, pemerintah Indonesia kembali menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) sebagai jaring pengaman bagi masyarakat berpenghasilan rendah menjelang Idulfitri. Langkah ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah lonjakan harga kebutuhan pokok jelang lebaran.
Namun, di balik penyaluran bansos yang semakin masif, ada kabar penting yang perlu diperhatikan. Beberapa kriteria penerima manfaat (KPM) bansos akan mengalami perubahan. Bahkan, sejumlah bantuan bakal dihentikan atau direvisi di tahun ini. Apa saja syarat dan kriteria yang berubah? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
Kriteria KPM Bansos yang Bantuannya Dihentikan di Tahun 2026
Penyaluran bansos di tahun 2026 tetap dilakukan melalui dua saluran utama, yaitu Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, BTN) dan PT Pos Indonesia. Namun, pemerintah juga mulai menerapkan pengawasan yang lebih ketat. Salah satu langkahnya adalah dengan merevisi daftar KPM berdasarkan data terbaru dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
Berikut adalah beberapa bansos yang bantuannya akan dihentikan atau direvisi kriterianya di tahun 2026.
1. Bantuan Atensi Yatim Piatu (YAPI)
Bantuan ini memberikan dukungan Rp200.000 per bulan untuk anak-anak yang kehilangan orang tua. Penyaluran dilakukan tiga bulan sekaligus (Januari hingga Maret). Namun, untuk tahun ini, pemerintah hanya menyalurkan bantuan kepada anak-anak yang terdaftar aktif dalam DTKS dan memenuhi kriteria baru.
2. Program Indonesia Pintar (PIP)
Program ini memberikan bantuan berupa uang tunai kepada siswa dari keluarga tidak mampu. Besaran bantuannya berbeda tiap jenjang:
- SD: Rp450.000
- SMP: Rp750.000
- SMA: Rp1.800.000
Namun, penerima baru tidak lagi dibuka. Hanya siswa yang telah mengaktifkan rekening sebelum Februari 2026 yang bisa mencairkan bantuan ini.
3. Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap 1
PKH merupakan program bantuan bersyarat yang ditujukan untuk keluarga prasejahtera. Di tahun 2026, penyaluran PKH Tahap 1 tetap dilakukan, tetapi dengan syarat tambahan. Penerima harus aktif dalam program kesehatan dan pendidikan serta tidak memiliki kendaraan bermotor di atas 1.000 cc.
4. Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)
BPNT adalah bantuan berupa kartu elektronik untuk membeli sembako di toko mitra. Pemerintah mencatat progres penyaluran BPNT di tahun ini sudah mencapai 82%. Namun, KPM yang tidak aktif bertransaksi selama enam bulan terakhir akan dicoret dari daftar penerima.
5. PBI Jaminan Kesehatan (PBI-JK)
Bantuan ini menutup iuran BPJS Kesehatan bagi keluarga miskin. Meski tetap disalurkan, pemerintah mulai mengurangi jumlah penerima. Hanya KPM dengan status aktif dalam DTKS dan tidak memiliki kartu BPJS mandiri yang tetap mendapat bantuan ini.
6. Paket Pangan (Beras dan Minyak Goreng)
Bantuan ini memberikan 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng per bulan. Namun, menjelang Ramadan 2026, bantuan dirapel menjadi dua bulan sekaligus (20 kg beras dan 4 liter minyak goreng) untuk 35 juta KPM. Penerima harus terdaftar aktif di DTKS dan tidak termasuk dalam kategori keluarga sejahtera.
7. Bantuan Sembako Tambahan Jelang Idulfitri
Sebagai antisipasi lonjakan kebutuhan jelang lebaran, pemerintah menyalurkan bantuan tambahan berupa paket sembako. Bantuan ini hanya diberikan kepada KPM yang belum pernah menerima bansos lainnya di tahun ini.
Perubahan Kriteria Bansos: Penyebab dan Dampaknya
Perubahan kriteria penerima bansos di tahun 2026 bukan tanpa alasan. Ada beberapa faktor yang mendorong pemerintah melakukan pengetatan.
1. Efisiensi Anggaran Negara
Dengan jumlah bansos yang terus bertambah, pemerintah perlu meninjau ulang efektivitas penyaluran. Salah satu caranya adalah dengan memangkas jumlah penerima yang tidak memenuhi syarat.
2. Data Kesejahteraan yang Lebih Akurat
Melalui pemutakhiran data DTKS, pemerintah bisa lebih tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan. KPM yang sudah tidak membutuhkan bantuan akan dicoret dari daftar.
3. Peningkatan Daya Beli Masyarakat
Seiring pemulihan ekonomi pasca-pandemi, sebagian masyarakat sudah tidak lagi membutuhkan bantuan. Pemerintah pun mulai mengalihkan fokus pada kelompok yang lebih rentan.
Tips Agar Tetap Mendapat Bansos di Tahun 2026
Bagi KPM yang ingin tetap menerima bantuan di tahun ini, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
1. Pastikan Data DTKS Masih Aktif
KPM wajib memastikan data diri di DTKS sudah terverifikasi dan tidak kedaluwarsa. Jika ada perubahan kondisi, seperti kenaikan penghasilan atau kepemilikan aset, segera laporkan ke dinas sosial setempat.
2. Gunakan Kartu Bansos Secara Aktif
Kartu elektronik seperti Kartu Sembako atau Kartu PKH harus digunakan secara aktif. KPM yang tidak bertransaksi selama enam bulan berturut-turut akan otomatis dicabut statusnya.
3. Ikuti Program Bersyarat
Program seperti PKH dan PIP memiliki syarat tertentu, seperti memastikan anak bersekolah atau mengikuti pemeriksaan kesehatan. KPM yang tidak memenuhi syarat ini bisa kehilangan bantuan.
Tabel Rincian Bansos yang Disalurkan di Tahun 2026
| Nama Bansos | Besaran Bantuan | Syarat Utama | Status di 2026 |
|---|---|---|---|
| YAPI | Rp200.000/bulan | Anak yatim/piatu aktif DTKS | Dihentikan sebagian |
| PIP | Rp450.000 – Rp1.800.000 | Siswa aktif dan rekening teraktivasi | Tidak ada penerima baru |
| PKH Tahap 1 | Disesuaikan | Kesehatan & pendidikan aktif | Direvisi syarat |
| BPNT | Kartu elektronik | Transaksi aktif | Dicabut jika tidak aktif |
| PBI-JK | Iuran BPJS ditanggung | Tidak punya BPJS mandiri | Pengurangan penerima |
| Paket Pangan | 10 kg beras + 2 liter minyak | Terdaftar aktif DTKS | Dirapel jadi 2 bulan |
| Sembako Tambahan | Paket Ramadan | Belum pernah terima bansos | Bantuan sementara |
Disclaimer
Data dan kriteria bansos di atas bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Informasi ini disusun berdasarkan sumber terpercaya hingga Maret 2026. Untuk informasi terbaru, disarankan untuk menghubungi dinas sosial setempat atau mengakses laman resmi Kementerian Sosial RI.
Dengan semakin ketatnya kriteria penerima bansos di tahun 2026, penting bagi masyarakat untuk memahami syarat dan ketentuan yang berlaku. Jangan sampai kehilangan hak karena tidak memenuhi syarat administrasi. Tetap pantau perkembangan kebijakan bansos dan pastikan data diri selalu terupdate.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













