Finansial

Otoritas Jasa Keuangan Resmi Cabut Lisensi Operasional Bank Perkreditan Rakyat Koperindo Jaya

Fadhly Ramadan
×

Otoritas Jasa Keuangan Resmi Cabut Lisensi Operasional Bank Perkreditan Rakyat Koperindo Jaya

Sebarkan artikel ini
Otoritas Jasa Keuangan Resmi Cabut Lisensi Operasional Bank Perkreditan Rakyat Koperindo Jaya

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Koperindo Jaya. Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap kondisi kesehatan bank yang dinilai tidak memenuhi standar pengawasan perbankan yang berlaku. Alamat kantor BPR Koperindo Jaya yang tercatat berada di Wisma Techking 2 Lantai G, Jalan AM Sangaji Nomor 24, Petojo Utara, Jakarta Pusat, kini resmi tidak lagi beroperasi sebagai lembaga perbankan.

Keputusan pencabutan izin ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-22/D.03/2026 yang ditandatangani pada 9 . Kepala OJK wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, Edwin Nurhadi, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pengawasan ketat untuk menjaga sistem perbankan nasional.

Penyebab Pencabutan Izin Usaha BPR Koperindo Jaya

Pencabutan izin bukanlah keputusan yang diambil secara tiba-tiba. Sebelumnya, OJK telah memberikan sejumlah peringatan dan kesempatan kepada BPR Koperindo Jaya untuk memperbaiki kondisi keuangannya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil yang signifikan.

1. Rasio Modal Negatif

Pada Januari 2025, OJK menetapkan status BPR Koperindo Jaya sebagai BPR Dalam Penyehatan (BDP). Penetapan ini didasarkan pada rasio kewajiban pemenuhan (KPMM) yang tercatat negatif sebesar 35,49%. Angka ini menunjukkan bahwa bank tersebut tidak hanya tidak memenuhi ketentuan modal minimum, tetapi juga mengalami defisit yang cukup besar.

2. Kondisi Kesehatan Bank Tidak Sehat

Selain masalah modal, tingkat kesehatan bank secara keseluruhan juga dinilai tidak sehat. Faktor ini memperkuat keputusan OJK untuk meningkatkan pengawasan terhadap bank tersebut. Status BDP memberikan waktu kepada pengurus bank untuk melakukan langkah penyehatan, namun hasilnya tidak memadai.

3. Kegagalan Memenuhi Kewajiban Permodalan

Pada Januari 2026, OJK meningkatkan status pengawasan menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini diambil karena pengurus dan dinilai tidak mampu menjalankan langkah penyehatan, terutama dalam hal permodalan. Meskipun telah diberi waktu yang cukup, bank ini tetap tidak mampu memenuhi kewajiban minimum yang ditetapkan regulator.

Proses Resolusi dan Likuidasi oleh LPS

Seiring dengan pencabutan izin oleh OJK, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) juga turut mengambil peran penting dalam menangani dampak dari keputusan tersebut. LPS menetapkan bahwa penanganan BPR Koperindo Jaya akan dilakukan melalui proses likuidasi.

1. Penetapan Likuidasi oleh LPS

Melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 20/ADK3/2026 yang ditandatangani pada 3 Maret 2026, LPS memutuskan bahwa penanganan terhadap BPR Koperindo Jaya dilakukan melalui likuidasi. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa simpanan nasabah tetap terlindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

2. Penjaminan Simpanan Nasabah

Dengan , LPS mengambil alih fungsi penjaminan simpanan nasabah. Ini berarti bahwa simpanan masyarakat di BPR Koperindo Jaya akan tetap dijamin hingga batas tertentu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023.

3. Pelaksanaan Likuidasi

Proses likuidasi mencakup penjualan , penyelesaian kewajiban kepada kreditur, dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah. Langkah ini dilakukan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dampak dan Rekomendasi bagi Nasabah

Meskipun izin usaha BPR Koperindo Jaya telah dicabut, nasabah tidak perlu khawatir secara berlebihan. OJK dan LPS telah memastikan bahwa mekanisme penjaminan simpanan akan berjalan sebagaimana mestinya.

1. Simpanan Nasabah Tetap Dilindungi

Simpanan masyarakat di BPR, termasuk BPR Koperindo Jaya, dilindungi oleh LPS hingga batas maksimal tertentu. Nasabah disarankan untuk mengikuti informasi resmi dari LPS terkait mekanisme klaim penjaminan simpanan.

2. Mekanisme Klaim Simpanan

Nasabah yang ingin mengajukan klaim simpanan dapat menghubungi LPS melalui saluran resmi yang telah disediakan. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui situs web resmi LPS atau menghubungi call center yang tersedia.

3. Rekomendasi untuk Nasabah

  • Simpan bukti dan saldo rekening terakhir.
  • Ikuti pengumuman resmi dari LPS terkait jadwal klaim simpanan.
  • Hindari transaksi atau penarikan dana yang mencurigakan menjelang pencabutan izin.

Dasar Hukum dan Regulasi Terkait

Keputusan OJK dalam mencabut izin BPR Koperindo Jaya didasarkan pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah. ini memberikan kerangka hukum yang jelas terkait langkah-langkah pengawasan yang dapat diambil terhadap bank yang tidak memenuhi kriteria kesehatan.

Tabel Perbandingan Status Pengawasan BPR

Status Pengawasan Tanggal Penetapan Kriteria Utama
BDP (Dalam Penyehatan) 22 Januari 2025 Rasio KPMM negatif, kondisi kesehatan tidak sehat
BDR (Dalam Resolusi) 21 Januari 2026 Kegagalan penyehatan, ketidakmampuan permodalan
Pencabutan Izin 9 Maret 2026 Ketidakmampuan memenuhi kewajiban dan kriteria operasional

Kesimpulan

Pencabutan izin usaha BPR Koperindo Jaya oleh OJK merupakan langkah yang diambil berdasarkan pertimbangan kesehatan bank dan terhadap kepentingan nasabah. Meskipun bank ini tidak lagi beroperasi, mekanisme penjaminan simpanan oleh LPS memberikan jaminan bahwa simpanan masyarakat tetap terlindungi.

Langkah ini juga menjadi pengingat penting bagi industri perbankan, bahwa pengawasan ketat akan terus dilakukan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Bagi nasabah, penting untuk tetap waspada dan memahami hak serta mekanisme klaim simpanan yang berlaku.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan dan regulasi yang berlaku hingga Maret 2026. Ketentuan dan kebijakan terkait perbankan serta penjaminan simpanan dapat berubah sewaktu-waktu. Disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi OJK dan LPS untuk informasi terkini.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.