PT Asuransi Tri Pakarta Syariah (Tripa) akhirnya resmi mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perusahaan asuransi umum syariah. Izin tersebut diterbitkan pada 29 Januari 2026, menandai langkah penting dalam perjalanan perusahaan setelah menjalani proses spin off dari induknya. Meski begitu, perjalanan untuk sampai di titik ini tidaklah mudah.
Proses spin off memang bukan perkara yang bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Banyak tantangan yang harus dihadapi, terutama dalam hal regulasi, kerja sama internal, dan kesiapan sumber daya manusia. Herry Triyatno, Direktur Utama Tripa, membeberkan beberapa hambatan yang dialami selama proses tersebut.
Tantangan Regulasi dan Dokumen
Salah satu tantangan utama yang dihadapi Tripa adalah pemenuhan dokumen melalui sistem SPRINT OJK. Sistem ini menjadi bagian penting dalam proses perizinan, namun juga menjadi sumber tantangan karena interpretasi regulasi yang tidak selalu jelas.
- Interpretasi regulasi yang beragam membuat pihak Tripa harus melakukan klarifikasi berulang kali.
- Beberapa ketentuan dalam SEOJK dinilai memiliki potensi multitafsir, sehingga dokumen harus disempurnakan lebih dari sekali.
Kerja Sama Internal dan Governance
Selain regulasi, penyesuaian kerja sama dalam satu kepemilikan atau Shared Service Agreement juga menjadi tantangan tersendiri. Sebagai entitas baru, Tripa harus mempertimbangkan efisiensi biaya dan tetap menjaga kualitas layanan.
- Revisi beberapa pasal dalam PKS dilakukan untuk menyesuaikan aspek governance dan independensi.
- Penentuan layanan mana yang bisa diinternalisasi dan mana yang harus diserahkan ke pihak lain menjadi bagian penting dalam diskusi.
Sinkronisasi kepentingan antara induk perusahaan dan entitas hasil spin off juga tidak bisa dianggap remeh. Jika tidak dikelola dengan baik, hal ini bisa mengganggu operasional kantor dan memperlambat proses bisnis.
Keterbatasan Tenaga Ahli dan Verifikasi Dokumen
Keterbatasan tenaga ahli juga menjadi tantangan tersendiri bagi Tripa. Persyaratan administratif dan kompetensi yang ketat membuat proses rekrutmen dan penempatan SDM harus dilakukan secara hati-hati.
- Kebutuhan akan tenaga ahli yang memahami asuransi syariah cukup tinggi.
- Proses verifikasi dan kelengkapan dokumen membutuhkan ketelitian dan kesabaran yang tinggi.
Herry menegaskan bahwa tantangan utama bukan hanya pada sisi regulasi, tetapi juga pada pemastian bahwa seluruh aspek governance, legal, dan operasional sudah benar-benar memenuhi standar sebelum izin diterbitkan.
Peran Konsultan dan Notaris
Menariknya, selama proses ini, Tripa tidak menggunakan konsultan khusus untuk spin off. Alasannya, tidak ada konsultan yang terbukti mumpuni dalam mengawal proses semacam ini.
- Pihak Tripa memanfaatkan konsultan yang sedang menangani transformasi organisasi induk untuk membantu menyusun struktur organisasi entitas baru.
- Peran notaris sangat penting dalam menyusun dan menyesuaikan dokumen hukum, termasuk akta notaris terkait persetujuan spin off.
Strategi Pasca-Spin Off
Setelah mendapatkan izin, Tripa tidak berhenti di situ. Ada beberapa strategi yang akan dijalankan untuk memastikan keberlanjutan dan pertumbuhan bisnis.
- Menjaga fundamental keuangan agar tetap stabil di tengah perubahan.
- Menstabilisasi portofolio awal untuk membangun kepercayaan nasabah.
- Mengoptimalisasi shared services untuk efisiensi operasional.
- Fokus pada bisnis yang menghasilkan cash flow yang konsisten.
- Meningkatkan manajemen sumber daya manusia untuk mendukung pertumbuhan jangka panjang.
Tantangan ke Depan
Meski sudah mendapatkan izin, perjalanan Tripa sebagai perusahaan asuransi syariah yang mandiri masih panjang. Salah satu langkah selanjutnya adalah menunggu persetujuan pengalihan portofolio dari OJK. Proses ini menjadi kunci agar bisnis bisa berjalan penuh tanpa hambatan.
Perusahaan juga harus terus memperkuat kapasitas SDM, terutama di bagian teknis dan operasional. Tanpa tenaga ahli yang memadai, sulit untuk menjaga kualitas layanan dan memenuhi regulasi yang ketat.
Penutup
Perjalanan Tripa dari unit usaha syariah menjadi perusahaan mandiri memang penuh rintangan. Namun, dengan izin dari OJK, langkah selanjutnya adalah memastikan bahwa semua elemen bisnis berjalan sesuai rencana. Dengan strategi yang matang dan tim yang solid, Tripa punya potensi untuk menjadi pemain penting di industri asuransi syariah Tanah Air.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat valid hingga tanggal publikasi. Aturan dan regulasi dari OJK serta kebijakan internal perusahaan bisa berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.









