Sudah tahu belum kalau mulai 1 Januari 2026, peserta BPJS Kesehatan wajib mengikuti skrining kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan pelayanan di fasilitas kesehatan?
Kebijakan baru ini tertuang dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Manajemen Pelayanan Kesehatan. Skrining riwayat kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebelum berobat ke puskesmas, klinik, maupun rumah sakit. Kabar baiknya, prosedur ini sepenuhnya gratis dan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Mobile JKN atau website resmi BPJS Kesehatan.
Nah, bagi yang masih bingung bagaimana caranya, simak panduan lengkap dari iuwashtangguh.or.id berikut ini agar proses skrining berjalan lancar tanpa kendala.
Apa Itu Skrining BPJS Kesehatan dan Mengapa Wajib di 2026

Skrining BPJS Kesehatan merupakan proses pengumpulan informasi riwayat kesehatan peserta JKN yang dilakukan secara mandiri. Prosedur ini bertujuan untuk mendeteksi risiko penyakit serius sejak dini, seperti diabetes mellitus, hipertensi, stroke, hingga berbagai jenis kanker.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, skrining riwayat kesehatan wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Mulai 1 Januari 2026, peserta yang belum menyelesaikan skrining tidak akan bisa mengakses layanan kesehatan di FKTP maupun FKRTL.
Jadi, skrining bukan sekadar formalitas administratif. Program ini merupakan bagian dari upaya promotif dan preventif BPJS Kesehatan untuk menjaga kesehatan peserta secara menyeluruh. Dengan mengetahui risiko penyakit lebih awal, peserta bisa mendapatkan penanganan yang tepat sebelum kondisi bertambah parah.
3 Cara Skrining BPJS Kesehatan 2026
BPJS Kesehatan menyediakan tiga metode untuk melakukan skrining riwayat kesehatan. Peserta bebas memilih cara yang paling nyaman, baik secara online maupun offline langsung di fasilitas kesehatan terdaftar.
Cara Skrining via Aplikasi Mobile JKN
Metode pertama yang paling praktis adalah melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Play Store (Android) atau App Store (iOS)
- Login menggunakan akun yang sudah terdaftar
- Pada halaman utama, pilih menu “Lainnya”
- Klik opsi “Skrining Riwayat Kesehatan”
- Pilih anggota keluarga yang akan melakukan skrining, lalu tekan “Pilih”
- Baca dan setujui notifikasi persetujuan yang muncul
- Isi formulir data diri dengan lengkap, meliputi berat badan, alamat, dan email
- Periksa kembali data yang diisi, kemudian klik “Selanjutnya”
- Jawab seluruh pertanyaan skrining yang tersedia
- Hasil skrining akan langsung ditampilkan setelah semua pertanyaan terjawab
Proses ini hanya membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit jika data sudah disiapkan dengan baik.
Cara Skrining via Website Resmi BPJS Kesehatan
Bagi yang tidak ingin mengunduh aplikasi, skrining juga bisa dilakukan melalui website resmi. Berikut panduannya:
- Buka browser dan akses laman https://webskrining.bpjs-kesehatan.go.id/skrining
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Isi tanggal lahir sesuai data kependudukan
- Masukkan kode captcha yang ditampilkan
- Klik tombol “Cari Peserta”
- Pada halaman pop-up persetujuan, tekan “Setuju”
- Lengkapi seluruh data yang diminta
- Jawab pertanyaan skrining satu per satu
- Hasil skrining akan muncul setelah semua pertanyaan selesai dijawab
Alternatif lain, website skrining juga bisa diakses melalui layanan Pandawa (Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp). Caranya cukup mudah:
- Kirim pesan ke nomor 08118165165
- Pilih menu “Informasi”
- Klik “Skrining Kesehatan” dan tekan kirim
- Pandawa akan mengirimkan tautan langsung ke halaman web skrining
Cara Skrining Langsung di FKTP
Peserta yang kurang familiar dengan teknologi atau memiliki kendala akses internet bisa melakukan skrining langsung di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar. FKTP yang dimaksud meliputi puskesmas, klinik pratama, atau dokter praktik perorangan tempat peserta terdaftar.
Prosedurnya sebagai berikut:
- Datang ke puskesmas atau klinik tempat terdaftar sebagai peserta
- Sampaikan kepada petugas bahwa ingin melakukan skrining riwayat kesehatan
- Siapkan kartu BPJS Kesehatan atau KTP untuk verifikasi data
- Petugas akan membantu proses pengisian formulir skrining
- Jawab pertanyaan yang diajukan dengan jujur
- Hasil skrining akan diinformasikan setelah proses selesai
Metode ini cocok bagi lansia atau peserta yang membutuhkan pendampingan dalam mengisi formulir skrining.
Klarifikasi Isu Skrining BPJS Berbayar
Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa skrining BPJS Kesehatan dikenakan biaya tertentu. Faktanya, informasi tersebut tidak akurat.
Berdasarkan keterangan resmi dari akun Facebook BPJS Kesehatan tertanggal 18 Februari 2025, skrining riwayat kesehatan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya sepeser pun. Proses ini merupakan hak peserta JKN yang sudah termasuk dalam iuran bulanan.
Singkatnya, jangan percaya dengan pihak-pihak yang meminta pembayaran untuk melakukan skrining kesehatan. Segala bentuk pungutan terkait skrining bisa dipastikan merupakan modus penipuan.
Hasil Skrining BPJS Kesehatan dan Artinya
Setelah menyelesaikan proses skrining, sistem akan menampilkan hasil analisis berdasarkan jawaban yang diberikan. Ada dua kemungkinan status yang muncul:
| Status Hasil | Keterangan | Tindak Lanjut |
|---|---|---|
| Tidak Berisiko Penyakit | Tidak terdeteksi faktor risiko penyakit serius | Mendapat panduan perubahan perilaku hidup sehat |
| Berisiko Penyakit | Terdeteksi faktor risiko satu atau lebih penyakit | Berhak melakukan konsultasi dan pemeriksaan lanjutan |
Peserta dengan hasil “Berisiko Penyakit” akan diarahkan untuk melakukan konsultasi dengan tenaga kesehatan. Dari hasil konsultasi tersebut, peserta mungkin diminta mengikuti skrining kesehatan lanjutan atau penapisan tertentu sesuai jenis risiko yang terdeteksi.
Sementara itu, peserta dengan hasil “Tidak Berisiko Penyakit” tetap akan mendapatkan panduan hidup sehat. Hal ini sesuai dengan Pasal 4 ayat (6) Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 yang mengamanatkan pemberian edukasi kesehatan bagi seluruh peserta.
Daftar Penyakit yang Terdeteksi dari Skrining
Skrining riwayat kesehatan BPJS Kesehatan dirancang untuk mendeteksi risiko berbagai penyakit serius sejak dini. Berikut daftar lengkap penyakit yang bisa teridentifikasi melalui proses skrining:
Penyakit Tidak Menular (PTM):
- Diabetes mellitus
- Hipertensi
- Ischaemic heart disease (penyakit jantung koroner)
- Stroke
- Penyakit paru obstruktif kronis (PPOK)
Penyakit Kanker:
- Kanker leher rahim
- Kanker payudara
- Kanker usus
- Kanker paru
Penyakit Menular dan Lainnya:
- Tuberkulosis (TBC)
- Hepatitis
- Talasemia
- Anemia (khusus remaja putri)
Deteksi dini terhadap penyakit-penyakit tersebut sangat krusial karena penanganan yang lebih awal umumnya memberikan tingkat keberhasilan pengobatan yang lebih tinggi.
Tips Agar Proses Skrining Lancar
Agar proses skrining berjalan tanpa hambatan, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan:
Persiapan Sebelum Skrining:
- Pastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif
- Siapkan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan
- Pastikan data kependudukan sudah sesuai dengan database Dukcapil
- Siapkan email aktif untuk menerima hasil skrining
- Ketahui riwayat kesehatan pribadi dan keluarga
Saat Mengisi Skrining:
- Jawab semua pertanyaan dengan jujur sesuai kondisi sebenarnya
- Jangan terburu-buru dalam mengisi formulir
- Pastikan koneksi internet stabil jika melakukan skrining online
- Simpan atau screenshot hasil skrining sebagai bukti
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi BPJS Kesehatan
Maraknya modus penipuan mengatasnamakan BPJS Kesehatan perlu diwaspadai. Berikut ciri-ciri penipuan yang harus dihindari:
- Meminta pembayaran untuk proses skrining
- Meminta data pribadi seperti PIN, OTP, atau password
- Menghubungi melalui nomor tidak resmi
- Menawarkan percepatan layanan dengan imbalan tertentu
Jika mengalami kendala atau menemukan indikasi penipuan, segera hubungi kanal resmi BPJS Kesehatan berikut:
| Layanan | Kontak | Keterangan |
|---|---|---|
| Care Center | 165 | Layanan 24 jam |
| Pandawa (WhatsApp) | 08118165165 | Chat administratif |
| Website Resmi | www.bpjs-kesehatan.go.id | Informasi lengkap |
| Aplikasi Mobile JKN | Play Store / App Store | Layanan mandiri |
| Email Pengaduan | [email protected] | Laporan tertulis |
Selalu pastikan hanya mengakses layanan melalui kanal resmi untuk menghindari kebocoran data pribadi.
Penutup
Skrining BPJS Kesehatan merupakan langkah penting yang wajib dipenuhi peserta JKN mulai tahun 2026. Prosesnya mudah, gratis, dan bisa dilakukan kapan saja melalui aplikasi Mobile JKN, website resmi, atau langsung di FKTP terdaftar.
Informasi dalam artikel ini disusun berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024 dan dapat berubah sesuai kebijakan terbaru dari pihak terkait. Untuk memastikan informasi yang paling akurat, selalu cek perkembangan terbaru melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Semoga panduan ini bermanfaat dan membantu kelancaran proses skrining kesehatan. Terima kasih sudah membaca, semoga sehat selalu!
FAQ
Skrining wajib dilakukan minimal satu kali dalam setahun. Waktunya fleksibel dan bisa dilakukan kapan saja selama status kepesertaan BPJS Kesehatan masih aktif. Mulai 1 Januari 2026, skrining menjadi syarat wajib sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di FKTP.
Tidak, skrining BPJS Kesehatan sepenuhnya gratis tanpa dipungut biaya apapun. Jika ada pihak yang meminta pembayaran untuk proses skrining, bisa dipastikan itu adalah modus penipuan.
Formulir skrining berisi pertanyaan seputar data diri, riwayat kesehatan, gaya hidup, dan kondisi kesehatan keluarga. Pertanyaan dirancang untuk mengidentifikasi faktor risiko berbagai penyakit serius seperti diabetes, hipertensi, stroke, dan kanker.
Peserta dengan hasil “Berisiko Penyakit” berhak mendapatkan konsultasi dengan tenaga kesehatan di FKTP. Dari hasil konsultasi, peserta mungkin diarahkan untuk mengikuti pemeriksaan lanjutan atau penapisan tertentu sesuai jenis risiko yang terdeteksi.
Ya, melalui aplikasi Mobile JKN, peserta bisa membantu melakukan skrining untuk anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga. Pilih nama anggota keluarga pada tahap awal proses skrining.
Berdasarkan Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 3 Tahun 2024, peserta yang belum menyelesaikan skrining tidak akan bisa mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Oleh karena itu, sangat disarankan untuk segera melakukan skrining.
Proses pengisian skrining secara online membutuhkan waktu sekitar 10-15 menit jika semua data sudah disiapkan. Pastikan koneksi internet stabil dan jawab semua pertanyaan dengan jujur sesuai kondisi kesehatan sebenarnya.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.









