Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus menarik perhatian berbagai pihak, termasuk pelaku industri asuransi. Salah satu aspek yang mulai dibahas adalah perlindungan asuransi terhadap risiko keracunan makanan dalam pelaksanaan program tersebut. Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mengungkapkan bahwa pihaknya beberapa kali diminta untuk menjajaki kemungkinan memberikan asuransi risiko tersebut.
Namun, Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menegaskan bahwa skema asuransi tidak bisa serta merta diterapkan tanpa melalui kajian mendalam. Ia menyatakan bahwa industri asuransi memang secara prinsip bisa memberikan perlindungan, tetapi harus memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Perlindungan Asuransi untuk MBG Harus Realistis
Pertimbangan utama yang disampaikan AAUI adalah soal kelayakan bisnis. Asuransi bukan hanya soal memberikan jaminan, tapi juga mengelola risiko secara profesional. Budi menjelaskan bahwa asuransi swasta, khususnya yang bukan BUMN, perlu mempertimbangkan apakah skema ini bisa berjalan tanpa mengorbankan prinsip bisnis yang sehat.
“Kita memang beberapa kali diminta untuk kira-kira bisa menjamin terhadap keracunan. Saya katakan bisa, tetapi tentunya dengan syarat dan kondisi yang harus datang dari kita,” ujar Budi.
Selain itu, ia juga menyoroti besarnya anggaran APBN yang dialokasikan untuk MBG. Menurutnya, transparansi dan tata kelola yang baik harus tetap menjadi prioritas, terutama jika menggunakan dana negara.
1. Evaluasi Alokasi Anggaran
Salah satu pertimbangan utama adalah besarnya anggaran yang digunakan untuk MBG. Budi menyebut bahwa sekitar 60% dari anggaran negara dialokasikan untuk program ini. Angka tersebut tentu memunculkan pertanyaan besar tentang efisiensi dan dampak ekonomi secara keseluruhan.
2. Kajian Kelayakan Bisnis
Industri asuransi swasta harus mempertimbangkan apakah premi yang diterima sepadan dengan risiko yang ditanggung. Jika skema tidak menguntungkan secara bisnis, maka sulit bagi perusahaan untuk menerima risiko tersebut.
3. Perlindungan Harus Disertai Nilai Tambah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menyampaikan bahwa perlindungan asuransi untuk MBG harus memberikan nilai tambah, bukan hanya sekadar pungutan premi. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila, menyatakan bahwa ekosistem asuransi harus memberikan manfaat nyata.
Tantangan dan Pertimbangan Teknis
Meski secara prinsip memberikan perlindungan adalah hal yang bisa dilakukan, namun tetap ada sejumlah tantangan teknis yang perlu diperhatikan. Salah satunya adalah bagaimana menghitung risiko secara akurat dan realistis.
1. Penentuan Premi yang Wajar
Premi asuransi harus mencerminkan risiko yang dihadapi. Namun, dengan anggaran per kepala yang terbatas (sekitar Rp15.000), industri asuransi harus realistis dalam menentukan besaran premi agar tetap bisa beroperasi secara berkelanjutan.
2. Pengawasan dan Transparansi
Karena menggunakan dana APBN, transparansi menjadi hal yang sangat penting. Industri asuransi harus memastikan bahwa mekanisme klaim dan pengawasan berjalan dengan baik agar tidak terjadi penyalahgunaan atau ketidakpuasan publik.
3. Kolaborasi dengan Reasuransi
AAUI juga mengusulkan agar reasuransi nasional bisa masuk sebagai penjamin utama dalam skema perlindungan ini. Dengan begitu, risiko bisa lebih tersebar dan tidak terpusat pada satu perusahaan asuransi saja.
Potensi Dampak Ekonomi Program MBG
Program MBG memang memberikan dampak langsung pada sektor penyedia bahan baku makanan seperti peternakan dan pertanian. Namun, Budi Herawan mempertanyakan apakah program ini benar-benar bisa mendongkrak pertumbuhan ekonomi secara signifikan.
1. Stimulus untuk Sektor UMKM
Program ini memberikan stimulus langsung bagi pelaku usaha kecil, terutama yang bergerak di bidang pengolahan makanan. Namun, efek jangka panjangnya masih perlu dikaji lebih lanjut.
2. Potensi Pemborosan dan Risiko Keamanan Pangan
Beberapa pihak juga memperkirakan bahwa pemborosan makanan bisa mencapai triliunan rupiah per pekan. Selain itu, risiko keracunan makanan juga menjadi perhatian serius, terutama jika pengawasan tidak dilakukan secara ketat.
Mekanisme Perlindungan Asuransi yang Ideal
Belum ada kepastian mengenai mekanisme perlindungan asuransi yang akan diterapkan. Namun, beberapa poin penting perlu menjadi pertimbangan utama agar program ini bisa berjalan efektif dan efisien.
1. Identifikasi Risiko Spesifik
Langkah awal yang perlu dilakukan adalah mengidentifikasi risiko spesifik yang akan diasuransikan. Apakah hanya risiko keracunan, atau juga mencakup risiko lain seperti kecelakaan dalam proses distribusi?
2. Penyusunan Skema Premi dan Klaim
Setelah risiko teridentifikasi, langkah selanjutnya adalah menyusun skema premi dan mekanisme klaim yang transparan. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik dan memastikan keberlanjutan program.
3. Keterlibatan Reasuransi Nasional
Reasuransi nasional bisa menjadi garda terdepan dalam menangani risiko besar. Dengan begitu, beban tidak hanya ditanggung oleh satu perusahaan asuransi.
Perbandingan Skema Perlindungan Asuransi
| Aspek | Perlindungan Asuransi Swasta | Perlindungan dengan Reasuransi Nasional |
|---|---|---|
| Risiko Ditanggung | Terbatas pada kapasitas perusahaan | Disebarkan ke berbagai pihak |
| Transparansi | Tergantung kebijakan perusahaan | Lebih terjamin karena pengawasan negara |
| Kepastian Klaim | Bergantung pada solvabilitas perusahaan | Lebih tinggi karena dukungan negara |
| Biaya Operasional | Lebih tinggi karena overhead | Lebih terjangkau karena skala besar |
Kesimpulan
Penerapan asuransi untuk program MBG bukan hal yang tidak mungkin, tetapi membutuhkan perencanaan matang dan pertimbangan teknis yang realistis. AAUI dan OJK sepakat bahwa perlindungan harus memberikan nilai tambah dan tidak hanya menjadi beban anggaran.
Program ini memiliki potensi besar untuk mendorong roda ekonomi, tetapi juga membawa risiko yang perlu dikelola dengan baik. Kolaborasi antara pemerintah, asuransi swasta, dan reasuransi nasional menjadi kunci agar program ini bisa berjalan optimal.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada kebijakan pemerintah dan regulasi yang berlaku.
Herdi Susianto adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang bisnis, infrastruktur, dan transportasi.







