Tahun 2026 semakin dekat, dan banyak PNS, PPPK, TNI, serta Polri yang mulai menghitung hari. Bukan cuma soal libur panjang Lebaran, tapi juga soal THR yang jadi penantian tahunan. Bagi sebagian besar, THR ini bukan sekadar uang tambahan. Ia adalah bagian dari kebahagiaan menyambut hari kemenangan, yang membantu meringankan beban belanja menjelang Idul Fitri.
Tapi sayangnya, tidak semua yang mengenakan pakaian dinas atau memiliki NIP otomatis mendapatkan THR. Ada dua kondisi utama yang bisa membuat THR hangus begitu saja, meski sudah menunggu sepanjang tahun. Keduanya tercantum dalam aturan resmi pemerintah, dan seringkali luput dari perhatian banyak orang.
Dua Penyebab Utama THR Bisa Hangus
Sebelum terlambat, penting untuk tahu dua kondisi yang bisa membuat THR tidak cair. Bukan karena kebijakan pemerintah yang berubah, tapi karena status kepegawaian atau penugasan yang sedang dijalani. Jadi, bukan masalah kedisiplinan atau pelanggaran, melainkan soal aturan yang memang sudah jelas sejak awal.
1. Sedang Menjalani Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)
Cuti memang hak setiap pegawai. Tapi tidak semua jenis cuti sama perlakuannya di mata aturan THR. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) adalah salah satu kondisi yang membuat seseorang dianggap tidak aktif secara administratif.
Selama menjalani CLTN, pegawai tidak menerima gaji dari negara. Termasuk juga THR, karena keduanya bersumber dari APBN atau APBD. Artinya, selama masa CLTN, tunjangan apa pun yang berasal dari pemerintah tidak akan cair.
CLTN biasanya terjadi ketika seseorang mengambil cuti untuk keperluan pribadi yang cukup lama, misalnya untuk menyelesaikan pendidikan di luar negeri, mengurus bisnis pribadi, atau alasan lain yang tidak termasuk dalam tanggungan negara.
| Jenis Cuti | Dapat THR? | Keterangan |
|---|---|---|
| Cuti Tahunan | Ya | Selama masih aktif dan gaji dari APBN/APBD |
| Cuti Sakit | Ya | Jika proses administrasi lengkap |
| Cuti Melahirkan | Ya | Tunjangan tetap diberikan |
| CLTN | Tidak | Gaji dan THR tidak cair selama masa cuti |
Jadi, jika ada rencana mengambil CLTN menjelang Lebaran 2026, sebaiknya pertimbangkan kembali. Bukan hanya soal THR yang hangus, tapi juga gaji pokok yang tidak akan masuk selama masa cuti tersebut.
2. Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Penugasan
Kondisi kedua yang sering terlewat adalah saat seseorang sedang menjalani tugas di luar instansi pemerintah. Bisa dalam bentuk penugasan ke lembaga swasta, organisasi internasional, atau bahkan lembaga donor.
Yang menjadi pembeda adalah sumber penghasilan. Jika selama penugasan, gaji atau honor dibayarkan oleh lembaga penugas, bukan oleh instansi pemerintah, maka THR tidak akan diberikan.
Aturan ini berlaku ketat. Pemerintah hanya memberikan THR kepada pegawai yang gajinya berasal dari APBN atau APBD. Jadi, meski statusnya masih PNS atau PPPK, jika penghasilan selama penugasan tidak melalui mekanisme pemerintah, maka THR dianggap tidak berlaku.
Contoh nyatanya adalah pegawai yang ditugaskan ke lembaga donor internasional, atau menjadi konsultan di proyek swasta. Meski masih memiliki status pegawai negeri, jika gaji selama penugasan tidak dari negara, maka THR tidak akan cair.
| Status Penugasan | Sumber Gaji | Dapat THR? |
|---|---|---|
| Tugas dalam instansi pemerintah | APBN/APBD | Ya |
| Tugas di lembaga swasta | Lembaga penugas | Tidak |
| Tugas di organisasi internasional | Lembaga penugas | Tidak |
| Tugas di BUMN/BUMD | Tergantung kebijakan | Bisa ya, bisa tidak |
Pentingnya Memahami Status Kepegawaian
Kedua kondisi di atas bukan masalah pelanggaran atau sanksi. Ini adalah bagian dari mekanisme sistem kepegawaian yang sudah diatur secara ketat. Jadi, bukan berarti tidak adil, tapi memang begitu aturannya.
Bagi yang sedang dalam proses penugasan atau berencana mengambil cuti, penting untuk memahami konsekuensi dari setiap keputusan. Termasuk soal THR yang bisa hangus begitu saja hanya karena status kepegawaian berubah sementara.
Tips agar THR Tetap Cair
Agar tidak terjebak ekspektasi kosong, ada beberapa hal yang bisa dilakukan:
-
Hindari CLTN menjelang THR
Jika memungkinkan, hindari mengambil CLTN di bulan sebelum pencairan THR. Lebih baik ambil cuti biasa jika memang perlu waktu off. -
Pastikan sumber gaji tetap dari APBN/APBD
Jika sedang menjalani tugas di luar, pastikan bahwa gaji tetap dibayarkan oleh instansi pemerintah. Jika tidak, segera konsultasi ke bagian kepegawaian. -
Koordinasi dengan atasan atau SDM
Jangan ragu untuk menanyakan status pencairan THR, terutama jika sedang dalam penugasan atau cuti. Informasi yang tepat waktu bisa mencegah kekecewaan di menit terakhir.
Disclaimer
Aturan THR bisa berubah sewaktu-waktu tergantung kebijakan pemerintah. Artikel ini dibuat berdasarkan ketentuan yang berlaku hingga Maret 2025. Untuk informasi terkini, selalu pastikan dengan sumber resmi seperti BKN, Kemendagri, atau instansi terkait.
THR memang bukan hak mutlak, tapi hak yang diberikan dengan syarat tertentu. Jadi, semakin paham dengan aturan, semakin kecil risiko kecewa di akhir tahun.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













