Benarkah pemilik kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bakal menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu di awal 2026?
Kabar ini viral di TikTok pada pertengahan Januari 2026, menyebutkan pencairan BSU akan berlangsung pada periode Januari hingga Februari 2026 untuk seluruh pemilik kartu BPJS. Informasi tersebut sontak memicu antusiasme sekaligus kebingungan di kalangan masyarakat.
Nah, sebelum terlanjur percaya dan menyebarkan ke orang lain, penting untuk memverifikasi kebenaran informasi ini dari sumber resmi.
Artikel di iuwashtangguh.or.id ini akan mengulas fakta sebenarnya berdasarkan klarifikasi langsung dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) agar tidak terjebak hoaks yang berpotensi merugikan.
Informasi Viral BSU 2026 di Media Sosial

Sebuah unggahan di TikTok beberapa waktu lalu mengklaim bahwa pemerintah akan mencairkan BSU untuk pemilik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam unggahan tersebut tertulis:
“Alhamdulillah, ini adalah kabar baik untuk semua warga Indonesia yang memiliki kartu BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, akan ada BSU sebesar Rp900 ribu yang akan cair pada Januari-Februari 2026.”
Postingan ini dengan cepat menyebar dan mendapat ribuan interaksi. Banyak warganet yang langsung mempercayai tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.
Akibatnya, muncul berbagai spekulasi dan pertanyaan di kolom komentar. Sebagian masyarakat bahkan sudah berharap bisa menerima dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan awal tahun.
Klarifikasi Lengkap dari Kemnaker
Menanggapi viralnya informasi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan langsung memberikan klarifikasi resmi kepada publik.
Status Terkini Program BSU
Kepala Biro Humas Kemnaker, Faried Abdurrahman Nur Yuliono, menegaskan bahwa informasi BSU 2026 adalah hoaks.
Berdasarkan keterangan resmi Kemnaker pada Kamis, 22 Januari 2026, program BSU telah berakhir pada akhir 2025. Tidak ada rencana maupun arahan dari pemerintah pusat untuk melanjutkan program tersebut di tahun ini.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada hoaks dan disinformasi tentang BSU, khususnya yang mengarahkan pendaftaran melalui tautan tidak resmi, karena BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri,” ungkap Faried.
Jadi, klaim pencairan BSU Januari-Februari 2026 untuk pemilik BPJS sama sekali tidak berdasar.
Peringatan Soal Tautan Tidak Resmi
Kemnaker juga mewaspadai masyarakat terkait maraknya tautan palsu yang mengatasnamakan program BSU.
Faried menekankan bahwa informasi resmi BSU hanya disampaikan melalui:
- Website resmi: bsu.kemnaker.go.id
- Media sosial resmi: Akun Kementerian Ketenagakerjaan yang terverifikasi
Masyarakat diminta tidak mengklik tautan mencurigakan yang meminta data pribadi seperti NIK, nomor rekening, atau PIN. Modus semacam ini berpotensi pencurian data dan penipuan finansial.
Fakta Program BSU yang Telah Berakhir
Untuk memahami konteks lebih jelas, berikut fakta-fakta penting terkait program BSU yang perlu diketahui.
Program Bantuan Subsidi Upah merupakan kebijakan pemerintah yang diluncurkan selama masa pandemi COVID-19. Tujuannya adalah meringankan beban pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan yang terdampak pandemi.
BSU pertama kali digulirkan pada tahun 2020 dan berlanjut hingga 2025 dengan beberapa penyesuaian kebijakan setiap tahunnya.
Berikut ringkasan perjalanan program BSU dari awal hingga berakhir:
| Tahun | Nominal BSU | Keterangan |
|---|---|---|
| 2020 | Rp600. 000 | Pertama kali diluncurkan saat pandemi |
| 2021 | Rp1.000.000 | Nominal ditingkatkan |
| 2022 | Rp600.000 | Penyesuaian anggaran |
| 2023 | Rp600.000 | Dilanjutkan dengan kriteria tertentu |
| 2024 | Rp600.000 | Periode terakhir sebelum evaluasi |
| 2025 | Rp600.000 | Program berakhir di akhir tahun |
| 2026 | – | Tidak ada penyaluran (HOAKS) |
Data di atas berdasarkan informasi resmi Kemnaker dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru.
Singkatnya, program BSU memang pernah ada dan bermanfaat bagi jutaan pekerja. Namun, untuk tahun 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan serupa.
Mengenal Lebih Dalam Bantuan Subsidi Upah
Agar tidak mudah termakan hoaks, memahami seluk-beluk program BSU secara mendalam menjadi hal penting.
Tujuan dan Sasaran BSU
BSU dirancang sebagai jaring pengaman sosial bagi pekerja formal dengan penghasilan rendah yang terdampak pandemi COVID-19.
Sasaran utama program ini meliputi:
- Pekerja dengan upah di bawah Rp3,5 juta per bulan
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Bekerja di sektor formal
- Bukan aparatur sipil negara (ASN) atau TNI/Polri
- Memiliki NIK yang valid dan terintegrasi dengan data kependudukan
Perlu dicatat, kepesertaan BPJS Kesehatan bukan menjadi syarat utama penerima BSU. Program ini berbasis data BPJS Ketenagakerjaan, khususnya peserta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Nominal dan Mekanisme Penyaluran
Selama program berjalan, nominal BSU bervariasi antara Rp600 ribu hingga Rp1 juta per penerima.
Mekanisme penyaluran BSU dilakukan dengan cara berikut:
- Data penerima divalidasi oleh Kemnaker berdasarkan database BPJS Ketenagakerjaan
- Penerima yang memenuhi kriteria akan diverifikasi NIK-nya melalui Dukcapil
- Dana ditransfer langsung ke rekening penerima melalui bank penyalur (Himbara)
- Penerima mendapat notifikasi melalui SMS atau aplikasi resmi
Yang perlu digarisbawahi, BSU tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Seluruh proses dilakukan secara otomatis berdasarkan data yang sudah terintegrasi.
Isu yang beredar tentang “link pendaftaran BSU” sudah dipastikan sebagai modus penipuan.
Peran BPJS dalam Program Bantuan Pemerintah
Banyak masyarakat yang masih bingung membedakan peran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dalam program bantuan pemerintah.
Keduanya merupakan badan penyelenggara jaminan sosial, namun memiliki fungsi dan cakupan berbeda.
| Aspek | BPJS Kesehatan | BPJS Ketenagakerjaan |
|---|---|---|
| Fokus Layanan | Jaminan kesehatan | Jaminan ketenagakerjaan |
| Sasaran | Seluruh warga negara Indonesia | Pekerja formal dan informal |
| Program Utama | JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) | JKK, JKM, JHT, JP, JKP |
| Keterkaitan dengan BSU | Tidak menjadi basis data BSU | Menjadi basis data utama BSU |
| Dasar Hukum | UU No. 24 Tahun 2011 | UU No. 24 Tahun 2011 |
Tabel di atas menunjukkan bahwa BSU berbasis pada kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.
Jadi, klaim yang menyebutkan “pemilik kartu BPJS Kesehatan dapat BSU” merupakan informasi yang menyesatkan. Faktanya, basis data BSU berasal dari peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan kriteria tertentu.
Tips Memverifikasi Informasi Bantuan Sosial
Maraknya hoaks bantuan pemerintah menuntut masyarakat lebih cermat dalam menyaring informasi.
Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk memverifikasi kebenaran informasi bantuan sosial:
- Cek sumber informasi – Pastikan berita berasal dari website resmi pemerintah (. go.id) atau media kredibel
- Verifikasi melalui kanal resmi – Hubungi call center atau media sosial resmi instansi terkait
- Perhatikan ciri-ciri hoaks – Judul sensasional, tidak menyertakan sumber, dan meminta data pribadi
- Gunakan situs cek fakta – Manfaatkan Turnbackhoax.id atau Cekfakta.com
- Jangan langsung share – Tahan diri untuk tidak menyebarkan sebelum memastikan kebenarannya
Beberapa ciri-ciri link penipuan berkedok bantuan pemerintah yang perlu diwaspadai:
- URL tidak menggunakan domain . go.id
- Meminta informasi sensitif seperti PIN ATM atau OTP
- Menjanjikan pencairan instan tanpa verifikasi
- Menyertakan formulir pendaftaran di luar sistem resmi
- Menggunakan bahasa yang tidak baku dan banyak typo
Jika menemukan konten mencurigakan, segera laporkan ke pihak berwenang.
Alternatif Bantuan yang Tersedia di 2026
Meskipun BSU tidak dilanjutkan, pemerintah tetap menyediakan berbagai program bantuan sosial lainnya.
Berikut beberapa alternatif bantuan yang masih aktif dan bisa diakses pada 2026:
| Program Bantuan | Penyelenggara | Sasaran | Nominal/Manfaat |
|---|---|---|---|
| Program Keluarga Harapan (PKH) | Kemensos | Keluarga miskin dan rentan | Rp200.000 – Rp3.000.000/tahun |
| Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) | Kemensos | Keluarga penerima manfaat DTKS | Rp200.000/bulan |
| Kartu Indonesia Pintar (KIP) | Kemendikbud | Siswa dari keluarga tidak mampu | Rp450.000 – Rp1.000.000/tahun |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | BPJS Ketenagakerjaan | Pekerja yang terkena PHK | 45% upah selama 6 bulan |
| Subsidi Listrik | Kementerian ESDM | Pelanggan 450 VA dan 900 VA | Potongan tarif listrik |
| PBI BPJS Kesehatan | Kemensos & BPJS Kesehatan | Masyarakat tidak mampu | Iuran BPJS gratis |
Informasi nominal dan ketentuan di atas dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah terbaru. Untuk memastikan kelayakan, masyarakat bisa mengecek status kepesertaan melalui aplikasi Cek Bansos atau website resmi masing-masing program.
Bagi pekerja yang terkena PHK, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi alternatif yang relevan sebagai pengganti BSU.
Waspada Penipuan dan Kontak Layanan Resmi

Meningkatnya kasus penipuan yang mengatasnamakan bantuan pemerintah menuntut kewaspadaan ekstra.
Berikut kontak resmi yang bisa dihubungi untuk verifikasi informasi atau melaporkan penipuan:
| Instansi | Layanan | Kontak |
|---|---|---|
| Kementerian Ketenagakerjaan | Informasi BSU | bsu. kemnaker.go.id | (021) 5255733 |
| BPJS Ketenagakerjaan | Care Center | 175 | www.bpjsketenagakerjaan.go.id |
| BPJS Kesehatan | Care Center | 165 | www.bpjs-kesehatan.go.id |
| Kementerian Sosial | Informasi Bansos | cekbansos.kemensos.go.id | (021) 171 |
| Kominfo | Lapor Hoaks | aduankonten.id | turnbackhoax.id |
| Kepolisian RI | Lapor Penipuan Online | patrolisiber.id | 110 |
Jika menemukan indikasi penipuan atau hoaks terkait bantuan pemerintah, segera laporkan melalui kanal di atas. Jangan ragu untuk bertanya langsung ke instansi terkait sebelum mempercayai informasi yang beredar di media sosial.
Penutup
Informasi tentang BSU Rp900 ribu cair Januari 2026 untuk pemilik BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sudah dipastikan hoaks oleh Kemnaker. Program BSU resmi berakhir pada akhir 2025 dan tidak ada rencana perpanjangan di tahun ini.
Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi setiap informasi bantuan pemerintah melalui kanal resmi seperti bsu.kemnaker.go.id dan media sosial terverifikasi Kemnaker. Jangan mudah percaya pada tautan tidak resmi yang berpotensi menjadi modus penipuan data pribadi.
Terima kasih sudah membaca hingga akhir. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu terhindar dari jeratan hoaks. Tetap bijak dalam menyaring informasi dan semoga selalu diberikan kemudahan rezeki dari jalan yang halal.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apakah benar BSU Rp900 ribu cair Januari 2026?
Apakah pemilik BPJS Kesehatan otomatis dapat BSU?
Bagaimana cara mengecek informasi BSU yang resmi?
Apa alternatif bantuan pemerintah jika BSU tidak ada?
Ke mana harus melapor jika menemukan hoaks BSU?
Apakah BSU memerlukan pendaftaran mandiri?
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













