Edukasi

Ketentuan THR 2026 Terkini Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026

Herdi Alif Al Hikam
×

Ketentuan THR 2026 Terkini Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026

Sebarkan artikel ini
Ketentuan THR 2026 Terkini Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026

Menjelang datangnya Hari Raya Idul Fitri, suasana kantor dan mulai terasa lebih ramai. Banyak hal yang disiapkan, termasuk anggaran untuk Hari Raya (THR). Tahun ini, kembali mengeluarkan aturan resmi soal THR melalui Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026. Aturan ini menjadi panduan utama bagi dalam memberikan THR kepada pekerja.

Edaran ini diterbitkan di Jakarta pada 2 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Tujuan penyebaran surat ini adalah untuk memastikan bahwa setiap pekerja mendapatkan haknya menjelang hari raya keagamaan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan Utama THR 2026

Sejumlah ketentuan baru dirilis dalam edaran kali ini. Meski sebagian besar mengacu pada regulasi sebelumnya, ada beberapa penekanan penting yang perlu diketahui baik oleh pengusaha maupun pekerja. Berikut adalah rangkuman ketentuan utama THR tahun 2026.

1. Siapa yang Berhak Mendapatkan THR?

THR keagamaan hanya diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja secara terus menerus selama minimal satu bulan. Selain itu, mereka juga harus memiliki hubungan kerja yang sah, baik berdasarkan kontrak waktu tidak tertentu maupun waktu tertentu.

2. Waktu Pembayaran THR

Perusahaan membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Namun, pihak kementerian menyarankan agar pembayaran dilakukan lebih awal agar tidak terjadi kendala teknis atau administratif menjelang lebaran.

3. Besaran THR untuk Pekerja Tetap

Bagi pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan berturut-turut atau lebih, THR yang diberikan adalah sebesar satu bulan upah penuh. Ini merupakan standar nasional yang sudah berlaku sejak lama.

4. THR untuk Pekerja dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun

Untuk pekerja yang belum genap satu tahun bekerja, THR diberikan secara . Rumus yang digunakan adalah:

(Masa kerja dalam bulan : 12) × 1 bulan upah

Contohnya, jika seseorang telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah 50% dari satu bulan upah.

5. Cara Menghitung Upah Satu Bulan untuk Pekerja Harian Lepas

Bagi pekerja harian lepas, penghitungan satu bulan upah didasarkan pada jumlah hari kerja efektif dalam sebulan. Umumnya, satu bulan upah dihitung dari rata-rata upah selama 21 hari kerja.

Misalnya:

  • Jika upah harian Rp100.000, maka satu bulan upah = Rp100.000 × 21 = Rp2.100.000.
  • THR yang diterima akan disesuaikan dengan masa kerja, menggunakan rumus yang sama seperti di atas.

6. THR untuk Pekerja Kontrak Jangka Pendek

THR juga berlaku untuk pekerja kontrak jangka pendek, selama memenuhi kriteria masa kerja minimal satu bulan. Besaran THR tetap mengacu pada proporsionalitas masa kerja.

7. Sanksi bagi Perusahaan yang Telat Bayar THR

Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR sesuai jadwal bisa dikenai sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, nama perusahaan bisa masuk daftar hitam di situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan.

Rincian Besaran THR Berdasarkan Masa Kerja

Untuk mempermudah pemahaman, berikut tabel besaran THR yang diterima berdasarkan masa kerja.

Masa Kerja Besaran THR
≥ 12 bulan 1 bulan upah penuh
6 bulan 50% dari 1 bulan upah
3 bulan 25% dari 1 bulan upah
1 bulan ±8,3% dari 1 bulan upah

Catatan: Besaran di atas berlaku untuk pekerja tetap dan kontrak yang memenuhi syarat.

Tips bagi Pekerja agar Hak THR Tak Terlewat

Meskipun THR adalah hak pekerja, tak jarang masih ada kasus THR yang telat atau bahkan tidak dibayarkan. Agar tidak menjadi korban, pekerja disarankan untuk:

  • Memahami kontrak kerja dan hak-hak terkait THR.
  • Mencatat tanggal pembayaran THR yang dijanjikan oleh perusahaan.
  • Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan setempat jika terjadi pelanggaran.
  • Menjaga komunikasi baik dengan HRD atau manajemen terkait THR.

Kesimpulan

THR bukan sekadar tunjangan menjelang lebaran. Ini adalah hak pekerja yang dijamin oleh undang-undang. Dengan adanya Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026, diharapkan semua pihak bisa saling memahami dan menjalankan kewajibannya masing-masing.

Bagi pengusaha, memastikan THR dibayarkan tepat waktu adalah bentuk tanggung jawab sosial. Sedangkan bagi pekerja, memahami hak dan mengklaim THR adalah penting agar tidak dirugikan.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 yang berlaku sampai dengan saat ini. Ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah. Disarankan untuk selalu merujuk pada sumber resmi terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.