Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tahun 2026 sudah mulai berjalan. Banyak guru sertifikasi, baik yang berstatus ASN maupun non-ASN, mulai menerima dana ini. Namun, tidak semua guru menerima jumlah yang sama. Ada potongan tertentu yang berlaku, dan besaran potongan ini berbeda antara guru ASN dan non-ASN.
Proses penyaluran TPG memang tidak semata-mata soal mentransfer dana. Ada beberapa tahapan yang harus dipenuhi, termasuk validasi data dan rekening. Selain itu, besaran tunjangan yang diterima juga dipengaruhi oleh potongan pajak dan komponen lainnya. Perbedaan status kepegawaian turut menentukan seberapa besar potongan yang harus dipotong dari nominal TPG.
Potongan TPG untuk Guru Sertifikasi: Apa Saja?
Sebelum membahas lebih jauh, penting untuk memahami bahwa TPG bukan tunjangan yang langsung diterima secara penuh. Ada beberapa komponen potongan yang perlu diperhatikan. Besaran potongan ini bisa berbeda tergantung status kepegawaian guru.
Guru ASN dan non-ASN sama-sama berhak menerima TPG jika memenuhi syarat. Namun, karena perbedaan status kepegawaian, mekanisme potongan pun berbeda. ASN biasanya memiliki lebih banyak potongan karena terikat pada sistem kepegawaian negara, sedangkan non-ASN memiliki potongan yang lebih ringan.
1. Potongan Pajak Penghasilan (PPh 21)
TPG termasuk dalam penghasilan yang dikenakan pajak. Besaran pajak yang dikenakan tergantung pada jumlah penghasilan dan status kepegawaian. Untuk ASN, potongan PPh 21 dilakukan secara rutin setiap bulan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Sementara itu, guru non-ASN juga dikenakan PPh 21, namun mekanismenya bisa sedikit berbeda. Biasanya, guru non-ASN akan menerima formulir untuk menghitung sendiri besaran pajak yang terutang atau menggunakan sistem pemotongan otomatis oleh lembaga penyalur.
2. Iuran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
ASN wajib mengikuti program BPJS baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Iuran ini dipotong secara langsung dari penghasilan, termasuk TPG. Besaran iuran tergantung pada gaji pokok dan tunjangan tetap lainnya.
Guru non-ASN tidak serta merta wajib mengikuti BPJS ketenagakerjaan. Namun, jika mereka ikut serta secara sukarela, maka iuran BPJS kesehatan tetap berlaku. Potongan ini biasanya lebih ringan dibandingkan ASN.
3. Potongan Lainnya (Jika Ada)
Beberapa guru mungkin memiliki potongan tambahan seperti cicilan pinjaman daerah, tunggakan administrasi, atau koreksi data. Potongan ini tidak bersifat umum dan hanya berlaku untuk kasus tertentu.
Perbandingan Potongan TPG: ASN vs Non-ASN
Berikut adalah perbandingan umum potongan TPG antara guru ASN dan non-ASN berdasarkan informasi yang beredar:
| Komponen Potongan | Guru ASN | Guru Non-ASN |
|---|---|---|
| PPh 21 | Dipotong otomatis tiap bulan | Dipotong atau dilaporkan mandiri |
| BPJS Kesehatan | Wajib, dipotong otomatis | Wajib, potongan ringan |
| BPJS Ketenagakerjaan | Wajib, dipotong otomatis | Tidak wajib, opsional |
| Potongan Lain | Tergantung kasus individu | Tergantung kasus individu |
Catatan: Besaran potongan dapat berubah tergantung kebijakan daerah dan regulasi nasional yang berlaku.
Syarat Agar TPG Cair Tanpa Kendala
Agar TPG bisa cair sesuai jadwal dan tanpa potongan yang tidak diinginkan, guru harus memenuhi beberapa syarat. Ini penting untuk memastikan data valid dan proses pencairan berjalan lancar.
1. Validasi Data di Info GTK
Guru harus memastikan data di Info GTK sudah lengkap dan valid. Ini mencakup NUPTK, NRG, jam mengajar, dan status kepegawaian. Jika data tidak valid, maka tunjangan bisa tertunda atau bahkan tidak cair.
2. Rekening Aktif dan Terdaftar
Rekening yang digunakan untuk pencairan TPG harus aktif dan terdaftar di sistem. Guru perlu memastikan rekening tersebut sesuai dengan nama dan NIK yang tercantum di data GTK.
3. Memenuhi Syarat PPG dan Sertifikasi
Hanya guru yang telah lulus Program Profesi Guru (PPG) dan memiliki sertifikasi yang valid yang berhak menerima TPG. Proses ini harus tercatat di sistem secara resmi.
Tips Agar TPG Cair Sesuai Ekspektasi
Mengingat banyaknya variabel yang memengaruhi pencairan TPG, guru perlu memperhatikan beberapa hal agar tidak terkejut dengan jumlah yang diterima.
1. Cek Berkala Info GTK
Pastikan data di Info GTK selalu diperbarui. Perubahan jam mengajar, status kepegawaian, atau rekening harus segera dilaporkan agar tidak mengganggu proses pencairan.
2. Simulasikan Potongan
Guru bisa menggunakan kalkulator pajak atau menghitung manual potongan yang akan dikenakan. Ini membantu memperkirakan nominal bersih yang akan diterima.
3. Koordinasi dengan Operator Sekolah
Operator sekolah memiliki peran penting dalam memastikan data guru sudah sesuai. Koordinasi yang baik bisa mencegah kesalahan teknis yang menyebabkan pencairan tertunda.
4. Simpan Bukti Pencairan
Simpan semua bukti pencairan TPG, baik dalam bentuk struk maupun screenshot aplikasi. Ini penting untuk keperluan verifikasi dan pelaporan di masa mendatang.
Perlu Diingat: Data Bisa Berubah
Besaran potongan dan syarat pencairan TPG bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah atau Kemendikbudristek. Oleh karena itu, selalu pantau informasi resmi dan pastikan data diri selalu diperbarui.
Pencairan TPG tahun 2026 menjadi momen penting bagi guru sertifikasi. Memahami potongan yang berlaku, baik untuk ASN maupun non-ASN, adalah langkah awal agar tunjangan ini bisa dinikmati secara maksimal. Dengan memenuhi syarat dan menjaga validitas data, proses pencairan bisa berjalan lancar tanpa hambatan.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













