Industri fintech peer to peer (P2P) lending di Indonesia saat ini tengah menghadapi tantangan klasik yang cukup menguras energi. Fenomena borrower atau peminjam yang mendadak sulit dihubungi menjadi batu sandungan serius bagi stabilitas portofolio perusahaan pembiayaan digital.
Kondisi tersebut bukan sekadar masalah komunikasi, melainkan sinyal bahaya yang berpotensi memicu lonjakan kredit macet. Jika tidak dikelola dengan strategi yang tepat, risiko ini dapat mengganggu keberlanjutan bisnis sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem keuangan digital.
Strategi Menghadapi Borrower Sulit Dihubungi
PT Sahabat Mikro Fintek (Samir) memandang situasi ini sebagai dinamika industri yang menuntut penanganan profesional. Alih-alih menggunakan pendekatan agresif, perusahaan memilih untuk mengedepankan solusi yang terukur dan manusiawi.
Langkah ini diambil untuk menjaga kualitas pembiayaan tetap sehat tanpa harus mengabaikan hak-hak konsumen. Berikut adalah pendekatan strategis yang diterapkan untuk meminimalisir risiko kredit macet:
- Kepatuhan penuh terhadap regulasi OJK terkait etika penagihan.
- Penggunaan pendekatan empati dalam berkomunikasi dengan peminjam.
- Pemberian solusi restrukturisasi yang sesuai dengan kondisi keuangan peminjam.
- Peningkatan literasi finansial sejak awal proses pengajuan pinjaman.
- Pemantauan komunikasi yang intensif sejak masa awal tenor pinjaman.
Transisi dari sekadar menagih menjadi memberikan solusi menjadi kunci utama dalam menjaga hubungan baik dengan peminjam. Dengan mengedepankan transparansi, perusahaan dapat membangun kepercayaan yang lebih kuat, sehingga peminjam merasa lebih bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajibannya.
Faktor Pemicu Kredit Macet
Penting untuk dipahami bahwa borrower yang sulit dihubungi hanyalah salah satu dari sekian banyak faktor penyebab kredit macet. Ada variabel lain yang sering kali luput dari perhatian namun memiliki dampak yang jauh lebih besar terhadap kesehatan portofolio.
Berikut adalah rincian faktor-faktor yang mempengaruhi tingkat kredit macet dalam industri fintech:
- Kondisi ekonomi makro yang mempengaruhi daya beli peminjam.
- Tingkat literasi keuangan peminjam dalam mengelola arus kas pribadi.
- Kualitas komunikasi yang terbangun antara pihak penyedia jasa dan peminjam.
- Ketepatan dalam melakukan asesmen risiko di awal proses kredit.
- Perubahan situasi finansial mendadak yang dialami oleh peminjam.
Untuk memberikan gambaran mengenai tren risiko di industri, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan fluktuasi pada tingkat wanprestasi atau TWP90. Berikut adalah perbandingan data TWP90 fintech P2P lending dalam kurun waktu setahun terakhir:
| Periode Data | Tingkat TWP90 |
|---|---|
| Februari 2025 | 2,78% |
| Januari 2026 | 4,38% |
| Februari 2026 | 4,54% |
Data di atas menunjukkan adanya tren kenaikan risiko kredit dalam setahun terakhir. Peningkatan dari 2,78% ke 4,54% menjadi pengingat bagi seluruh pelaku industri untuk memperketat manajemen risiko dan memperkuat edukasi kepada masyarakat.
Kepatuhan pada Regulasi Perlindungan Konsumen
Praktik penagihan yang dilakukan oleh perusahaan fintech saat ini tidak lagi bisa dilakukan secara sembarangan. Seluruh operasional penagihan wajib merujuk pada Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Regulasi ini menjadi pedoman utama agar setiap interaksi antara perusahaan dan peminjam tetap berada dalam koridor etika yang berlaku. Dengan mematuhi aturan tersebut, perusahaan tidak hanya menjaga nama baik, tetapi juga melindungi ekosistem industri dari praktik-praktik yang merugikan.
Keberlanjutan bisnis fintech sangat bergantung pada bagaimana perusahaan menyeimbangkan antara target pemulihan kredit dan perlindungan terhadap peminjam. Pendekatan yang manusiawi, transparan, dan sesuai aturan terbukti menjadi strategi paling efektif untuk menjaga kepercayaan publik dalam jangka panjang.
Disclaimer: Data yang disajikan dalam artikel ini merujuk pada informasi terkini hingga Mei 2026. Angka statistik, regulasi, dan kondisi pasar dapat mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan otoritas terkait dan dinamika ekonomi nasional. Keputusan investasi atau penggunaan layanan keuangan harus dilakukan dengan riset mandiri dan pertimbangan matang.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













