Isu Tunjangan Hari Raya (THR) selalu jadi sorotan menjelang Idulfitri, terutama bagi pekerja yang mengharapkan THR sebagai bagian dari hak keagamaan. Tahun ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat membuka posko khusus untuk menangani konsultasi dan pengaduan terkait THR yang belum cair. Langkah ini diambil untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku.
Posko ini disediakan langsung oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat (Disnakertrans Jabar). Tujuannya jelas, yakni memastikan perusahaan memenuhi kewajiban pemberian THR keagamaan sesuai Peraturan Pemerintah. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri, dan keterlambatan bisa menjadi dasar pengaduan.
Lokasi dan Waktu Operasional Posko THR
Bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan atau konsultasi, beberapa lokasi telah disiapkan. Selain kantor pusat Disnakertrans di Jalan Soekarno Hatta No. 532, Bandung, tersedia juga lima kantor UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan yang tersebar di wilayah Jabar.
1. Kantor Pusat Disnakertrans Jawa Barat
Berlokasi di Jalan Soekarno Hatta No. 532, Kota Bandung. Ini adalah pusat pelayanan utama untuk pengaduan THR secara langsung.
2. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
Lima kantor UPTD yang tersebar di wilayah Jabar juga melayani pengaduan THR secara offline:
- Bogor
- Karawang
- Cirebon
- Bandung (selain kantor pusat)
- Garut
Posko ini beroperasi mulai 2 Maret 2026 hingga 27 Maret 2026. Waktu pelayanan bisa berbeda di tiap lokasi, jadi disarankan untuk menghubungi lebih awal atau mengecek informasi resmi terkait jam operasional.
Cara Melapor ke Posko THR
Menghadapi kemungkinan THR belum cair atau terlambat, pekerja punya beberapa opsi untuk melaporkan masalahnya. Dua metode utama yang disediakan adalah datang langsung ke kantor atau mengirim laporan secara daring.
1. Datang Langsung ke Kantor Disnakertrans
Bagi yang tinggal di sekitar wilayah Bandung atau kota lain dengan kantor UPTD, opsi ini sangat efektif. Petugas di posko bisa membantu memfasilitasi penyelesaian pengaduan secara langsung.
2. Melapor via WhatsApp atau Website Resmi
Bagi yang tidak bisa datang langsung, alternatif daring bisa menjadi solusi. Nomor WhatsApp resmi yang bisa dihubungi adalah 08112121444. Selain itu, laman resmi posko THR juga tersedia di poskothr.kemnaker.go.id.
Ketentuan THR Menurut PP dan Hak Pekerja
THR bukan sekadar tunjangan biasa. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 tentang THR, disebutkan bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh yang telah bekerja minimal sebulan dan mendapat upah di bawah Rp 4.500.000 per bulan.
Syarat Pekerja Mendapat THR
- Minimal bekerja selama 1 bulan secara terus-menerus
- Mendapat upah tetap atau upah pokok
- Termasuk pekerja kontrak, honorer, dan PPPK
Waktu Pencairan THR
- Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idulfitri
- Perusahaan bisa mencairkan lebih awal jika memungkinkan
Apa yang Bisa Dilaporkan ke Posko THR?
Posko ini tidak hanya melayani pengaduan THR yang belum cair. Ada beberapa jenis keluhan lain yang juga bisa ditangani, antara lain:
- THR yang dibayar tidak sesuai ketentuan (misalnya hanya separuh)
- THR tidak diberikan meski sudah memenuhi syarat
- Pekerja diberhentikan menjelang THR
- Perusahaan tidak memberikan penjelasan terkait THR
Perbandingan Hak THR Berdasarkan Status Kepegawaian
| Status Kepegawaian | Hak THR | Catatan |
|---|---|---|
| ASN | Dicairkan oleh pemerintah | Biasanya sudah cair sebelum Idulfitri |
| Pekerja Swasta | Dicairkan oleh perusahaan | Wajib sesuai PP |
| PPPK | Tergantung kontrak | Masih banyak yang belum jelas |
| Honorer | Harus diperhitungkan | Sering terlambat atau tidak dibayar |
Tips Menghindari Masalah THR
Agar tidak terjebak THR yang terlambat atau tidak cair, ada beberapa langkah yang bisa diambil sejak awal:
-
Pantau komunikasi dari perusahaan
Perusahaan wajib memberi informasi soal THR, termasuk jadwal pencairan. -
Simpan bukti kontrak kerja dan slip gaji
Dokumen ini bisa jadi alat bukti jika terjadi sengketa THR. -
Kenali hak sesuai PP
Jangan mudah percaya jika perusahaan bilang THR tidak wajib atau hanya opsional. -
Segera laporkan jika ada masalah
Semakin cepat dilaporkan, semakin besar kemungkinan penyelesaian yang cepat.
Disclaimer
Informasi terkait THR dan layanan posko bisa berubah sewaktu-waktu. Jadwal operasional, nomor kontak, dan alamat posko sebaiknya dicek secara berkala melalui situs resmi Disnakertrans Jabar atau media informasi resmi pemerintah daerah. Data dan regulasi bisa disesuaikan dengan perkembangan kebijakan nasional maupun daerah.
THR adalah hak pekerja yang sudah diatur secara hukum. Jika belum cair menjelang Idulfitri, bukan berarti tidak ada jalan. Posko THR yang disediakan oleh Pemprov Jawa Barat adalah salah satu wujud perlindungan terhadap hak-hak ketenagakerjaan yang adil dan transparan. Jangan ragu untuk memanfaatkan layanan ini jika mengalami kendala.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













