Finansial

OJK Minta Bank Segera Blokir 32.566 Rekening yang Terkait Judi Online

Rista Wulandari
×

OJK Minta Bank Segera Blokir 32.566 Rekening yang Terkait Judi Online

Sebarkan artikel ini
OJK Minta Bank Segera Blokir 32.566 Rekening yang Terkait Judi Online

Jumlah rekening yang terindikasi terkait judi online (judol) terus bertambah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sudah ada 32.566 rekening yang masuk dalam daftar hitam tersebut hingga Januari 2026. Angka ini naik dari 32.144 rekening yang dilaporkan sebulan sebelumnya. Sebagai respons, OJK memerintahkan bank untuk segera memblokir rekening-rekening tersebut guna meminimalkan risiko kerugian finansial dan dampak negatif lainnya terhadap keuangan nasional.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan judol yang semakin gencar dilakukan pemerintah dan otoritas terkait. , Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, menyampaikan bahwa rekening tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Informasi ini kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh OJK melalui kerja sama dengan sejumlah bank untuk memastikan akurasi dan efektivitas tindakan pemblokiran.

Rekening Judol Meningkat, OJK Tekan Bank untuk Cepat Bertindak

Perbankan diminta tidak hanya memblokir rekening, tetapi juga melakukan penutupan permanen jika ditemukan keterkaitan kuat dengan aktivitas judol. Selain itu, bank juga diwajibkan melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap rekening-rekening yang mencurigakan. Langkah ini bertujuan untuk memperdalam pemeriksaan terhadap nasabah, terutama yang memiliki pola transaksi mencurigakan atau terkait dengan nomor identitas yang sudah diketahui terlibat dalam aktivitas ilegal.

Dian menekankan bahwa upaya ini merupakan bagian dari tanggung jawab sektor keuangan dalam menjaga . “Ini bukan sekadar angka. Setiap rekening yang terlibat bisa menjadi masuk bagi perputaran dana ilegal yang jumlahnya sangat besar,” ujarnya.

Data Perputaran Dana Judol di 2025

Aktivitas judol online di tahun 2025 mencatatkan angka yang cukup mencolok. Total perputaran dana mencapai Rp 286,84 triliun dari 422,1 juta transaksi. Meski jumlah ini turun 20% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencatat Rp 359,81 triliun, angka tersebut tetap sangat signifikan.

Penurunan juga terlihat pada nilai deposit. Sepanjang 2025, total deposit judol tercatat sebesar Rp 36,01 triliun, turun dari Rp 51,3 triliun di tahun 2024. Meski demikian, jumlah individu yang melakukan deposit masih tinggi, yakni mencapai 12,3 juta orang. Deposit dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk bank konvensional, e-wallet, dan QRIS.

1. Tahapan Pemblokiran Rekening oleh OJK

  1. Identifikasi Rekening
    OJK menerima data rekening terindikasi judol dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Data ini kemudian diverifikasi dan dikembangkan untuk memastikan akurasinya.

  2. Penyampaian ke Perbankan
    Setelah diverifikasi, data rekening tersebut dikirimkan ke bank-bank terkait untuk diproses pemblokiran.

  3. Pelaksanaan Pemblokiran
    Bank melakukan pemblokiran rekening secara permanen dan melaporkan hasilnya kembali ke OJK.

  4. Penutupan Rekening (Jika Diperlukan)
    Jika ditemukan indikasi kuat bahwa rekening tersebut aktif digunakan untuk judol, bank wajib menutup rekening tersebut secara permanen.

  5. Enhance Due Diligence (EDD)
    Bank juga melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap rekening-rekening yang mencurigakan untuk memastikan tidak ada aktivitas ilegal lainnya.

2. Penyebab Meningkatnya Rekening Judol

  1. Meningkatnya Akses Internet
    Semakin banyaknya akses internet dan penggunaan perangkat digital membuat judol semakin mudah dijangkau.

  2. Metode Pembayaran yang Beragam
    Judol kini bisa diakses melalui berbagai metode pembayaran digital, termasuk e-wallet dan QRIS, yang memudahkan transaksi tanpa meninggalkan jejak langsung.

  3. Kurangnya Kesadaran Masyarakat
    Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami risiko dan dampak negatif dari judi online.

  4. Sistem Keamanan yang Lemah di Beberapa Platform
    Beberapa platform judol menggunakan sistem yang sulit dilacak, membuat pemberantasan menjadi lebih kompleks.

Perbandingan Data Judol Tahun 2024 dan 2025

Parameter 2024 2025
Total Perputaran Dana Rp 359,81 triliun Rp 286,84 triliun Turun 20%
Jumlah Transaksi 422,1 juta kali
Total Deposit Rp 51,3 triliun Rp 36,01 triliun Turun 30%
Jumlah Deposit 12,3 juta orang

Catatan: Data bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil investigasi lebih lanjut.

Tips Menghindari Terlibat dalam Judol

  • Jangan mudah percaya tawaran investasi atau hadiah instan yang terlalu menggiurkan.
  • Hindari situs atau aplikasi yang tidak memiliki izin resmi dan tidak jelas asal-usulnya.
  • Gunakan keuangan digital dari institusi terpercaya yang sudah terdaftar di OJK.
  • Selalu cek keabsahan situs atau platform sebelum melakukan transaksi keuangan.

Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Judol

Masyarakat juga memiliki peran dalam memerangi judol. Pelaporan terhadap situs atau rekening mencurigakan bisa menjadi langkah awal yang efektif. OJK dan instansi terkait lainnya terus mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan penawaran mudah kaya dari platform ilegal.

Selain itu, edukasi keuangan juga menjadi kunci utama. Semakin banyak masyarakat yang memahami risiko judol, semakin kecil pula kemungkinan mereka terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kesimpulan

jumlah rekening terkait judol menjadi alarm bagi sektor keuangan dan masyarakat. OJK terus bergerak cepat untuk memblokir rekening-rekening tersebut dan mendorong bank untuk lebih proaktif dalam pengawasan. Namun, peran masyarakat juga tak kalah penting dalam mencegah penyebaran judol di ranah digital.

Langkah kolektif dari semua pihak diperlukan agar upaya pemberantasan judol ini bisa berjalan efektif dan berkelanjutan.

Disclaimer: Data dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai hasil investigasi dan laporan resmi dari otoritas terkait.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.