Investasi

7 Risiko Investasi Menurut OJK dan Cara Menghindarinya

Fadhly Ramadan
×

7 Risiko Investasi Menurut OJK dan Cara Menghindarinya

Sebarkan artikel ini
7 Risiko Investasi Menurut OJK yang Sering Diabaikan Pemula
7 Risiko Investasi Menurut OJK yang Sering Diabaikan Pemula

Kerugian hingga miliaran rupiah dialami ribuan investor pemula di Indonesia sepanjang 2024-2025.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat setidaknya 30% investor ritel mengalami capital loss di tahun pertama berinvestasi. Penyebab utamanya bukan karena pasar yang buruk, melainkan minimnya pemahaman soal risiko investasi.

Nah, fenomena ini menunjukkan satu hal krusial: banyak orang terlalu fokus pada potensi keuntungan, tapi lupa bahwa setiap instrumen investasi punya risiko yang berbeda-beda.

Artikel ini akan mengupas tuntas 7 jenis risiko investasi berdasarkan klasifikasi OJK, lengkap dengan cara mengidentifikasi dan meminimalkannya.

Apa Itu Risiko Investasi?

Apa Itu Risiko Investasi?

Risiko investasi adalah kemungkinan terjadinya kerugian atau hasil yang berbeda dari ekspektasi awal ketika menanamkan modal pada suatu instrumen keuangan.

Berdasarkan dari OJK, risiko ini bersifat inheren—artinya melekat pada setiap produk investasi tanpa terkecuali. Tidak ada investasi yang 100% bebas risiko, termasuk deposito sekalipun.

Jadi, klaim “investasi tanpa risiko” yang sering beredar di media sosial sudah pasti menyesatkan.

Mengapa Risiko Investasi Sering “Disembunyikan”?

Ada gap informasi yang cukup lebar antara materi marketing investasi dengan realita di lapangan.

Banyak platform dan agen penjual lebih menonjolkan potensi return ketimbang menjelaskan risiko secara transparan. Alasannya sederhana: risiko tidak “menjual.”

Selain itu, literasi keuangan masyarakat Indonesia masih tergolong rendah. Survei OJK tahun 2025 menunjukkan indeks literasi keuangan nasional baru mencapai 65,43%—naik dari tahun sebelumnya, tapi masih menyisakan celah besar untuk edukasi.

Kondisi ini menciptakan lingkungan di mana investor pemula mudah tergiur janji manis tanpa memahami konsekuensinya.

7 Jenis Risiko Investasi Menurut OJK

7 Jenis Risiko Investasi Menurut OJK

Berikut klasifikasi risiko investasi yang perlu dipahami sebelum memutuskan menaruh dana di instrumen apapun.

1. Risiko Pasar (Market Risk)

Risiko pasar terjadi ketika nilai investasi turun akibat pergerakan pasar secara keseluruhan.

Faktor pemicunya beragam: kondisi ekonomi , sentimen pasar, hingga peristiwa geopolitik seperti perang atau pandemi. Risiko ini bersifat sistematis, artinya mempengaruhi hampir semua jenis investasi secara bersamaan.

Contoh konkret: ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok, mayoritas saham ikut terkoreksi meski fundamental perusahaan tetap baik.

2. Risiko Likuiditas

Risiko likuiditas muncul ketika investor kesulitan mencairkan aset menjadi uang tunai dalam waktu singkat tanpa mengalami kerugian signifikan.

Instrumen seperti properti dan obligasi korporasi biasanya memiliki risiko likuiditas lebih tinggi dibanding saham blue chip atau reksa dana pasar uang.

Singkatnya, semakin sulit dijual, semakin tinggi risiko likuiditasnya.

3. Risiko Inflasi

Risiko inflasi terjadi ketika tingkat kenaikan harga barang dan jasa melampaui .

Misalnya, deposito memberikan bunga 4% per tahun sementara inflasi mencapai 5%. Secara memang untung, tapi daya beli justru menurun.

Berdasarkan data Bank Indonesia, rata-rata inflasi Indonesia dalam 5 tahun terakhir berkisar 2-4% per tahun—angka yang harus jadi pertimbangan saat memilih instrumen investasi.

4. Risiko Suku Bunga

Perubahan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) berdampak langsung pada beberapa instrumen investasi, terutama obligasi.

Ketika suku bunga naik, harga obligasi yang sudah beredar cenderung turun. Sebaliknya, saat suku bunga turun, harga obligasi naik.

Investor obligasi dan reksa dana pendapatan tetap perlu mencermati BI secara berkala.

5. Risiko Fraud atau Penipuan

Ini risiko paling fatal yang sering menghancurkan investor pemula.

Risiko fraud mencakup investasi bodong, skema ponzi, hingga platform ilegal yang tidak terdaftar di OJK. Kerugiannya bukan sekadar capital loss, tapi bisa kehilangan seluruh modal tanpa ada jaminan pengembalian.

Berdasarkan data Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PAKI) OJK, sepanjang 2025 terdapat 4.492 entitas ilegal yang diblokir—termasuk 1.193 investasi ilegal dan 853 pinjaman online ilegal.

Ciri khasnya: janji return tidak wajar, skema member-get-member, dan legalitas tidak jelas.

6. Risiko Konsentrasi

Risiko konsentrasi terjadi ketika portofolio terlalu fokus pada satu jenis aset, sektor, atau instrumen tertentu.

Ibarat menaruh semua telur dalam satu keranjang—jika keranjang jatuh, semua telur pecah.

Diversifikasi adalah solusi utama untuk meminimalkan risiko ini.

7. Risiko Emosional

Risiko yang jarang dibahas tapi dampaknya nyata: keputusan investasi yang didasari emosi, bukan analisis.

FOMO (Fear of Missing Out), panic selling, dan overconfidence adalah bentuk-bentuk risiko emosional yang sering merugikan investor.

Banyak kasus kerugian besar justru bukan karena produknya buruk, melainkan karena investor membeli di puncak (saat euforia) dan menjual di dasar (saat panik).

Data Kerugian Investor Indonesia

Angka-angka berikut menggambarkan besarnya dampak risiko investasi yang tidak dikelola dengan baik.

Kategori Data Periode
Entitas ilegal diblokir OJK 4.492 entitas 2023
Investasi ilegal 1.193 entitas 2023
Pinjol ilegal 853 entitas 2023
Estimasi kerugian masyarakat (kumulatif) Rp139 triliun+ 2017-2023
Pengaduan investasi ke OJK 12.000+ laporan 2023

Data di atas berdasarkan laporan resmi OJK dan dapat berubah sesuai pembaruan berkala dari regulator.

Angka Rp139 triliun bukan jumlah yang kecil—setara dengan APBD beberapa provinsi besar di Indonesia.

10 Red Flag Investasi Berisiko Tinggi

Waspadai tanda-tanda berikut sebelum menaruh dana di suatu platform atau instrumen investasi:

  1. Janji return tidak wajar 10-20% per bulan atau “pasti untung” tanpa risiko
  2. Tidak terdaftar di OJK — Legalitas tidak bisa diverifikasi di situs resmi regulator
  3. Skema member-get-member — Keuntungan utama dari merekrut anggota baru
  4. Produk tidak jelas — Tidak bisa menjelaskan underlying asset atau bisnis riilnya
  5. Tekanan untuk segera join — Taktik urgency seperti “promo terbatas” atau “slot hampir habis”
  6. Testimoni berlebihan — Screenshot transfer dan kesaksian sukses yang terkesan dibuat-buat
  7. Withdrawal sulit — Proses pencairan dana dipersulit atau ditunda-tunda
  8. Kantor tidak jelas — Alamat fiktif atau hanya berupa virtual office
  9. Customer service tidak responsif — Sulit dihubungi saat ada masalah
  10. Tidak ada kontrak jelas — Dokumen perjanjian ambigu atau tidak ada sama sekali

Jika menemukan 2-3 red flag saja, sebaiknya urungkan niat untuk berinvestasi di platform tersebut.

Cara Identifikasi Risiko Sebelum Investasi

Apa Itu Investasi? Definisi Menurut OJK dan Para Ahli

Sebelum memutuskan berinvestasi, lakukan pengecekan mandiri berikut:

Kenali Profil Risiko Pribadi

Setiap orang punya toleransi risiko berbeda. OJK mengklasifikasikan profil risiko menjadi tiga kategori:

Profil Karakteristik Instrumen Cocok
Konservatif Mengutamakan keamanan modal, toleransi risiko rendah Deposito, SBN, Reksa Dana Pasar Uang
Moderat Seimbang antara risiko dan return, toleransi risiko sedang Reksa Dana Campuran, Obligasi Korporasi
Agresif Mengejar return tinggi, siap dengan fluktuasi besar Saham, Reksa Dana Saham, Derivatif

Kuesioner profil risiko biasanya tersedia di platform investasi legal saat proses registrasi.

Pelajari Prospektus dan Fact Sheet

Dokumen resmi ini memuat informasi lengkap tentang:

  • Kebijakan investasi
  • Risiko spesifik produk
  • Biaya-biaya yang dikenakan
  • Track record historis

Jangan malas membaca—informasi di sini jauh lebih akurat dibanding materi promosi.

Cek Histori Performa

Performa masa lalu memang tidak menjamin hasil di masa depan, tapi bisa memberi gambaran konsistensi pengelolaan.

Perhatikan bagaimana performa saat kondisi pasar bearish, bukan hanya saat bullish.

Cara Cek Legalitas Investasi di OJK

Langkah verifikasi ini dilakukan sebelum menyetor dana ke platform manapun.

Melalui Website OJK

  1. Buka situs resmi ojk.go.id
  2. Pilih menu “Layanan Konsumen”
  3. Klik “Cek Legalitas” atau “Fintech Lending” / “Perusahaan Efek” sesuai jenis produk
  4. Masukkan nama perusahaan atau platform
  5. Lihat status: terdaftar/berizin atau tidak

Melalui Aplikasi OJK

Unduh aplikasi “OJK” di atau App Store, lalu gunakan fitur pengecekan legalitas yang tersedia.

Kontak Langsung

Hubungi OJK melalui:

Proses verifikasi hanya butuh beberapa menit, tapi bisa menyelamatkan dari kerugian jutaan hingga miliaran rupiah.

Tips Meminimalkan Risiko Investasi

Berikut strategi praktis yang direkomendasikan OJK dan praktisi keuangan:

1. Diversifikasi Portofolio

Sebar investasi ke berbagai instrumen, sektor, dan jangka waktu. Komposisi ideal bergantung pada profil risiko masing-masing.

Contoh diversifikasi sederhana untuk profil moderat:

  • 40% Reksa Dana Pendapatan Tetap
  • 30% Reksa Dana Saham
  • 20% Emas
  • 10% Deposito ()

2. Investasi Sesuai Kemampuan

Gunakan prinsip “invest what you can afford to lose”—hanya investasikan dana yang jika hilang tidak mengganggu kebutuhan pokok.

Dana darurat minimal 3-6 bulan pengeluaran harus diamankan dulu sebelum berinvestasi.

3. Edukasi Berkelanjutan

Ikuti perkembangan pasar dan terus tingkatkan literasi keuangan. OJK menyediakan materi edukasi gratis melalui:

  • Website sikapiuangmu.ojk.go.id
  • Media sosial resmi OJK
  • Webinar dan workshop berkala

4. Hindari Keputusan Emosional

Buat rencana investasi (investment plan) dan patuhi dengan disiplin. Tentukan kapan masuk, kapan keluar, dan berapa batas kerugian yang bisa ditoleransi (cut loss).

Pastikan bertransaksi hanya melalui perusahaan sekuritas, manajer investasi, atau platform fintech yang terdaftar dan diawasi OJK.

Langkah Jika Sudah Terlanjur Terjebak Investasi Bodong

Jangan panik. Segera lakukan langkah-langkah berikut:

1. Kumpulkan Bukti

Simpan semua dokumentasi:

  • Screenshot percakapan dengan pihak platform
  • Bukti transfer dana
  • Materi promosi yang diterima
  • Kontrak atau perjanjian (jika ada)

2. Hentikan Setoran Tambahan

Jangan tergiur tawaran “top up untuk melancarkan withdrawal” atau sejenisnya—ini taktik klasik untuk memperbesar kerugian.

3. Laporkan ke OJK

Sampaikan pengaduan melalui:

  • Kontak 157 (hotline konsumen OJK)
  • Form pengaduan online di konsumen.ojk.go.id
  • Email: [email protected]

4. Laporkan ke Kepolisian

Untuk kasus penipuan, buat laporan di:

  • Kantor polisi terdekat
  • Portal Patrolisiber (patrolisiber.id) untuk kejahatan siber

5. Cek SWI (Satgas Waspada Investasi)

Kunjungi waspadainvestasi.ojk.go.id untuk melihat apakah platform sudah masuk daftar dan informasi tindak lanjut yang dilakukan regulator.

Peran OJK dan BI dalam Mitigasi Risiko

Dua lembaga ini punya fungsi berbeda namun saling melengkapi dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK bertugas:

  • Mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan (perbankan, pasar modal, IKNB)
  • Melindungi kepentingan konsumen
  • Memberantas aktivitas keuangan ilegal melalui Satgas PAKI
  • Menyelenggarakan edukasi dan literasi keuangan

Bank Indonesia (BI)

Fokus BI lebih pada stabilitas moneter dan sistem pembayaran:

  • Menetapkan suku bunga acuan (BI Rate)
  • Menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah
  • Mengawasi sistem pembayaran
  • Mengatur fintech pembayaran

Sinergi keduanya menciptakan ekosistem keuangan yang lebih aman bagi investor dan konsumen.

Kontak Layanan dan Pengaduan

Berikut daftar kontak resmi yang bisa dihubungi untuk konsultasi atau pengaduan terkait investasi.

Lembaga Layanan Kontak
OJK 157 | WA: 081-157-157-157 | [email protected]
OJK Online Pengaduan Online konsumen.ojk.go.id
Satgas Waspada Investasi Cek Investasi Ilegal waspadainvestasi.ojk.go.id
Bank Indonesia Informasi Umum 131 | [email protected]
Kepolisian RI Laporan Kejahatan Siber patrolisiber.id

Layanan OJK 157 beroperasi Senin-Jumat, pukul 08.00-17.00 WIB.

Penutup

Memahami risiko investasi bukan untuk menakut-nakuti, melainkan agar keputusan finansial diambil dengan mata terbuka.

Setiap instrumen investasi punya karakteristik risiko masing-masing—tidak ada yang sempurna. Yang bisa dilakukan adalah mengenali, mengukur, dan mengelola risiko tersebut sesuai kapasitas pribadi.

Terima kasih sudah membaca hingga tuntas. Semoga informasi ini membantu perjalanan investasi yang lebih aman dan menguntungkan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat edukatif dan bukan merupakan nasihat investasi. Data yang disajikan berdasarkan sumber resmi OJK, Bank Indonesia, dan regulasi terkait per 2025, serta dapat berubah sesuai kebijakan terbaru. Selalu lakukan riset mandiri dan konsultasikan dengan profesional sebelum mengambil keputusan investasi.


FAQ

Apa risiko investasi yang paling berbahaya untuk pemula? +
Risiko fraud atau penipuan investasi bodong. Berbeda dengan risiko pasar yang masih memberi peluang recovery, kerugian akibat investasi ilegal biasanya tidak bisa dikembalikan. Selalu cek legalitas platform di OJK sebelum menyetor dana.
Bagaimana cara mengetahui profil risiko investasi saya? +
Platform investasi legal seperti sekuritas dan aplikasi reksa dana biasanya menyediakan kuesioner profil risiko saat registrasi. Kuesioner ini menilai toleransi risiko berdasarkan usia, penghasilan, tujuan investasi, dan pengalaman sebelumnya. Hasilnya akan mengkategorikan profil sebagai konservatif, moderat, atau agresif.
Apakah reksa dana bebas risiko? +
Tidak. Reksa dana tetap memiliki risiko, meski relatif lebih rendah dibanding saham karena dikelola secara profesional dan terdiversifikasi. Reksa dana pasar uang punya risiko paling rendah, sementara reksa dana saham punya risiko paling tinggi di antara jenisnya.
Berapa return investasi yang wajar? +
Untuk acuan: deposito sekitar 3-5% per tahun, obligasi pemerintah 6-8% per tahun, reksa dana saham rata-rata 10-15% per tahun (dengan fluktuasi). Jika ada tawaran return 10-20% per bulan atau “pasti untung,” hampir dipastikan itu investasi bodong.
Apa yang harus dilakukan jika sudah terlanjur rugi di investasi bodong? +
Segera kumpulkan semua bukti (screenshot, bukti transfer, kontrak), hentikan setoran tambahan, lalu laporkan ke OJK melalui kontak 157 atau konsumen.ojk.go.id. Untuk kasus penipuan, buat juga laporan ke kepolisian melalui patrolisiber.id. Meski tidak menjamin dana kembali, pelaporan membantu proses penindakan agar tidak ada korban lain.
Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.