Menjelang Idul Fitri 2026, berbagai bantuan sosial (bansos) mulai disalurkan oleh pemerintah. Salah satunya adalah bansos tambahan berupa beras dan minyak goreng yang ditujukan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bansos ini dirancang untuk membantu memenuhi kebutuhan pangan selama perayaan Lebaran.
Namun, tidak semua KPM otomatis mendapatkan bantuan tambahan ini. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bisa menerimanya. Jika tidak memenuhi syarat, maka bansos tambahan pangan ini tidak akan diberikan. Penasaran kriteria apa saja yang dimaksud?
Kriteria Penerima Bansos Tambahan Pangan
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa bansos tambahan ini bukan untuk semua masyarakat. Pemerintah menggunakan data terintegrasi untuk menentukan siapa saja yang berhak menerima bantuan tersebut. Salah satu data yang digunakan adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN merupakan data gabungan dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial yang mencatat kondisi sosial ekonomi rumah tangga di seluruh Indonesia. Data ini menjadi dasar dalam menentukan siapa saja yang termasuk dalam kelompok rentan dan berhak menerima bantuan sosial.
1. Terdaftar dalam DTSEN
Syarat utama untuk menerima bansos tambahan pangan adalah terdaftar dalam DTSEN. Hanya rumah tangga yang sudah tercatat dalam data ini yang akan dipertimbangkan sebagai calon penerima.
2. Masuk dalam Desil 1 hingga 4
Dalam DTSEN, tingkat kesejahteraan rumah tangga dibagi menjadi 10 desil. Desil 1 merupakan kelompok dengan kesejahteraan ekonomi terendah, sedangkan desil 10 adalah yang tertinggi. Bansos tambahan pangan hanya diberikan kepada rumah tangga yang masuk dalam desil 1 hingga 4.
| Desil | Kategori Kesejahteraan |
|---|---|
| 1 | Sangat Rendah |
| 2 | Rendah |
| 3 | Rendah-Menengah |
| 4 | Menengah-Rendah |
| 5-10 | Tidak Memenuhi Syarat |
3. Status KPM Aktif
Calon penerima juga harus memiliki status sebagai KPM aktif. Artinya, mereka adalah keluarga yang secara rutin menerima bansos reguler seperti PKH, BPNT, atau Rutilahu. Status aktif ini menunjukkan bahwa keluarga tersebut masih membutuhkan bantuan dari pemerintah.
4. Tidak Terlibat Program Duplikasi Bansos
Rumah tangga yang sudah menerima bantuan serupa dari program lain, atau terindikasi menerima bansos ganda, bisa saja tidak memenuhi syarat. Pemerintah berupaya menghindari tumpang tindih penerimaan bansos agar distribusi lebih merata.
Besaran Bansos Tambahan Pangan
Bagi yang memenuhi kriteria, bansos tambahan ini berupa beras dan minyak goreng. Keduanya merupakan kebutuhan dasar yang sangat dibutuhkan menjelang Lebaran.
1. Beras 20 Kilogram
Setiap KPM yang memenuhi syarat akan menerima beras sebanyak 10 kg per bulan selama dua bulan berturut-turut. Artinya, total beras yang diterima adalah 20 kg.
2. Minyak Goreng 4 Liter
Selain beras, penerima juga akan mendapatkan minyak goreng sebanyak 4 liter. Minyak ini bisa digunakan untuk memasak kebutuhan harian selama masa penyaluran.
Mekanisme Penyaluran Bansos Tambahan
Penyaluran bansos tambahan pangan dilakukan secara bertahap sesuai dengan jadwal yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Umumnya, penyaluran dilakukan melalui mekanisme yang sama dengan bansos reguler, yaitu melalui:
- Kantor pos
- Bank penyalur
- Kantor kelurahan atau puskesmas setempat
Penerima diminta untuk datang langsung ke titik penyaluran dengan membawa kartu identitas seperti KTP atau Kartu Keluarga. Petugas akan melakukan verifikasi data sebelum menyerahkan bansos.
Pentingnya Memenuhi Kriteria
Mengapa kriteria ini penting? Pemerintah ingin memastikan bahwa bansos yang disalurkan tepat sasaran. Dengan menggunakan DTSEN dan desil sebagai dasar penilaian, diharapkan bantuan benar-benar sampai kepada mereka yang membutuhkan.
Selain itu, dengan membatasi penerima berdasarkan desil, pemerintah juga bisa menghindari pemborosan anggaran dan memastikan distribusi lebih adil.
Disclaimer
Informasi yang disajikan bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Besaran bansos, jadwal penyaluran, dan kriteria penerima bisa disesuaikan dengan kondisi terkini menjelang Idul Fitri 2026. Untuk informasi resmi dan terbaru, selalu cek sumber terpercaya seperti laman resmi Kementerian Sosial atau BPS.
Dengan memahami kriteria dan mekanisme bansos tambahan pangan ini, diharapkan masyarakat bisa lebih siap dan tidak tertinggal dalam mendapatkan haknya menjelang perayaan Idul Fitri tahun ini.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













