Nasional

THR untuk Ojol dan Kurir Bakal Cair, Menaker Desak Aplikator Jujur dan Terbuka

Herdi Alif Al Hikam
×

THR untuk Ojol dan Kurir Bakal Cair, Menaker Desak Aplikator Jujur dan Terbuka

Sebarkan artikel ini
THR untuk Ojol dan Kurir Bakal Cair, Menaker Desak Aplikator Jujur dan Terbuka

Ilustrasi THR untuk ojek online dan kurir mulai menunjukkan cahaya terang jelang Idulfitri 1447 H. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, meminta perusahaan aplikasi untuk lebih dalam memberikan Hari Raya (BHR) 2026. Langkah ini penting agar mitra driver dan kurir bisa memahami rincian pemberian THR, serta mencegah sengketa di kemudian hari.

Transparansi bukan sekadar soal angka. Ini tentang memberi kepastian dan rasa dihargai kepada para pekerja yang setiap hari bergerak melayani masyarakat. Yassierli menegaskan bahwa dengan adanya kejelasan dalam perhitungan dan BHR, potensi konflik bisa diminimalisir sejak awal.

Imbauan ini tertuang dalam Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/4/HK.04.00/III/2026 yang diterbitkan pada 2 2026. Surat tersebut menjadi panduan teknis bagi perusahaan aplikasi dalam menyalurkan BHR kepada mitra kerja mereka.

Penerima THR Harus Terdaftar Resmi

  1. Mitra harus terdaftar secara resmi di platform aplikasi dalam waktu 12 bulan terakhir.
  2. Status keaktifan dan riwayat kemitraan menjadi acuan utama pemberian BHR.

Poin ini penting karena banyak mitra yang merasa tidak mendapatkan THR meski sudah bekerja aktif. Dengan aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa hanya mitra yang tercatat secara resmi saja yang berhak menerima BHR.

Besaran THR Ditetapkan Minimal 25 Persen

  1. THR diberikan dalam bentuk tunai dengan nilai minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
  2. Perusahaan aplikasi bisa memberikan lebih, tapi tidak boleh di bawah ketentuan minimal ini.

Tabel berikut menunjukkan estimasi THR berdasarkan rata-rata pendapatan bulanan:

Rata-rata Pendapatan Bersih/Bulan THR Minimal (25%)
Rp 2.000.000 Rp 500.000
Rp 3.000.000 Rp 750.000
Rp 4.000.000 Rp 1.000.000
Rp 5.000.000 Rp 1.250.000

Catatan: Besaran ini hanya sebagai panduan. THR bisa lebih tergantung kebijakan perusahaan.

Waktu Penyaluran THR Ditentukan Ketat

  1. THR wajib disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri 1447 H.
  2. Perusahaan disarankan menyalurkan lebih awal agar mitra bisa memanfaatkannya dengan baik.

Waktu penyaluran yang terlambat bisa membuat mitra kecewa dan merasa tidak dihargai. Oleh karena itu, pemerintah mendorong agar THR bisa lebih cepat dari tenggat yang ditentukan.

THR Tidak Menggantikan Program Kesejahteraan Lain

  1. THR adalah bentuk apresiasi tambahan, bukan pengganti program kesejahteraan yang sudah ada.
  2. Perusahaan tetap wajib memenuhi kewajiban lain seperti asuransi dan tunjangan sesuai regulasi.

Ini adalah poin penting agar tidak terjadi pemotongan atau pengurangan hak mitra. THR diharapkan menjadi pelengkap, bukan alat untuk mengurangi tanggung jawab perusahaan.

Peran Gubernur dan Dinas Terkait

  1. Gubernur diminta memastikan THR disalurkan sesuai aturan di daerah masing-masing.
  2. Dinas tenaga kerja daerah diinstruksikan untuk memantau pelaksanaan dan menindaklanjuti keluhan mitra.

Pemerintah daerah punya peran penting dalam memastikan THR sampai ke tangan yang berhak. Kolaborasi antara pusat dan daerah diharapkan bisa menciptakan ekosistem yang lebih adil bagi mitra aplikasi.

Tips Mengecek THR dan Hak Lainnya

  1. Cek status keaktifan akun di aplikasi.
  2. Simpan riwayat pendapatan bulanan sebagai bahan referensi THR.
  3. Laporkan jika tidak menerima THR tanpa alasan jelas.
  4. Gunakan saluran resmi seperti call center atau pengaduan aplikasi.

Mitra juga disarankan untuk menanyakan THR ke tim support aplikasi jika belum muncul menjelang lebaran. Jangan ragu untuk meminta penjelasan jika ada yang tidak sesuai.

Penutup

THR keagamaan tahun 2026 menjadi momen penting bagi pemerintah untuk menunjukkan kepedulian terhadap mitra aplikasi. Dengan aturan yang jelas dan penyaluran yang transparan, diharapkan mitra bisa merasakan apresiasi yang layak menjelang hari raya.

Namun, tetap perlu diingat bahwa data dan kebijakan bisa berubah sewaktu-waktu. Informasi terkini sebaiknya selalu dicek melalui sumber resmi Kementerian Ketenagakerjaan atau situs resmi aplikasi masing-masing.

Herdi Alif Al Hikam
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.