Berapa sebenarnya tarif iuran BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2026 — dan benarkah ada kenaikan seperti isu yang beredar di media sosial?
Pertanyaan ini menjadi salah satu yang paling banyak dicari jutaan peserta JKN-KIS di awal tahun. Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilansir Detik.com, iuran BPJS Kesehatan 2026 tidak mengalami kenaikan dan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Keputusan ini diambil untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah proses pemulihan ekonomi nasional.
Nah, artikel ini akan mengupas tuntas seluruh informasi tentang iuran BPJS Kesehatan — mulai dari tarif per kelas dan kategori peserta, 10+ metode pembayaran, aturan denda terbaru, hingga tips menghindari tunggakan. Seluruh data disusun berdasarkan regulasi resmi yang berlaku per Januari 2026 dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Apa Itu Iuran BPJS Kesehatan?
Iuran BPJS Kesehatan adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan secara rutin oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta untuk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan. Pembayaran ini menjadi syarat utama agar status kepesertaan tetap aktif dan bisa digunakan untuk mengakses layanan di fasilitas kesehatan mitra BPJS.
Singkatnya, iuran adalah “tiket” untuk mendapat perlindungan kesehatan. Tanpa pembayaran rutin, kartu JKN-KIS akan non-aktif dan tidak bisa digunakan saat berobat — kecuali dalam kondisi gawat darurat.
Dasar Hukum Iuran BPJS Kesehatan
Besaran iuran BPJS Kesehatan diatur dalam beberapa regulasi yang saling melengkapi:
- UU No. 40 Tahun 2004 — Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN)
- UU No. 24 Tahun 2011 — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
- Perpres No. 82 Tahun 2018 — Jaminan Kesehatan
- Perpres No. 64 Tahun 2020 — Perubahan Kedua atas Perpres No. 82 Tahun 2018
- Perpres No. 59 Tahun 2024 — Perubahan Ketiga atas Perpres No. 82 Tahun 2018
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 Berdasarkan Kategori Peserta
Besaran iuran tidak sama untuk semua orang. Pemerintah membagi struktur iuran berdasarkan kategori kepesertaan agar setiap warga negara bisa mendapat akses jaminan kesehatan sesuai kemampuan ekonominya.
Berikut rincian lengkap iuran per kategori yang berlaku mulai 1 Januari 2026:
Iuran Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
Peserta PBI adalah masyarakat tidak mampu dan fakir miskin yang iurannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Kategori ini tidak perlu membayar sepeser pun — seluruh biaya dialokasikan dari APBN atau APBD.
Besaran iuran PBI: Rp42.000 per orang per bulan (dibayar pemerintah)
Penetapan status PBI dilakukan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Untuk memahami lebih detail tentang kategori ini, bisa dibaca penjelasan lengkap mengenai perbedaan peserta PBI dan Non-PBI.
Iuran Peserta PPU (Pekerja Penerima Upah)
PPU adalah pekerja yang menerima gaji atau upah dari pemberi kerja — termasuk PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, dan karyawan swasta.
Besaran iuran PPU: 5% dari gaji atau upah per bulan
- 4% dibayar oleh pemberi kerja
- 1% dibayar oleh pekerja (dipotong dari gaji)
Ketentuan tambahan:
- Batas atas gaji untuk perhitungan: Rp12.000.000
- Batas bawah gaji: UMK/UMP setempat
- Mencakup pekerja dan maksimal 4 anggota keluarga (istri/suami dan 3 anak)
Untuk anak ke-4 dan seterusnya, serta ayah, ibu, dan mertua, dikenakan iuran tambahan 1% dari gaji per orang per bulan yang dibayarkan oleh pekerja.
Iuran Peserta PBPU/Mandiri (Kelas 1, 2, 3)
PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah) adalah peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi — termasuk wirausaha, freelancer, pedagang, dan pekerja informal.
| Kelas Rawat Inap | Iuran Asli | Subsidi Pemerintah | Yang Dibayar Peserta |
|---|---|---|---|
| Kelas I | Rp150.000 | – | Rp150.000 |
| Kelas II | Rp100.000 | – | Rp100.000 |
| Kelas III | Rp42.000 | Rp7.000 | Rp35.000 |
Data berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020 dan berlaku per Januari 2026. Besaran dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Iuran Peserta Bukan Pekerja (BP)
Kategori Bukan Pekerja mencakup investor, pensiunan tertentu, dan warga negara asing yang bekerja di Indonesia minimal 6 bulan.
Besaran iuran: Sama dengan PBPU sesuai kelas yang dipilih
Khusus veteran dan perintis kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun — sepenuhnya dibayar pemerintah.
Perbandingan Iuran BPJS Kelas 1, 2, dan 3
Apa bedanya iuran kelas 1, 2, dan 3 selain nominal? Perbedaan utama terletak pada fasilitas ruang rawat inap — bukan kualitas pengobatan atau obat yang diterima.
| Aspek | Kelas I | Kelas II | Kelas III |
|---|---|---|---|
| Iuran/Bulan | Rp150.000 | Rp100.000 | Rp35.000 |
| Kapasitas Kamar | 2-4 tempat tidur | 3-5 tempat tidur | 4-6 tempat tidur |
| Fasilitas | AC, TV, kamar mandi dalam | AC, kamar mandi dalam | Kipas/AC, kamar mandi luar/dalam |
| Kualitas Obat | Sama | Sama | Sama |
| Tindakan Medis | Sama | Sama | Sama |
Jadi, perbedaan kelas hanya mempengaruhi kenyamanan kamar saat dirawat. Obat, dokter, dan tindakan medis yang diterima sama persis untuk semua kelas.
Isu Kenaikan Iuran 2026: Klarifikasi Fakta
Beredar kabar di media sosial bahwa iuran BPJS Kesehatan akan naik signifikan di tahun 2026. Informasi ini tidak akurat.
Berdasarkan pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang dilansir CNBC Indonesia, pemerintah memastikan tidak ada kenaikan iuran di 2026. Penyesuaian tarif baru akan dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi nasional mampu melampaui 6% secara berkelanjutan.
Jadi, untuk tahun 2026, tarif iuran masih mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020 yang sudah berlaku sejak tahun sebelumnya.
Update KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) dan Dampaknya
Tahun 2026 menjadi fase penting implementasi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) secara menyeluruh di rumah sakit mitra BPJS Kesehatan.
Apa Itu KRIS?
KRIS adalah kebijakan standarisasi ruang rawat inap di mana semua peserta mendapat fasilitas yang sama:
- Maksimal 4 tempat tidur per kamar
- Dilengkapi AC
- Kamar mandi dalam
- Ventilasi udara memadai
Dampak terhadap Iuran
Meski fasilitas mulai diseragamkan, pemerintah tetap memberlakukan tarif berjenjang sebagai bentuk keadilan sosial. Selama masa transisi KRIS, struktur iuran belum berubah.
10+ Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan menyediakan berbagai metode pembayaran. Berikut panduan lengkapnya:
1. Via Aplikasi Mobile JKN
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login
- Pilih menu “Pembayaran” atau “Tagihan”
- Pilih metode (VA, QRIS, e-wallet)
- Selesaikan pembayaran
2. Via ATM Bank
Tersedia di ATM: BRI, BNI, Mandiri, BCA, BTN, BSI, dan bank lainnya.
- Pilih menu “Pembayaran” → “BPJS Kesehatan”
- Masukkan nomor Virtual Account (VA)
- Konfirmasi dan bayar
3. Via Mobile Banking
- Login ke aplikasi mobile banking
- Pilih “Pembayaran” → “BPJS Kesehatan”
- Masukkan nomor VA atau nomor kartu BPJS
- Selesaikan transaksi
4. Via E-Commerce & Marketplace
Tersedia di: Tokopedia, Shopee, Bukalapak, Blibli, Lazada
- Pilih menu “Tagihan” → “BPJS Kesehatan”
- Masukkan nomor peserta
- Bayar sesuai tagihan
5. Via Minimarket
Tersedia di: Indomaret, Alfamart, Alfamidi, Lawson
- Sampaikan ke kasir ingin bayar BPJS Kesehatan
- Sebutkan nomor peserta atau VA
- Bayar dan simpan struk
6. Via E-Wallet
Tersedia di: GoPay, OVO, DANA, LinkAja, ShopeePay
- Pilih menu “Bayar Tagihan” → “BPJS”
- Masukkan nomor peserta dan bayar
7. Via Kantor Pos
Kunjungi kantor pos terdekat dengan membawa nomor peserta BPJS.
8. Via Teller Bank
Datang ke bank mitra BPJS dengan slip setoran pembayaran.
9. Via Autodebit Rekening
- Buka Mobile JKN → Menu “Autodebit”
- Pilih bank atau e-wallet
- Aktivasi — saldo terpotong otomatis setiap bulan
10. Via QRIS
Scan kode QR tagihan BPJS dari aplikasi pembayaran yang mendukung QRIS.
Batas Waktu Pembayaran & Konsekuensi Telat Bayar
Batas Waktu
Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Konsekuensi Telat Bayar
- Status kepesertaan non-aktif
- Kartu tidak bisa digunakan untuk berobat (kecuali gawat darurat)
- Tunggakan terus terakumulasi
Sebelum membayar, pastikan status kepesertaan BPJS masih aktif agar tidak terkejut saat membutuhkan layanan kesehatan.
Sistem Denda Pelayanan Terbaru 2026 (Aturan 45 Hari)
Klarifikasi Penting
BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda bunga bulanan atas keterlambatan pembayaran. Yang diterapkan adalah denda pelayanan dalam kondisi tertentu.
Aturan Denda (Berlaku 1 Juli 2026)
- Denda pelayanan 5% dari biaya diagnosa awal dikenakan jika peserta menjalani rawat inap dalam 45 hari sejak status aktif kembali setelah melunasi tunggakan
- Maksimal denda: Rp30.000.000
- Berlaku untuk Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL)
Rumus Perhitungan
5% × Biaya Diagnosa (INA-CBGs) × Jumlah Bulan Menunggak (maks. 12 bulan)
Contoh: Biaya diagnosa Rp10.000.000, tunggakan 6 bulan → Denda: 5% × Rp10.000.000 × 6 = Rp3.000.000
Cara Cek Tagihan Iuran BPJS Kesehatan
Via Aplikasi Mobile JKN
- Login ke Mobile JKN
- Lihat halaman utama atau pilih menu “Tagihan”
Via WhatsApp PANDAWA
- Kirim pesan ke 0811-8165-165
- Pilih “Cek Tagihan”
- Masukkan NIK dan tanggal lahir
Via Care Center 165
Hubungi 165 dan ikuti instruksi untuk informasi tagihan.
Via Website
Akses bpjs-kesehatan.go.id → Menu “Cek Iuran”
Jika lupa nomor kartu BPJS, pengecekan tetap bisa dilakukan menggunakan NIK dari KTP.
Cara Melunasi Tunggakan BPJS Kesehatan
Maksimal Tunggakan
BPJS hanya menerima pelunasan maksimal 24 bulan terakhir. Tunggakan lebih dari 24 bulan akan dihapus.
Program REHAB
Bagi peserta dengan tunggakan besar, tersedia program cicilan melalui menu “REHAB” di Mobile JKN.
Waktu Aktivasi
Status aktif kembali dalam 1×24 jam setelah pembayaran berhasil.
Tips Menghindari Tunggakan & Mengaktifkan Autodebit
Aktifkan Autodebit
- Buka Mobile JKN → “Autodebit”
- Pilih sumber pendebetan (rekening bank/e-wallet)
- Pastikan saldo cukup sebelum tanggal 10
Tips Tambahan
- Pasang reminder di HP setiap tanggal 1-5
- Bayar di awal bulan — jangan tunggu tanggal 10
- Cek status berkala via Mobile JKN
- Update nomor HP untuk menerima notifikasi tagihan
Dengan membayar tepat waktu, peserta juga berhak mendapat layanan skrining kesehatan gratis setahun sekali.
Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPJS Kesehatan
Modus yang Sering Terjadi
- Telepon mengaku petugas BPJS meminta data pribadi atau transfer uang
- SMS/WhatsApp berisi link palsu pembayaran
- Email phishing mengarahkan ke website tiruan
- Akun media sosial palsu menawarkan promo iuran
Cara Menghindari
- BPJS tidak pernah meminta transfer ke rekening pribadi
- BPJS tidak pernah meminta OTP atau password via telepon
- Gunakan kanal resmi untuk pembayaran
- Website resmi berakhiran .go.id
Kontak Layanan dan Pengaduan BPJS Kesehatan
| Kanal Layanan | Kontak | Jam Operasional |
|---|---|---|
| Care Center | 165 | 24 jam |
| WhatsApp PANDAWA | 0811-8165-165 | 24 jam |
| Telegram CHIKA | @BPJSKes_bot | 24 jam |
| [email protected] | Hari kerja | |
| Website Resmi | www.bpjs-kesehatan.go.id | 24 jam |
Alamat Kantor Pusat BPJS Kesehatan:
Jl. Letjend Suprapto Kav. 20 No. 14, Cempaka Putih, Jakarta Pusat 10510
📞 (021) 4212938 | 📍 Lihat di Google Maps
Untuk kantor cabang terdekat, gunakan fitur “Lokasi” di Mobile JKN. Informasi pindah faskes BPJS online juga tersedia bagi peserta yang membutuhkan perubahan data.
Penutup
Memahami struktur iuran BPJS Kesehatan 2026 sangat penting untuk perencanaan keuangan keluarga. Poin utama yang perlu diingat: iuran tahun ini tidak mengalami kenaikan, dengan tarif Kelas 1 tetap Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp35.000 setelah subsidi. Batas waktu pembayaran adalah tanggal 10 setiap bulan — disiplin membayar adalah kunci menghindari status non-aktif dan potensi denda pelayanan.
Seluruh informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, Perpres No. 59 Tahun 2024, dan ketentuan resmi BPJS Kesehatan yang berlaku per Januari 2026. Data bersifat informatif dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk informasi paling akurat, hubungi Care Center 165 atau kunjungi www.bpjs-kesehatan.go.id. Terima kasih sudah membaca — semoga bermanfaat dan jaga kesehatan selalu!
FAQ
Iuran Kelas 3 adalah Rp42.000 per orang per bulan. Dengan subsidi pemerintah Rp7.000, peserta hanya membayar Rp35.000 per bulan. Tarif ini berlaku sejak 1 Januari 2026 dan tidak mengalami kenaikan.
Tidak ada kenaikan. Berdasarkan pernyataan resmi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, iuran BPJS 2026 tetap mengacu pada Perpres No. 64 Tahun 2020. Kenaikan baru dipertimbangkan jika pertumbuhan ekonomi di atas 6%.
Iuran wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Pembayaran setelah tanggal 10 masih bisa dilakukan, namun status kepesertaan akan non-aktif hingga tunggakan dilunasi.
BPJS tidak menerapkan denda bunga bulanan. Yang berlaku adalah denda pelayanan 5% dari biaya diagnosa jika peserta dirawat inap dalam 45 hari sejak status aktif kembali setelah melunasi tunggakan. Maksimal denda Rp30.000.000.
Cara termudah melalui Mobile JKN, mobile banking, atau e-commerce (Tokopedia, Shopee). Untuk kemudahan jangka panjang, aktifkan autodebit agar iuran terpotong otomatis setiap bulan.
BPJS menerima pelunasan maksimal 24 bulan terakhir. Tunggakan lebih dari 24 bulan akan dihapus dan tidak perlu dibayar. Status kepesertaan aktif kembali dalam 1×24 jam setelah pembayaran berhasil.
Perbedaan utama pada nominal iuran dan fasilitas kamar rawat inap. Kelas 1: Rp150.000 (2-4 tempat tidur), Kelas 2: Rp100.000 (3-5 tempat tidur), Kelas 3: Rp35.000 (4-6 tempat tidur). Kualitas obat dan tindakan medis sama untuk semua kelas.
Cek tagihan melalui: (1) Aplikasi Mobile JKN – menu Tagihan, (2) WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, (3) Care Center 165, atau (4) Website bpjs-kesehatan.go.id. Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS untuk melihat nominal tagihan.
KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standarisasi ruang rawat inap dengan fasilitas sama untuk semua peserta (maksimal 4 tempat tidur, AC, kamar mandi dalam). Selama masa transisi, struktur tarif iuran berjenjang masih berlaku.
Buka Mobile JKN → pilih menu “Autodebit” → pilih sumber pendebetan (rekening bank atau e-wallet) → ikuti proses aktivasi. Pastikan saldo selalu mencukupi sebelum tanggal 10 setiap bulan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













