Kabar gembira datang untuk ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Jawa Tengah. Sebanyak 13.077 orang dipastikan bakal menerima Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini. Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, secara tegas menyampaikan hal ini seusai rapat koordinasi Forkopimda di Grhadika Bhakti Praja, Senin (9/3/2026).
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp6,023 miliar khusus untuk THR PPPK paruh waktu. Dana ini akan cair pada 13 Maret 2026 mendatang. Penetapan tanggal pembayaran ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan penerima manfaat mendapat haknya menjelang perayaan Idul Fitri 2026.
Penerima THR PPPK Paruh Waktu Bukan Lagi Anak Tiri
Sebelumnya, banyak yang memandang PPPK paruh waktu sebagai tenaga kerja “anak tiri”, tidak mendapat perlakuan setara dengan ASN atau PPPK full time. Namun, dengan adanya kebijakan ini, pandangan tersebut mulai berubah. THR yang selama ini dianggap sebagai hak eksklusif ASN, kini juga menjadi bagian dari hak PPPK paruh waktu.
Pemberian THR ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa THR diberikan kepada seluruh ASN, termasuk PPPK. Artinya, PPPK paruh waktu pun masuk dalam kategori penerima THR secara resmi.
Gubernur Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pemberian THR ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan kepada seluruh tenaga kerja yang berkontribusi, tanpa memandang status kepegawaiannya. Ini juga menjadi bentuk keadilan bagi para pegawai yang selama ini dianggap tidak mendapat perhatian cukup.
Besaran THR Disesuaikan Masa Kerja
Besaran THR yang diterima oleh masing-masing PPPK paruh waktu tidak seragam. Jumlahnya disesuaikan dengan masa kerja sejak pengangkatan, dihitung sejak 1 Januari 2026. Semakin lama masa kerja, semakin besar tunjangan yang diterima.
Hal ini menjadi langkah yang dinilai adil, karena tidak semua pegawai memiliki durasi kerja yang sama. Ada yang baru beberapa bulan bekerja, ada juga yang sudah lebih dari setahun. Dengan sistem ini, penghargaan yang diberikan lebih proporsional terhadap kontribusi yang telah diberikan.
Tahapan Penyaluran THR PPPK Paruh Waktu
Penyaluran THR tidak serta merta langsung cair begitu saja. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui agar prosesnya berjalan lancar dan transparan. Berikut adalah langkah-langkah penyaluran THR untuk PPPK paruh waktu di Jawa Tengah:
1. Verifikasi Data Pegawai
Sebelum THR disalurkan, data seluruh PPPK paruh waktu terlebih dahulu diverifikasi. Tujuannya untuk memastikan bahwa hanya pegawai aktif yang berhak menerima THR. Data seperti masa kerja, status kepegawaian, dan keaktifan kerja menjadi parameter utama.
2. Penetapan Besaran THR
Setelah data diverifikasi, besaran THR untuk masing-masing pegawai ditentukan. Penyesuaian dilakukan berdasarkan masa kerja individu sejak pengangkatan. Pegawai dengan masa kerja lebih lama akan menerima THR yang lebih besar.
3. Pencairan THR
THR akan dicairkan pada tanggal 13 Maret 2026. Pencairan dilakukan melalui mekanisme transfer ke rekening masing-masing pegawai. Pemerintah daerah memastikan proses ini berjalan lancar agar penerima THR bisa menikmati manfaatnya menjelang Idul Fitri.
Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu dengan Golongan ASN
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah perbandingan THR antara PPPK paruh waktu dan ASN berdasarkan masa kerja:
| Masa Kerja | THR PPPK Paruh Waktu | THR ASN Golongan I/II | THR ASN Golongan III/IV |
|---|---|---|---|
| < 1 Tahun | Rp 1.200.000 | Rp 1.500.000 | Rp 1.800.000 |
| 1-3 Tahun | Rp 1.800.000 | Rp 2.200.000 | Rp 2.600.000 |
| > 3 Tahun | Rp 2.500.000 | Rp 3.000.000 | Rp 3.500.000 |
Catatan: Besaran THR dapat berubah tergantung kebijakan dan anggaran yang tersedia.
Perlakuan Lebih Adil, Harapan Lebih Besar
Dengan adanya THR ini, diharapkan semakin banyak PPPK paruh waktu yang merasa dihargai dan termotivasi dalam bekerja. Selama ini, banyak dari mereka yang merasa tidak mendapat perhatian serius karena statusnya yang dianggap “tidak tetap”.
Namun, dengan kebijakan Ahmad Luthfi dan pemerintah daerah Jawa Tengah, PPPK paruh waktu kini mulai mendapat tempat yang setara. Ini bukan sekadar soal uang, tapi juga soal pengakuan terhadap kontribusi mereka dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Disclaimer
Informasi THR yang disampaikan dalam artikel ini bersifat prediktif dan dapat berubah sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah atau pusat. Besaran THR dan tanggal pencairan bisa mengalami penyesuaian tergantung situasi dan kondisi anggaran yang berlaku.
Pemerintah terus berupaya untuk memastikan bahwa seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK, mendapat haknya secara adil dan tepat waktu. THR tahun ini menjadi salah satu bentuk komitmen nyata terhadap keadilan dan penghargaan terhadap kerja semua pihak.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













