Perbankan

LPS Bayar Rp25,6 Miliar untuk Nasabah BPR Kamadana Bali yang Dalam Proses Likuidasi

Fadhly Ramadan
×

LPS Bayar Rp25,6 Miliar untuk Nasabah BPR Kamadana Bali yang Dalam Proses Likuidasi

Sebarkan artikel ini
LPS Bayar Rp25,6 Miliar untuk Nasabah BPR Kamadana Bali yang Dalam Proses Likuidasi

Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) akhirnya mulai mencairkan dana klaim kepada nasabah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kamadana Bali yang terkena likuidasi. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut tersebut pada Februari 2026 lalu karena ditemukan indikasi fraud. Dari total dana yang disiapkan, Rp25, miliar telah dialokasikan untuk pembayaran tahap pertama.

Proses ini melibatkan verifikasi ketat terhadap ribuan rekening nasabah. Dari total 2.973 nasabah , baru sekitar 1.994 yang memenuhi syarat untuk dibayarkan pada tahap awal. Dana tersebut bukan angka sembarangan, mengingat LPS harus memastikan bahwa setiap rupiah yang keluar benar-benar layak dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Proses Verifikasi dan Syarat Penjaminan Simpanan

Sebelum dana bisa cair, LPS melakukan serangkaian tahapan verifikasi. Ini bukan proses , tapi membutuhkan ketelitian tinggi agar tidak ada kesalahan pembayaran. Terutama mengingat kasus ini terkait dengan dugaan fraud yang cukup serius.

1. Identifikasi Nasabah yang Memenuhi Kriteria 3T

LPS menggunakan prinsip 3T dalam menentukan siapa saja yang berhak menerima penjaminan:

  • Tercatat dalam pembukuan bank, artinya rekening nasabah harus tercatat di sistem BPR Kamadana.
  • Tingkat bunga simpanan tidak melebihi batas maksimal yang dijamin oleh LPS.
  • Tidak ada indikasi atau bukti melakukan fraud atau tindak pidana perbankan.

Hanya nasabah yang memenuhi ketiga syarat ini yang bisa masuk dalam daftar pembayaran tahap pertama.

2. Rekonsiliasi Data dengan OJK dan Bank Terkait

LPS bekerja sama erat dengan OJK dan pihak bank untuk memastikan data nasabah valid. Proses ini mencakup pencocokan antara data nasabah, saldo rekening, dan riwayat transaksi selama periode tertentu sebelum likuidasi.

3. Penetapan Status Simpanan

Setelah verifikasi selesai, LPS menetapkan status simpanan tiap nasabah. Hanya yang berstatus “layak bayar” yang akan menerima dana klaim. Yang tidak memenuhi syarat akan dijelaskan alasannya, dan bisa mengajukan banding jika punya bukti kuat.

Pencairan Dana Tahap Pertama

Pembayaran tahap pertama ini merupakan langkah awal dari serangkaian proses pencairan klaim simpanan. Meski belum semua nasabah mendapat bagian, langkah ini menunjukkan LPS untuk menyelesaikan kasus secepat dan seadil mungkin.

1. Penunjukan Bank Pembayar

LPS telah menunjuk dua bank sebagai channel pencairan dana klaim:

  • BNI KCP Kintamani, yang berlokasi di Jl Raya Penelokan, Desa Batur Selatan, Kecamatan Kintamani, Bangli, Bali.
  • BNI KC By Pass Ngurah Rai, di Jl. Bypass I Gusti Ngurah Rai No 161, Badung, Bali.

Nasabah yang sudah lolos verifikasi bisa langsung datang ke salah satu cabang tersebut dengan membawa dokumen yang diperlukan.

2. Cara Cek Status Simpanan

Bagi nasabah yang ingin tahu apakah rekeningnya termasuk dalam daftar pembayaran tahap pertama, bisa mengecek secara melalui situs resmi LPS. Caranya cukup mudah:

  • Buka situs www.lps.go.id
  • Pilih menu “Aplikasi LPS” di bagian bawah halaman
  • Masuk ke bagian Simpanan → Status Simpanan
  • Pilih Bank BPR Kamadana
  • Masukkan nomor rekening dan klik Cari
  • Catat No. CIF jika statusnya “Layak Bayar” untuk mempercepat proses pencairan

Data Nasabah dan Rincian Pembayaran

Berikut adalah ringkasan data terkait pembayaran tahap pertama klaim simpanan BPR Kamadana Bali:

Keterangan Jumlah
Total 2.973 nasabah
Nasabah yang Dibayar Tahap 1 1.994 nasabah
Total Dana yang Dicairkan Rp25,6 miliar
Bank Pembayar BNI KCP Kintamani dan BNI KC By Pass Ngurah Rai
Syarat Utama Penjaminan Memenuhi kriteria 3T

Catatan: Data di atas bersifat dan dapat berubah seiring proses verifikasi lanjutan.

Apa Selanjutnya?

Meski pembayaran tahap pertama sudah dilakukan, ini bukan akhir dari proses. LPS masih terus melakukan verifikasi terhadap sisa nasabah yang belum dibayarkan. Mereka yang belum masuk dalam daftar tahap pertama belum tentu tidak akan dibayar, hanya perlu menunggu tahap selanjutnya.

LPS juga terus mengimbau masyarakat agar tetap tenang. Kasus ini tidak mengurangi kepercayaan terhadap sistem perbankan secara umum. Semua dana nasabah tetap dijamin, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pesan Penting untuk Nasabah

Bagi nasabah yang sudah lolos verifikasi, segera datang ke bank pembayar dengan membawa dokumen lengkap. Jangan tunda, karena ada batas waktu pencairan yang ditentukan. Untuk yang belum lolos, tetap pantau perkembangan melalui situs resmi LPS.

Kasus BPR Kamadana Bali memang mengejutkan, tapi langkah cepat dari LPS menunjukkan bahwa sistem perlindungan nasabah tetap berjalan. Yang penting, masyarakat tetap waspada dan paham hak serta kewajibannya saat di bank manapun.


Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan proses verifikasi LPS. Data dan nominal yang disebutkan merupakan hasil terkini per Februari 2026.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.