Bansos Kemensos

Penerima BPNT 2026 Resmi Diperbarui, Begini Syarat dan Jumlah Bantuannya

Rista Wulandari
×

Penerima BPNT 2026 Resmi Diperbarui, Begini Syarat dan Jumlah Bantuannya

Sebarkan artikel ini
Penerima BPNT 2026 Resmi Diperbarui, Begini Syarat dan Jumlah Bantuannya
Penerima BPNT 2026 Resmi Diperbarui, Begini Syarat dan Jumlah Bantuannya

Apakah nama Anda masih terdaftar sebagai penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tahun 2026? Kementerian Sosial (Kemensos) resmi mengumumkan pembaruan kriteria penerima bansos yang berlaku mulai Januari 2026. Perubahan ini berdampak pada jutaan (KPM) di seluruh Indonesia.

Dilansir dari akun resmi @pusdatinkesos, pemutakhiran data dilakukan berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (). Langkah ini bertujuan menajamkan sasaran penerima agar bantuan benar-benar sampai kepada masyarakat yang paling membutuhkan.

Informasi lengkap mengenai kebijakan BPNT 2026 juga dapat diakses melalui https://iuwashtangguh.or.id sebagai referensi tambahan.

Nah, apa saja perubahan yang perlu diketahui? Berikut penjelasan lengkapnya mulai dari kriteria, kuota, nominal bantuan, hingga cara mengecek status penerima.

Kenapa Aturan BPNT 2026 Harus Diubah?

Kenapa Aturan BPNT 2026 Harus Diubah?

Sebelum membahas kriteria terbaru, penting untuk memahami alasan di balik perubahan kebijakan ini. Pemerintah tidak sembarangan mengubah aturan tanpa dasar yang jelas.

Evaluasi Program Tahun Sebelumnya

Program BPNT tahun 2025 menghadapi beberapa tantangan serius. Berdasarkan evaluasi Kemensos, ditemukan bahwa:

  • Sebagian bantuan tersalurkan kepada penerima yang sebenarnya tidak termasuk kategori prioritas.
  • Data penerima di beberapa daerah tidak terupdate sehingga menyebabkan tumpang tindih.
  • Masyarakat dengan kondisi ekonomi lebih baik justru masih menerima bantuan.

Kondisi ini mendorong pemerintah melakukan penataan ulang agar program lebih tepat sasaran.

Dasar Hukum dan Acuan Pemutakhiran Data

Pembaruan kriteria BPNT 2026 mengacu pada beberapa regulasi resmi:

  • Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial Secara Non-Tunai.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis data utama.

Kemensos bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik (BPS), Dukcapil, dan pemerintah daerah untuk memastikan akurasi data penerima.

Kriteria Terbaru Penerima BPNT 2026

Bagian ini menjadi inti dari perubahan kebijakan BPNT tahun 2026. Pastikan untuk memahami setiap poin agar tidak salah informasi.

Siapa yang Masuk dalam Kategori Desil 1 hingga 4?

adalah sistem pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Dalam konteks bansos, desil dibagi menjadi 10 tingkatan:

Desil Kategori Ekonomi Status BPNT 2026
Desil 1 Sangat Miskin ✅ Prioritas Utama
Desil 2 Miskin ✅ Berhak Menerima
Desil 3 Hampir Miskin ✅ Berhak Menerima
Desil 4 Rentan Miskin ✅ Berhak Menerima
Desil 5 Menengah Bawah ❌ Tidak Menerima
Desil 6-10 Menengah – Atas ❌ Tidak Menerima

Faktor penentu desil meliputi kondisi tempat tinggal, kepemilikan aset, pendapatan keluarga, dan akses terhadap layanan dasar.

Perubahan Signifikan dari Tahun Sebelumnya

Jadi, apa bedanya dengan tahun lalu? Berikut perbandingannya:

Aspek BPNT 2025 BPNT 2026
Desil Penerima Desil 1-5 Desil 1-4
Basis Data DTKS DTSEN
Penerima Dialihkan 1.735.032 KPM

Singkatnya, sekitar 1,7 juta penerima BPNT dari Desil 5 tidak lagi menerima bantuan. Kuota mereka dialihkan kepada masyarakat Desil 1 yang belum tercover.

Validasi Data Penerima

Untuk memastikan data valid, calon penerima harus memiliki dokumen berikut:

  • KTP elektronik yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) terbaru
  • NIK yang terdaftar di Dukcapil
  • Tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

Proses validasi dilakukan secara berjenjang mulai dari RT/RW, kelurahan, kecamatan, hingga Dinas Sosial kabupaten/kota.

Berapa Kuota Nasional untuk BPNT 2026?

Pertanyaan selanjutnya yang sering muncul adalah soal jumlah penerima. Berapa sebenarnya kuota yang disediakan pemerintah?

Jumlah Total Keluarga Penerima Manfaat (KPM)

Berdasarkan data Kemensos, kuota nasional BPNT 2026 ditetapkan sebanyak 18,2 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Jumlah ini tersebar di seluruh provinsi dengan alokasi berbeda sesuai tingkat kemiskinan masing-masing daerah.

Wilayah Estimasi Kuota KPM
Pulau Jawa ±8,5 juta KPM
Pulau Sumatera ±4,2 juta KPM
Kalimantan ±1,5 juta KPM
Sulawesi ±2,1 juta KPM
Papua & Maluku ±1,2 juta KPM
Total Nasional 18,2 juta KPM

Catatan: Angka di atas merupakan estimasi dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru Kemensos.

Prioritas Penyaluran Berdasarkan Desil

Sistem penyaluran BPNT 2026 menggunakan mekanisme prioritas:

  1. Desil 1 menjadi prioritas utama hingga seluruh kuota terpenuhi.
  2. Desil 2 menerima sisa kuota setelah Desil 1 tercukupi.
  3. Desil 3 dan 4 mendapat alokasi berdasarkan ketersediaan anggaran.

Artinya, tidak semua masyarakat Desil 1-4 otomatis menerima bantuan. Penyaluran tetap bergantung pada kuota yang tersedia di masing-masing daerah.

Nominal Bantuan dan Cara Penyaluran

Setelah memahami kriteria dan kuota, selanjutnya adalah informasi tentang besaran bantuan yang diterima.

Berapa Nominal yang Diterima Setiap Penerima?

Nominal bantuan BPNT 2026 tetap sama seperti tahun sebelumnya:

Periode Nominal Bantuan
Per Bulan Rp 200.000
Per Triwulan (3 Bulan) Rp 600.000
Per Tahun (12 Bulan) Rp 2.400.000

ini diperuntukkan untuk pembelian bahan pangan pokok seperti beras, telur, dan kebutuhan nutrisi lainnya.

Cara Penyaluran Dana BPNT

Pemerintah menyediakan dua metode penyaluran bantuan:

1. Transfer

  • Dana langsung masuk ke rekening penerima di bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN).
  • Penerima dapat mencairkan melalui ATM atau kantor cabang.
  • Cocok untuk masyarakat yang sudah memiliki rekening aktif.

2. PT

  • Alternatif bagi penerima tanpa rekening bank.
  • Dana dicairkan secara tunai di kantor pos terdekat.
  • Wajib membawa KTP asli saat pengambilan.

Kapan Bantuan Diberikan?

Jadwal pencairan BPNT 2026 dilakukan secara triwulan:

Triwulan Periode Bulan Estimasi Pencairan
Triwulan I Januari – Maret Januari 2026
Triwulan II April – Juni April 2026
Triwulan III Juli – September Juli 2026
Triwulan IV Oktober – Desember Oktober 2026

Catatan: Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos dan ketersediaan anggaran APBN.

Cara Cek Status Penerima BPNT

Bagaimana cara mengetahui apakah nama Anda terdaftar sebagai penerima? Berikut panduan lengkapnya.

Melalui Website Resmi Kemensos

Pengecekan melalui website merupakan cara paling praktis dan cepat:

  1. Buka browser dan akses https://cekbansos.kemensos.go.id.
  2. Pilih Provinsi sesuai domisili KTP.
  3. Pilih Kabupaten/Kota tempat tinggal.
  4. Pilih Kecamatan dan Desa/Kelurahan.
  5. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP (huruf kapital).
  6. Ketik kode captcha yang muncul di layar.
  7. Klik tombol “Cari Data”.
  8. Hasil pencarian akan menampilkan status penerimaan bansos.

Melalui Aplikasi Cek Bansos

Alternatif lain adalah menggunakan mobile resmi Kemensos:

  1. Unduh aplikasi di Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Buka aplikasi dan pilih “Buat Akun” untuk pengguna baru.
  3. Lengkapi data registrasi:
    • Nama lengkap sesuai KTP
    • Nomor NIK
    • Alamat lengkap
    • Email dan password
  4. Unggah foto selfie dan foto KTP.
  5. Klik “Buat Akun Baru” dan tunggu verifikasi.
  6. Setelah berhasil login, buka menu “Profil”.
  7. Informasi status penerima bansos akan ditampilkan.

Dalam menu profil, akan muncul jenis bantuan yang diterima beserta data anggota keluarga lain yang terdaftar di DTKS.

Solusi Jika Tidak Terdaftar Sebagai Penerima

Bagaimana jika setelah dicek ternyata nama tidak terdaftar? Jangan khawatir, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan.

Pengajuan Usulan Baru Melalui Desa atau Kelurahan

Masyarakat yang merasa berhak menerima bantuan dapat mengajukan usulan dengan alur berikut:

  1. Kunjungi kantor RT/RW setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
  2. Bawa surat pengantar ke Kantor Desa/Kelurahan.
  3. Isi formulir usulan penerima bansos.
  4. Lampirkan dokumen pendukung:
    • Fotokopi KTP
    • Fotokopi Kartu Keluarga
    • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
    • Foto kondisi rumah (opsional)
  5. Petugas akan melakukan verifikasi dan input data ke sistem .
  6. Tunggu proses validasi dari Dinas Sosial kabupaten/kota.

Cara Pengaduan Masalah Data yang Tidak Valid

Bila mengalami masalah terkait data atau penerimaan bantuan, gunakan saluran resmi berikut:

Kontak Layanan Kemensos:

Kontak Layanan Kemensos
Saluran Kontak
Call Center 1500-771
Email Pengaduan [email protected]
Website Resmi kemensos.go.id
Instagram @kaboraborakemensos

Tips agar pengaduan cepat ditanggapi:

  • Sertakan NIK dan nama lengkap sesuai KTP.
  • Jelaskan kronologi masalah secara singkat dan jelas.
  • Lampirkan bukti pendukung jika ada.

Waspada Penipuan Mengatasnamakan BPNT

Maraknya program bansos kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab. Berikut hal-hal yang perlu diwaspadai.

Modus Penipuan yang Harus Diwaspadai

Beberapa ciri-ciri penipuan BPNT yang sering terjadi:

  • Pesan WhatsApp atau SMS mengatasnamakan Kemensos meminta data pribadi.
  • Link palsu yang menyerupai website cekbansos.kemensos.go.id.
  • Permintaan transfer uang dengan dalih biaya administrasi pencairan.
  • Akun media sosial tidak resmi yang menawarkan pendaftaran bansos.
  • Telepon dari nomor tidak dikenal yang mengaku petugas Kemensos.

Penting diingat: Kemensos tidak pernah meminta biaya apapun dalam proses penyaluran bansos. Semua layanan bersifat gratis!

Keamanan Informasi dari Saluran Resmi

Untuk memastikan keamanan informasi, lakukan hal berikut:

  • Hanya akses website dengan domain resmi kemensos.go.id.
  • Jangan pernah membagikan NIK, nomor rekening, atau PIN kepada siapapun.
  • Verifikasi informasi melalui Dinas Sosial setempat sebelum mengambil tindakan.
  • Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan ke:
    • Polisi: 110
    • : aduankonten.id
    • Kemensos: 1500-771

Kesimpulan

Pembaruan kriteria penerima BPNT 2026 merupakan langkah strategis pemerintah untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran. Dengan perubahan dari Desil 1-5 menjadi Desil 1-4, kuota bantuan kini diprioritaskan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagi yang merasa memenuhi kriteria namun belum terdaftar, segera ajukan usulan melalui desa atau kelurahan setempat. Pastikan juga untuk selalu memperbarui data di DTKS agar tidak kehilangan hak menerima bantuan.

Disclaimer: Seluruh informasi dalam artikel ini bersumber dari kanal resmi Kemensos dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan terbaru. Untuk kepastian data, selalu rujuk pada website resmi atau hubungi Dinas Sosial terdekat. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat mendapatkan haknya dengan tepat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Siapa saja yang berhak menerima BPNT 2026?

Masyarakat yang termasuk dalam kategori Desil 1 hingga 4 berdasarkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Penerima juga harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kemensos.

Bagaimana cara mengecek status penerima BPNT?

Status dapat dicek melalui website resmi Kemensos di cekbansos.kemensos.go.id atau menggunakan aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store dan App Store. Masukkan data sesuai KTP untuk melihat hasil pencarian.

Berapa nominal bantuan BPNT yang diterima tahun 2026?

Setiap penerima mendapatkan Rp 200.000 per bulan. Dana disalurkan setiap triwulan (3 bulan sekali) sehingga total yang diterima adalah Rp 600.000 per pencairan.

Apa yang harus dilakukan jika tidak terdaftar sebagai penerima?

Ajukan usulan melalui kantor desa atau kelurahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti KTP, KK, dan SKTM. Petugas akan memproses usulan untuk diverifikasi oleh Dinas Sosial.

Kapan jadwal pencairan BPNT 2026?

Pencairan dilakukan setiap triwulan yaitu pada bulan Januari (Triwulan I), April (Triwulan II), Juli (Triwulan III), dan Oktober (Triwulan IV). Jadwal dapat berubah sesuai kebijakan Kemensos.

Bagaimana cara pengaduan jika ada masalah dengan data penerima?

Pengaduan dapat disampaikan melalui Call Center Kemensos di 1500-771 atau email [email protected]. Sertakan NIK, nama lengkap, dan kronologi masalah untuk mempercepat penanganan.

Apa perbedaan BPNT 2025 dan 2026?

Perbedaan utama terletak pada kriteria desil penerima. Tahun 2025 mencakup Desil 1-5, sedangkan tahun 2026 hanya Desil 1-4. Selain itu, basis data yang digunakan kini adalah DTSEN yang lebih akurat.

Apakah BPNT dipungut biaya administrasi?

Tidak. Seluruh proses penyaluran BPNT bersifat gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta uang, segera laporkan karena itu adalah penipuan.

Bagaimana jika bantuan BPNT tidak cair?

Pastikan data NIK dan KK sudah valid di DTKS. Jika masih bermasalah, hubungi Dinas Sosial setempat atau gunakan saluran pengaduan Kemensos di 1500-771. Bawa bukti pendukung seperti KTP dan screenshot status di aplikasi Cek Bansos.

Apa itu Desil dalam program bansos?

Desil adalah sistem pengelompokan penduduk berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi. Desil 1 merupakan kelompok paling miskin, sedangkan Desil 10 merupakan kelompok paling mampu. Program BPNT 2026 hanya menyasar Desil 1 hingga 4.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.