Edukasi

PPPK Paruh Waktu Jateng Terima THR, Pencairan Dilakukan 13 Maret Mendatang

Fadhly Ramadan
×

PPPK Paruh Waktu Jateng Terima THR, Pencairan Dilakukan 13 Maret Mendatang

Sebarkan artikel ini
PPPK Paruh Waktu Jateng Terima THR, Pencairan Dilakukan 13 Maret Mendatang

Kabar gembira datang buat PPPK paruh waktu di . Pemerintah Provinsi Jateng memastikan bahwa lebih dari 13 ribu pegawai berstatus PPPK paruh waktu bakal menerima Tunjangan Hari Raya () pada 13 Maret mendatang. Ini jadi kabar yang ditunggu-tunggu, terutama setelah sebelumnya banyak pertanyaan soal kelayakan dan kepastian penerimaan THR bagi kelompok ini.

Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, mengungkapkan bahwa anggaran yang disiapkan untuk THR ini mencapai Rp6,023 miliar. Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah untuk tidak mengabaikan kontribusi para PPPK paruh waktu dalam menjalankan tugas pelayanan publik, meski kerjanya tidak waktu.

Penerima THR PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah

ini bukan isapan jempol. Dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Ketiga Belas bagi aparatur negara, , penerima pensiun, serta penerima tunjangan pada tahun 2026. Dalam aturan itu, PPPK secara resmi termasuk dalam kategori yang berhak menerima THR.

Jumlah penerima THR PPPK paruh waktu di Jawa Tengah mencapai 13.077 orang. Ini merupakan angka terbesar di Indonesia, menunjukkan bahwa Jawa Tengah sangat serius dalam memperhatikan kesejahteraan non-PNS ini. Langkah ini juga menjadi respons terhadap berbagai isu di media sosial yang menyebut bahwa PPPK paruh waktu sering kali dianggap “anak tiri” dibanding ASN tetap.

Besaran THR dan Cara Perhitungannya

THR yang diterima oleh PPPK paruh waktu tidak serta merta sama besar untuk semua. Besaran THR akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai sejak pengangkatan, dihitung mulai 1 Januari 2026.

Untuk pegawai yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, akan mendapatkan THR penuh. Sementara yang masa kerjanya belum genap setahun, THR-nya akan dihitung secara proporsional. Ini jadi kebijakan yang adil, karena menghargai lama pengabdian.

Berikut rincian perhitungan THR berdasarkan masa kerja:

Masa Kerja Besaran THR
Lebih dari 1 tahun THR penuh
Kurang dari 1 tahun THR proporsional sesuai masa kerja

Jadwal Pencairan THR PPPK Paruh Waktu

Pencairan THR ini sudah dijadwalkan dengan matang. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menetapkan tanggal 13 Maret 2026 sebagai waktu pencairan THR untuk PPPK paruh waktu. Ini memastikan bahwa penerima bisa menikmati THR menjelang perayaan Idul Fitri 2026.

Jadwal ini juga sejalan dengan pencairan THR untuk ASN lainnya di daerah tersebut. Meski tidak semua ASN langsung menerima THR, PPPK paruh waktu yang memenuhi syarat akan mendapatkannya tanpa dipungut biaya atau potongan apapun.

Syarat dan Kriteria Penerima THR

Tidak semua PPPK paruh waktu otomatis berhak menerima THR. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan tunjangan ini. Syarat-syarat ini dibuat untuk memastikan bahwa THR diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif dan memenuhi kriteria kerja.

Berikut syarat penerima THR PPPK paruh waktu:

  1. Telah diangkat sebagai PPPK paruh waktu sebelum 1 Januari 2026
  2. Masih aktif bekerja pada saat pencairan THR
  3. Tidak sedang menjalani hukuman disiplin yang memengaruhi penerimaan tunjangan
  4. Telah memenuhi masa kerja minimal sesuai ketentuan yang berlaku

Perbandingan THR PPPK Paruh Waktu dengan ASN Lainnya

THR yang diterima PPPK paruh waktu memang tidak selalu sama dengan THR yang diterima ASN tetap. Namun, pemerintah daerah berusaha memastikan bahwa tunjangan ini tetap adil dan sesuai dengan kontribusi serta masa kerja masing-masing pegawai.

Berikut perbandingan THR antara PPPK paruh waktu dan ASN tetap:

Kategori Pegawai Besaran THR Dasar Perhitungan
PPPK Paruh Waktu Proporsional Masa kerja sejak pengangkatan
ASN Tetap Penuh Gaji pokok + tunjangan tetap

Respons Masyarakat dan Harapan ke Depan

Langkah pemerintah Jawa Tengah ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan. Banyak pegawai PPPK paruh waktu menyambut positif kebijakan ini karena selama ini mereka merasa kurang diperhatikan dalam hal kesejahteraan.

Namun, tetap saja ada harapan agar ke depannya tidak hanya THR yang diperhatikan. Tunjangan dan fasilitas lainnya seperti BPJS, cuti, hingga pengakuan status kerja juga menjadi harapan para pegawai ini agar bisa merasa lebih dihargai.

Disclaimer

Informasi dalam artikel ini bersumber pada data resmi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026. Besaran THR, jadwal pencairan, dan jumlah penerima bisa berubah tergantung pada kebijakan teknis lebih lanjut dari pemerintah daerah maupun pusat. Pastikan untuk selalu mengecek informasi resmi dari sumber terpercaya agar tidak ketinggalan update terbaru.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.