Tunjangan Hari Raya (THR) untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dipastikan cair 100 persen menjelang Idul Fitri 1447 H. Pencairan sudah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan akan mencapai puncaknya pada 9 hingga 13 Maret 2026. Langkah ini diambil agar penerima manfaat bisa mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih tenang.
Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk THR tahun ini. Dana tersebut disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan ditegaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 13/2026. THR ini mencakup berbagai komponen gaji dan tunjangan, bukan hanya gaji pokok semata.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan THR tahun ini dirancang agar seluruh penerima mendapatkannya sebelum perayaan Idul Fitri. Prosesnya dilakukan bertahap sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.
1. Tahap Awal Pencairan
Pencairan dimulai pada 26 Februari 2026. Tahap ini mencakup ASN, TNI, dan Polri yang memiliki gaji bersumber dari APBN.
2. Puncak Pencairan
Pada 9 hingga 13 Maret 2026, pencairan THR mencapai puncaknya. Ini adalah waktu kritis agar THR bisa dinikmati menjelang Lebaran.
3. Pencairan untuk Pensiunan
Pensiunan juga mendapat jatah THR dalam gelombang yang sama. Pencairan dilakukan sebelum Idul Fitri tiba agar bisa digunakan untuk kebutuhan hari raya.
Komponen THR yang Diterima
THR bukan hanya terdiri dari gaji pokok. Ada beberapa komponen lain yang turut dihitung dalam pencairan THR tahun ini.
1. Gaji Pokok
Ini adalah bagian utama dari THR. Besaran THR biasanya setara dengan gaji pokok yang diterima setiap bulan.
2. Tunjangan Keluarga
ASN yang memiliki tanggungan keluarga juga mendapat THR atas tunjangan ini. Tunjangan keluarga mencakup istri dan anak.
3. Tunjangan Pangan
Tunjangan pangan juga menjadi bagian dari THR, terutama bagi ASN yang bekerja di daerah terpencil atau dengan kondisi khusus.
4. Tunjangan Jabatan
ASN dengan jabatan struktural atau fungsional tertentu juga mendapat THR dari tunjangan jabatan yang diterima.
5. Tunjangan Kinerja (Tukin)
Bagi ASN yang mendapat tunjangan kinerja, THR juga mencakup komponen ini. Besaran tukin bisa berbeda-beda tergantung instansi dan kinerja individu.
Aturan Pencairan THR 2026
Pencairan THR tahun ini diatur ketat agar tidak terjadi kebocoran atau keterlambatan. Ada beberapa aturan penting yang perlu diketahui.
1. THR Dicairkan 100 Persen
Sesuai PP Nomor 9 Tahun 2026, THR wajib dicairkan secara penuh. Tidak ada pemotongan atau penundaan pembayaran.
2. Bersumber dari APBN
THR hanya diberikan kepada ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang gaji atau tunjangannya bersumber dari APBN. Yang bersumber dari APBD tidak termasuk dalam pencairan ini.
3. Wajib Terdaftar Aktif
Penerima THR harus terdaftar aktif dalam sistem kepegawaian. ASN yang sedang cuti tidak aktif atau sedang menjalani proses hukum bisa tidak mendapat THR.
4. Pencairan Dilakukan oleh Instansi
Masing-masing instansi bertanggung jawab atas pencairan THR bagi pegawainya. Mekanisme ini diatur dalam PMK 13/2026.
Siapa Saja yang Berhak Mendapat THR?
THR tahun ini tidak diberikan kepada semua pegawai negeri. Ada kriteria tertentu yang harus dipenuhi agar bisa mendapat THR.
1. ASN Aktif
ASN yang masih aktif dan gajinya bersumber dari APBN berhak mendapat THR.
2. Anggota TNI dan Polri
Anggota TNI dan Polri yang gajinya bersumber dari APBN juga mendapat THR penuh.
3. Pensiunan
Pensiunan yang tunjangannya bersumber dari APBN juga termasuk dalam daftar penerima THR.
4. Guru PPPK Paruh Waktu
Guru PPPK paruh waktu juga bisa mendapat THR, asalkan memenuhi syarat tertentu seperti masa kerja dan keaktifan mengajar.
Perbandingan THR Tahun Ini dengan Tahun Sebelumnya
Berikut adalah perbandingan THR tahun 2026 dengan tahun-tahun sebelumnya untuk melihat apakah ada peningkatan atau tidak.
| Tahun | Besaran THR | Sumber Dana | Catatan |
|---|---|---|---|
| 2024 | 100% gaji pokok | APBN | Termasuk tunjangan tertentu |
| 2025 | 100% gaji pokok + tunjangan | APBN | Lebih cepat disalurkan |
| 2026 | 100% gaji pokok + semua tunjangan | APBN | Pencairan bertahap |
Tips Menjelang Pencairan THR
Menjelang pencairan THR, ada beberapa hal yang bisa dilakukan agar THR bisa dimanfaatkan secara maksimal.
1. Cek Rekening Gaji
Pastikan rekening gaji aktif dan tidak terkena pembekuan. Ini penting agar THR bisa langsung masuk ke rekening tanpa kendala.
2. Simulasikan Pengeluaran
Gunakan THR untuk kebutuhan Lebaran yang penting. Jangan tergiur belanja impulsif yang tidak perlu.
3. Simpan Sebagian THR
Menyisihkan sebagian THR untuk tabungan bisa menjadi langkah bijak mengelola keuangan menjelang Lebaran.
Disclaimer
Informasi THR ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Jadwal dan besaran THR bisa saja disesuaikan dengan kondisi anggaran negara. Untuk informasi resmi, selalu cek sumber terpercaya dari Kementerian Keuangan atau instansi terkait.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













