Kabar gembira datang untuk para guru madrasah terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026. Proses pencairan ini sudah mulai berjalan, meski dilakukan secara bertahap. Salah satu hal penting yang perlu diperhatikan adalah jadwal penerbitan SKAKPT. Dokumen ini menjadi kunci utama agar tunjangan bisa cair tepat waktu.
SKAKPT atau Surat Keputusan Analisis Kelayakan Penerima Tunjangan merupakan dokumen validasi data yang diterbitkan berdasarkan informasi dari Simpatika. Data seperti SKMT (Surat Keterangan Melaksanakan Tugas), SKBK (Surat Keterangan Beban Kerja), dan absensi kehadiran menjadi dasar dalam penerbitannya.
Jadwal Penerbitan SKAKPT untuk TPG Madrasah 2026
Proses penerbitan SKAKPT tidak dilakukan sekaligus. Ada beberapa tahapan yang harus diikuti sesuai dengan ketentuan Kementerian Agama. Hal ini penting untuk memastikan bahwa data yang masuk akurat dan sesuai dengan kriteria penerima.
Dirjen Pendis Kemenag, Amien Suyitno, menyampaikan bahwa proses ini sedang dipercepat agar hak guru madrasah bisa segera diterima. Termasuk bagi mereka yang lulus PPG 2025 dari batch 1, 2, dan 3.
1. Verifikasi Data Awal
Tahap pertama adalah verifikasi data awal di Simpatika. Data seperti SKMT, SKBK, dan kehadiran harus sudah lengkap dan valid sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.
2. Pengajuan SKAKPT oleh Madrasah
Setelah data diverifikasi, madrasah mengajukan permohonan penerbitan SKAKPT ke Kemenag kabupaten/kota. Proses ini dilakukan secara daring melalui sistem yang telah disediakan.
3. Penerbitan SKAKPT oleh Kankemenag
Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota kemudian menerbitkan SKAKPT berdasarkan data yang telah diverifikasi. Penandatanganan dilakukan oleh pejabat berwenang di tingkat daerah.
4. Penyaluran TPG ke Rekening Guru
Setelah SKAKPT terbit, data akan masuk ke sistem pusat untuk kemudian diproses pencairan tunjangannya. Dana akan disalurkan langsung ke rekening masing-masing guru.
Perkiraan Waktu Penerbitan SKAKPT
Berikut adalah jadwal umum penerbitan SKAKPT untuk TPG madrasah 2026. Jadwal ini bisa berbeda di tiap wilayah tergantung pada kesiapan data dan proses administrasi di masing-masing Kankemenag.
| Tahapan | Perkiraan Waktu |
|---|---|
| Verifikasi Data Awal | Maret – April 2026 |
| Pengajuan SKAKPT oleh Madrasah | April – Mei 2026 |
| Penerbitan SKAKPT oleh Kankemenag | Mei – Juni 2026 |
| Pencairan TPG ke Rekening Guru | Juni – Juli 2026 |
Syarat dan Kriteria Penerima TPG 2026
Tidak semua guru madrasah otomatis menerima TPG. Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menjadi penerima tunjangan ini.
Memiliki SKMT dan SKBK yang Valid
Guru harus memiliki Surat Keterangan Melaksanakan Tugas dan Surat Keterangan Beban Kerja yang diterbitkan oleh madrasah. Kedua dokumen ini menjadi dasar penilaian beban kerja.
Kehadiran Minimal 75 Persen
Kehadiran fisik di madrasah minimal mencapai 75 persen dari total hari efektif dalam satu semester. Data ini diambil dari sistem absensi elektronik di Simpatika.
Tidak Sedang Dalam Proses Disipliner
Guru yang sedang menjalani proses hukuman disipliner tidak dapat menerima TPG sampai proses selesai.
Lulus PPG Batch 1, 2, dan 3 Tahun 2025
Bagi guru honorer atau calon P3K, peserta lulusan PPG 2025 dari batch 1, 2, dan 3 juga berhak menerima TPG jika memenuhi syarat lainnya.
Tips Memastikan SKAKPT Terbit Tepat Waktu
Agar tidak terjadi kendala dalam penerbitan SKAKPT, beberapa langkah bisa dilakukan oleh madrasah dan guru.
Pastikan Data di Simpatika Selalu Mutakhir
Data guru seperti SKMT, SKBK, dan kehadiran harus selalu diperbarui. Kesalahan input bisa menyebabkan penundaan penerbitan SKAKPT.
Koordinasi Rutin dengan Kankemenag
Madrasah perlu menjalin komunikasi yang baik dengan Kankemenag setempat. Hal ini penting untuk memastikan proses berjalan lancar dan tidak ada data yang terlewat.
Cek Berkala Status SKAKPT
Guru dan madrasah bisa mengecek status penerbitan SKAKPT secara berkala melalui sistem Simpatika. Ini membantu untuk mengetahui apakah ada kendala atau data yang perlu dilengkapi.
Disclaimer
Jadwal dan proses di atas merupakan informasi terkini berdasarkan arahan Kementerian Agama dan Dirjen Pendis. Namun, bisa terjadi perubahan tergantung pada kebijakan teknis di lapangan. Data seperti waktu penerbitan dan pencairan juga bisa berbeda di tiap daerah.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Kemenag, baik melalui situs web maupun akun resmi di media sosial. Dengan begitu, tidak ada langkah yang terlewat dan hak sebagai guru madrasah bisa diterima secara utuh.
Pencairan TPG 2026 menjadi salah satu harapan penting bagi guru madrasah. Proses yang transparan dan tepat waktu akan memberikan kepastian serta kenyamanan dalam menjalankan tugas mengajar.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













