Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim Polri melakukan operasi penggeledahan di kantor PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI) yang berlokasi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan manipulasi pasar modal, khususnya terkait penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO).
Tim penyidik terlihat membawa sejumlah barang dari lokasi setelah selesai melakukan pemeriksaan. Beberapa dus dan satu koper diduga berisi dokumen serta perangkat elektronik yang menjadi barang bukti dalam penyelidikan ini. Kantor sekuritas yang berada di gedung premium di kawasan bisnis Jakarta Selatan ini menjadi sorotan karena diduga terlibat dalam praktik pasar modal yang tidak transparan.
Dugaan Manipulasi Pasar Modal
Penyelidikan ini menyangkut dugaan pelanggaran serius dalam mekanisme penawaran saham. OJK dan Bareskrim Polri tengah memeriksa kemungkinan adanya praktik insider trading dan wash trading yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2022. Kedua praktik ini merupakan bentuk manipulasi pasar yang dilarang keras dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, menjelaskan bahwa penyidikan ini melibatkan sejumlah pihak, termasuk korporasi sekuritas serta individu yang memiliki pengaruh langsung terhadap keputusan investasi.
Sejauh ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah AS, yang disebut sebagai beneficial owner dari PT BEBS, dan MWK, mantan Direktur Investment Banking di PT MASI. Keduanya diduga terlibat dalam praktik yang melanggar aturan pasar modal.
1. Apa Itu Insider Trading?
Insider trading adalah tindakan membeli atau menjual saham berdasarkan informasi rahasia atau tidak publik yang belum disebarluaskan secara resmi. Informasi ini biasanya hanya diketahui oleh pihak dalam, seperti manajer perusahaan atau pihak yang memiliki akses khusus.
Praktik ini dianggap tidak etis dan ilegal karena memberikan keuntungan tidak adil kepada pihak tertentu. Investor lain yang tidak memiliki akses terhadap informasi tersebut berada dalam posisi yang tidak seimbang, sehingga merugikan integritas pasar secara keseluruhan.
2. Apa Itu Wash Trading?
Wash trading adalah bentuk perdagangan semu di mana seorang investor atau pihak terkait membeli dan menjual saham kepada diri sendiri atau melalui pihak ketiga untuk menciptakan kesan bahwa saham tersebut sedang banyak diperdagangkan.
Tujuan dari praktik ini biasanya untuk menaikkan harga saham secara buatan atau menarik minat investor lain agar ikut membeli. Ini adalah bentuk manipulasi pasar yang dapat menyesatkan investor dan merusak kepercayaan publik terhadap pasar modal.
3. Kronologi Penyelidikan
- Awal tahun 2024: OJK mulai mendalami laporan dugaan manipulasi pasar terkait beberapa IPO.
- Mei 2024: Bareskrim Polri ikut terlibat setelah ditemukan indikasi kuat adanya tindak pidana.
- Agustus 2024: Penyidik melakukan pemeriksaan awal terhadap dokumen dan transaksi PT MASI.
- Februari 2025: Dua individu ditetapkan sebagai tersangka.
- Maret 2026: Penggeledahan dilakukan di kantor PT MASI di SCBD.
Peran PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia
PT MASI merupakan bagian dari grup Mirae Asset, salah satu perusahaan manajemen investasi terbesar di Asia. Di Indonesia, perusahaan ini bergerak sebagai sekuritas yang menawarkan berbagai layanan investasi, termasuk IPO, trading saham, dan reksa dana.
Namun, keterlibatan dalam kasus ini tentu menjadi catatan serius bagi reputasi perusahaan. OJK dan Bareskrim Polri tengah memeriksa sejauh mana perusahaan terlibat dalam dugaan pelanggaran, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Dampak terhadap Pasar Modal
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut praktik yang dapat merusak kepercayaan investor terhadap sistem pasar modal. Investor ritel maupun institusi membutuhkan transparansi dan keadilan dalam setiap transaksi saham.
Jika terbukti bersalah, tidak hanya individu yang terlibat yang akan dihukum, tetapi juga reputasi perusahaan sekuritas yang bersangkutan akan tercemar. Ini bisa berdampak pada kepercayaan nasabah dan performa bisnis perusahaan di masa depan.
4. Penegakan Hukum Pasar Modal
Penyidikan ini menunjukkan bahwa otoritas tidak main-main dalam menangani pelanggaran pasar modal. OJK dan Bareskrim Polri terus meningkatkan pengawasan terhadap praktik-praktik yang mencurigakan.
Beberapa langkah yang diambil antara lain:
- Peningkatan audit transaksi saham secara berkala.
- Kolaborasi lintas lembaga untuk mempercepat penyelidikan.
- Penetapan regulasi yang lebih ketat terhadap perusahaan sekuritas.
- Sosialisasi kepada publik tentang tanda-tanda manipulasi pasar.
5. Rekomendasi untuk Investor
Investor perlu waspada terhadap indikasi manipulasi pasar. Beberapa langkah yang bisa diambil antara lain:
- Selalu mengandalkan informasi resmi dari emiten dan OJK.
- Menghindari keputusan investasi yang terburu-buru berdasarkan rumor.
- Memahami risiko investasi dan tidak tergiur dengan janji keuntungan instan.
- Melaporkan aktivitas mencurigakan ke otoritas terkait.
Tabel Dugaan Pelanggaran Pasar Modal
| Jenis Pelanggaran | Deskripsi | Dampak |
|---|---|---|
| Insider Trading | Membeli/menjual saham berdasarkan informasi rahasia | Ketidakadilan bagi investor lain |
| Wash Trading | Perdagangan semu untuk menciptakan volume palsu | Menyesatkan minat investor |
Disclaimer
Informasi dalam artikel ini bersifat terbuka dan dapat berubah seiring perkembangan penyelidikan. Data dan fakta yang disajikan merupakan hasil dari sumber resmi dan belum merupakan keputusan hukum akhir. Setiap pihak yang disebut dalam artikel ini dianggap tidak bersalah selama belum ada putusan pengadilan yang tetap dan berkekuatan hukum.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pasar modal harus dijaga agar tetap sehat dan adil. Keterlibatan otoritas dalam pengawasan ketat menunjukkan komitmen untuk melindungi hak-hak investor serta menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













