Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli kembali menegaskan pentingnya kepatuhan industri terhadap aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR). Kebijakan ini bukan sekadar soal kewajiban hukum, tapi juga sebagai bentuk penghargaan kepada tenaga kerja yang telah berkontribusi selama setahun penuh.
Pada tahun 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah mengeluarkan dua Surat Edaran yang mengatur THR dan BHR. Masing-masing ditujukan untuk pekerja di perusahaan dan mitra kerja pengemudi serta kurir layanan berbasis aplikasi.
Kewajiban THR bagi Pekerja di Perusahaan
THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan hak pekerja yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. THR ini wajib diberikan oleh pengusaha kepada seluruh pekerja atau buruh yang telah bekerja minimal satu bulan penuh.
Besaran THR mengacu pada upah penuh atau gaji terakhir pekerja. Pembayaran THR harus dilakukan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan kesejahteraan pekerja menjelang hari raya keagamaan.
- THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
- THR diberikan kepada pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan.
- Besaran THR adalah upah penuh terakhir yang diterima pekerja.
BHR untuk Pengemudi dan Kurir Online
Selain THR untuk pekerja konvensional, ada juga ketentuan khusus untuk mitra kerja di sektor digital. BHR atau Bonus Hari Raya diberikan kepada pengemudi dan kurir aplikasi yang terdaftar secara resmi dalam jangka waktu 12 bulan terakhir.
BHR ini tidak hanya simbolik, tapi juga memiliki ketentuan nominal yang jelas. Pemberiannya diharapkan bisa memberikan kepastian ekonomi bagi para pekerja digital yang penghasilannya bisa fluktuatif.
- BHR diberikan kepada pengemudi dan kurir yang aktif selama 12 bulan terakhir.
- Minimal BHR adalah 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan.
- Pembayaran BHR paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.
Aturan dan Syarat Pemberian THR
THR bukan sekadar tradisi menjelang lebaran, tapi juga kewajiban hukum yang harus dipenuhi oleh pengusaha. THR wajib diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama minimal satu bulan penuh, tanpa terkecuali.
Pemberian THR juga tidak boleh ditunda atau dicicil. Ini untuk memastikan pekerja bisa menikmati momen hari raya dengan lebih tenang dan sejahtera. THR harus dibayarkan dalam bentuk uang tunai dan tidak bisa diganti dengan barang atau bentuk lainnya.
Aturan dan Syarat Pemberian BHR
BHR ditujukan khusus untuk mitra kerja di platform digital. Ini mencakup pengemudi ojek online dan kurir yang terdaftar secara resmi di aplikasi. Pemberian BHR juga harus memenuhi beberapa syarat agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Perusahaan aplikasi diwajibkan untuk transparan dalam menghitung besaran BHR. Ini penting agar tidak terjadi ketimpangan atau ketidakadilan dalam pemberian bonus kepada para mitra kerja.
Perbandingan THR dan BHR
| Aspek | THR (Pekerja Perusahaan) | BHR (Pengemudi/Kurir Online) |
|---|---|---|
| Penerima | Pekerja yang bekerja ≥ 1 bulan | Mitra aktif 12 bulan terakhir |
| Besaran | Upah penuh terakhir | Minimal 25% rata-rata pendapatan 12 bulan |
| Waktu Pembayaran | Maksimal 7 hari sebelum Hari Raya | Maksimal 7 hari sebelum Idulfitri |
| Bentuk | Uang tunai | Uang tunai |
Pentingnya Kepatuhan Perusahaan
Kepatuhan terhadap aturan THR dan BHR bukan hanya soal hukum, tapi juga soal etika dan tanggung jawab sosial perusahaan. Dengan memenuhi kewajiban ini, perusahaan menunjukkan bahwa mereka menghargai kontribusi tenaga kerja.
Perusahaan aplikasi pun dituntut untuk lebih transparan dalam menghitung dan menyalurkan BHR. Ini menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan mitra kerja dan membangun ekosistem digital yang lebih adil.
Dampak Bagi Pekerja dan Mitra Kerja
THR dan BHR memberikan dampak langsung terhadap kesejahteraan pekerja menjelang hari raya. THR membantu pekerja memenuhi kebutuhan tambahan selama perayaan, sementara BHR memberikan kepastian ekonomi bagi mitra kerja yang pendapatannya bisa tidak menentu.
Dengan adanya aturan ini, diharapkan tidak ada pekerja yang tertinggal dalam menikmati haknya menjelang hari raya. Ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas hubungan industrial yang harmonis.
Kesimpulan
Pemberian THR dan BHR merupakan bagian dari sistem penghargaan terhadap kontribusi pekerja dan mitra kerja selama setahun. Kepatuhan terhadap aturan ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan dan kesejahteraan tenaga kerja di berbagai sektor.
Perusahaan dan platform digital dituntut untuk memahami dan melaksanakan ketentuan ini secara penuh. Transparansi dan ketepatan waktu dalam pembayaran menjadi kunci utama agar tidak terjadi sengketa atau ketidakpuasan di kalangan pekerja.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Aturan dan besaran THR/BHR dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti kebijakan terbaru dari pemerintah.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.













