Kabar tentang Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi sorotan menjelang perayaan keagamaan. Banyak ASN menantikan momen ini sebagai bentuk apresiasi dari pemerintah. Tapi beda cerita bagi ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Sumatera Utara. Mereka tak mendapat THR seperti biasa, melainkan bantuan hari raya sebagai pengganti.
Perbedaan ini diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2026. Kebijakan ini jadi pembicaraan hangat, terutama di kalangan guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis yang bekerja secara paruh waktu. Meski bukan THR, bantuan ini tetap diharapkan bisa meringankan beban menjelang hari raya.
Makna Kebijakan Pergub Sumut 2026
Kebijakan ini bukan lahir begitu saja. Ada pertimbangan teknis dan anggaran yang menjadi dasar pemerintah daerah menetapkan bentuk pemberian bantuan kepada PPPK paruh waktu. Meski tak disebut THR secara administratif, substansi dari kebijakan ini tetap dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan.
1. Dasar Hukum Pergub Sumut No. 14 Tahun 2026
Pasal 15 Pergub ini menjelaskan bahwa bantuan hari raya diberikan sebagai pengganti THR. Besarannya disamakan dengan penghasilan yang diterima pada bulan Februari 2026. Artinya, pemerintah daerah tetap memperhitungkan kesejahteraan ASN PPPK paruh waktu, meski dengan mekanisme yang berbeda.
2. Penyesuaian Anggaran dan Kebijakan Daerah
Pemberian bantuan ini juga mencerminkan keterbatasan anggaran daerah. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berusaha menyeimbangkan pemberian THR bagi ASN tetap dengan bantuan kepada PPPK paruh waktu. Ini menunjukkan upaya inklusif dalam kebijakan penganggaran.
Profil ASN PPPK Paruh Waktu
ASN PPPK paruh waktu di Sumut memiliki peran penting dalam pelayanan publik. Mereka bukan hanya nomor, tapi individu yang menjalankan tugas nyata setiap hari.
1. Guru Honorer yang Mengajar di Sekolah Negeri
Banyak guru kontrak yang mengajar di sekolah negeri, terutama di daerah dengan kekurangan tenaga pendidik. Mereka membantu menjaga kualitas pendidikan meski status kepegawaiannya berbeda.
2. Tenaga Kesehatan Penunjang Pelayanan Publik
Di fasilitas kesehatan daerah, tenaga kesehatan kontrak membantu meringankan beban tenaga medis tetap. Mereka hadir di puskesmas, rumah sakit daerah, bahkan dalam program kesehatan masyarakat.
3. Tenaga Teknis yang Mendukung Operasional Pemerintahan
Dari pengelolaan data hingga pemeliharaan infrastruktur, tenaga teknis kontrak turut menjaga roda pemerintahan tetap berjalan. Mereka sering kali menjadi tulang punggung operasional harian.
Respon dan Pandangan dari ASN PPPK Paruh Waktu
Meski kebijakan ini berbeda dari THR biasa, banyak di antara mereka yang menyambut dengan rasa syukur. Bukan karena tak berharap lebih, tapi karena memahami kondisi anggaran daerah.
1. Terima Kasih atas Perhatian Pemerintah
Sejumlah PPPK paruh waktu menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Bobby Nasution. Mereka melihat bantuan ini sebagai bentuk pengakuan atas dedikasi mereka selama ini.
2. Harapan pada Kebijakan yang Lebih Adil ke Depan
Meski bersyukur, ada juga harapan agar ke depan kebijakan ini bisa lebih sejajar. Bukan hanya soal nominal, tapi juga pengakuan status dan hak yang setara.
Perbandingan THR dan Bantuan Hari Raya
| Kriteria | THR ASN Tetap | Bantuan Hari Raya PPPK Paruh Waktu |
|---|---|---|
| Dasar Pemberian | Peraturan Pemerintah | Peraturan Gubernur Sumut No. 14/2026 |
| Besaran | ± 100% gaji pokok + tunjangan | Setara penghasilan Februari 2026 |
| Status | Hak ASN tetap | Bantuan pengganti THR |
| Pengakuan | Tunjangan resmi | Bantuan administratif |
Dampak Kebijakan terhadap Kesejahteraan
Kebijakan ini punya dampak langsung terhadap kesejahteraan ribuan ASN PPPK paruh waktu. Meski bukan THR, bantuan ini tetap membantu memenuhi kebutuhan menjelang hari raya.
1. Meringankan Beban Keluarga
Bagi banyak PPPK paruh waktu, bantuan ini jadi tambahan penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga menjelang hari raya. Terutama yang memiliki tanggungan anak atau orang tua.
2. Meningkatkan Semangat Kerja
Meski bukan THR, apresiasi ini tetap meningkatkan semangat kerja. Banyak yang merasa dihargai meski statusnya berbeda dari ASN tetap.
Tantangan dan Harapan ke Depan
Kebijakan ini menimbulkan beberapa tantangan, terutama soal keadilan dan perlakuan yang setara. Namun, ada juga peluang untuk memperbaiki sistem ke depan.
1. Perlunya Evaluasi Kebijakan
Perlu evaluasi berkala untuk memastikan kebijakan ini benar-benar membantu. Termasuk melihat apakah bantuan ini cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
2. Langkah Menuju Kesetaraan Hak
Banyak berharap ke depannya akan ada penyesuaian status dan hak ASN PPPK paruh waktu. Termasuk dalam hal tunjangan, cuti, dan pengakuan masa kerja.
Penutup
Kebijakan Pergub Sumut No. 14 Tahun 2026 tentang bantuan hari raya bagi PPPK paruh waktu memang bukan THR secara teknis. Tapi, substansi dari kebijakan ini tetap sebagai bentuk penghargaan. Meski masih ada harapan untuk kebijakan yang lebih adil, langkah ini dianggap sebagai awal yang baik.
Banyak PPPK paruh waktu menyambut dengan rasa syukur. Mereka tetap menjalankan tugas dengan tanggung jawab, meski status dan tunjangannya berbeda dari ASN tetap. Harapan ke depan adalah agar pengakuan ini semakin meningkat, baik dari segi nama maupun substansi.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2026. Besaran dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kondisi anggaran dan kebijakan daerah.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













