Perkembangan kasus PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kembali menarik perhatian publik. Bareskrim Polri dikabarkan telah melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga terkait dengan dugaan tindak pidana ekonomi yang dilakukan perusahaan fintech syariah ini. Nilai total aset yang disita diperkirakan mencapai Rp 300 miliar. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penelusuran dan pengamanan aset hasil kejahatan yang dilakukan secara intensif oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus).
Penyitaan ini dilakukan terhadap tiga tersangka utama dalam kasus DSI, yaitu Taufiq Aljufri selaku Direktur Utama dan Pemegang Saham, ARL sebagai Komisaris dan Pemegang Saham, serta Mery Yuniarni yang merupakan eks Direktur dan Pemegang Saham. Aset yang disita meliputi kendaraan, tanah, bangunan, hingga uang tunai dan rekening terkait.
Penyitaan Aset DSI oleh Bareskrim Polri
Langkah penyitaan aset ini tidak hanya menjadi upaya untuk memulihkan kerugian korban, tetapi juga sebagai bentuk penghentian aliran dana yang diduga berasal dari aktivitas ilegal. Penyidik memanfaatkan pendekatan "follow the money" untuk melacak jejak transaksi mencurigakan dan mengungkap aset hasil kejahatan.
1. Aset Bergerak yang Disita
Penyitaan dimulai dari aset bergerak yang tercatat sebagai inventaris perusahaan. Diantaranya:
- 1 unit kendaraan roda empat milik PT DSI
- 2 unit kendaraan roda dua milik PT DSI
2. Aset Tidak Bergerak yang Disita atau Dalam Proses Penyitaan
Selain aset bergerak, penyidik juga menyita atau sedang dalam proses penyitaan sejumlah aset tidak bergerak, antara lain:
- 3 unit kantor PT DSI yang berlokasi di District 8, Prosperity Tower Lantai 12, SCBD, Jakarta Selatan
- 1 unit ruko di Buncit, Jakarta Selatan
- Tanah dan bangunan seluas 11.576 m² di Kabupaten Bekasi
- Tanah kosong seluas 401 m² di Jakarta Selatan
- Lahan seluas 5,3 hektar di Bandung (status quo dalam proses penyitaan)
- Tanah dan bangunan seluas sekitar 5.480 m² di Kabupaten Deli Serdang (status quo dalam proses penyitaan)
3. Aset Piutang dan Uang Tunai
Penyidik juga menyita aset piutang dalam bentuk sertifikat tanah:
- 683 Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB)
Sementara itu, uang tunai dan rekening terkait juga ikut diblokir:
- Pemblokiran 31 rekening senilai Rp 4 miliar
- Uang tunai sebesar Rp 2,16 miliar
- Pemblokiran 13 rekening deposito senilai Rp 18,8 miliar
Total estimasi nilai aset yang disita mencapai sekitar Rp 300 miliar.
Modus Operandi dan Dasar Hukum Kasus DSI
Modus yang digunakan oleh PT DSI diduga melibatkan proyek fiktif dari borrower existing. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat dengan dalih investasi syariah, padahal sebenarnya tidak ada proyek nyata yang mendukung.
Perbuatan ini dianggap melanggar sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang ITE, antara lain:
- Pasal 488, 486, dan 492 KUHP terkait penggelapan dan penipuan
- Pasal 45A Ayat (1) jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE
- Pasal 299 UU Sektor Keuangan
- Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, dan c KUHP terkait pencucian uang
Periode kejahatan ini berlangsung dari tahun 2018 hingga 2025, dengan kerugian yang dialami para lender mencapai triliunan rupiah.
Penyidikan dan Pengiriman Berkas ke Kejaksaan
Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak 14 Januari 2026. Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, penyidik mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Agung pada 11 Maret 2026. Berkas tersebut memuat tiga tersangka utama: TA, MY, dan ARL.
1. Penelitian Berkas oleh JPU
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) diberi waktu tujuh hari untuk meneliti kelengkapan berkas perkara, baik dari segi formil maupun materiil.
2. Penetapan Tersangka Baru
Penyidik juga menyatakan bahwa masih ada kemungkinan penetapan tersangka baru. Penyidikan terhadap calon tersangka tambahan akan dilakukan dalam berkas terpisah.
3. Penyidikan terhadap Subjek Hukum Korporasi
Langkah selanjutnya adalah penyidikan terhadap PT DSI sebagai subjek hukum korporasi. Jika terbukti bahwa kejahatan dilakukan oleh pengurus untuk keuntungan perusahaan, maka perusahaan juga bisa dimintai pertanggungjawaban pidana.
Koordinasi dengan Lembaga Terkait
Penanganan kasus ini tidak hanya dilakukan oleh Bareskrim Polri, tetapi juga melibatkan sejumlah lembaga terkait. Koordinasi aktif dilakukan dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
1. Pendataan Korban
OJK dan LPSK membantu dalam pendataan jumlah korban serta nilai kerugian yang dialami. Salah satu langkah yang diambil adalah pembukaan kanal pengaduan oleh LPSK untuk memfasilitasi permohonan restitusi dari korban.
2. Transparansi dan Akuntabilitas
Penyidik menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip due process of law.
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat sebagaimana hasil penyidikan yang telah dirilis oleh Bareskrim Polri dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan penyidikan lebih lanjut. Nilai aset yang disita dan jumlah korban merupakan estimasi berdasarkan data terkini dan masih dalam proses verifikasi.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













