Finansial

Aftech Umumkan Panduan Baru Klasifikasi Aset Digital Menuju Era Tokenisasi 2026

Danang Ismail
×

Aftech Umumkan Panduan Baru Klasifikasi Aset Digital Menuju Era Tokenisasi 2026

Sebarkan artikel ini
Aftech Umumkan Panduan Baru Klasifikasi Aset Digital Menuju Era Tokenisasi 2026

Aftech baru saja meluncurkan sebuah kajian penting yang berpotensi jadi fondasi pengaturan aset digital di Indonesia. Kajian ini membahas pendekatan kerangka klasifikasi sebagai langkah awal untuk menyamakan persepsi antar regulator dan pelaku industri. Langkah ini dianggap krusial mengingat pertumbuhan ekosistem aset digital yang semakin pesat namun belum didukung oleh regulasi yang jelas dan terkoordinasi.

Peluncuran kajian ini menunjukkan bahwa Aftech tidak hanya fokus pada pertumbuhan industri , tapi juga berperan aktif dalam membentuk kebijakan yang mendukung keberlanjutan pasar modal digital. Pandu Sjahrir, Ketua Umum Aftech, menyatakan bahwa klasifikasi aset digital yang jelas adalah prasyarat utama agar tokenisasi bisa berkembang secara sehat dan dipercaya pasar.

Mengenal Kerangka Klasifikasi Aset Digital

Kajian Aftech mengusung pendekatan multi aspek yang mencakup hukum, ekonomi, teknis, hingga pengaturan. Ini bukan sekadar kumpulan rekomendasi, tapi sebuah upaya sistematis untuk menyelaraskan berbagai pandangan agar tidak terjadi tumpang tindih atau kekosongan regulasi.

Salah satu rekomendasi utama dalam kajian ini adalah pembentukan Forum Koordinasi Klasifikasi (FKKAKD). Forum ini akan menjadi wadah permanen, non-adjudikatif, dan terdokumentasi yang bertujuan untuk menyelesaikan isu-isu klasifikasi instrumen yang beririsan antar rezim pengaturan.

1. Tujuan Forum Koordinasi Klasifikasi Aset Keuangan Digital (FKKAKD)

Forum ini dirancang untuk menjadi tempat diskusi lintas otoritas dan industri. Fungsinya bukan untuk mengambil keputusan hukum, melainkan untuk menyelaraskan pendekatan pengaturan berdasarkan karakteristik instrumen. Ini penting karena di Indonesia, pengawasan aset digital dilakukan oleh beberapa lembaga seperti OJK, , , dan Bappenas.

2. Struktur Kerangka Klasifikasi

Kerangka klasifikasi yang disusun Aftech mengacu pada berbagai referensi internasional, termasuk kerangka dari Cambridge Centre for Alternative Finance (CCAF). Pendekatan ini membantu dalam mengidentifikasi karakteristik, fungsi ekonomi, dan implikasi pengaturan dari berbagai jenis aset digital.

3. Tahapan Implementasi Kajian

Kajian ini tidak langsung diterapkan, tapi melalui beberapa tahapan:

  • Tahap 1: Sosialisasi dan diskusi awal dengan regulator dan pelaku industri
  • Tahap 2: Penyempurnaan kerangka berdasarkan masukan teknis
  • Tahap 3: Pengujian dan simulasi penerapan
  • Tahap 4: Rekomendasi akhir untuk kebijakan nasional

Peran Regulator dalam Mendukung Tokenisasi

Tokenisasi aset keuangan dianggap sebagai lompatan besar dalam evolusi pasar modal modern. Dengan tokenisasi, berbagai aset seperti saham, , dan bisa diterbitkan, dimiliki, dan dialihkan dalam bentuk digital. Ini membuka peluang inklusi keuangan yang lebih luas dan efisiensi transaksi yang lebih tinggi.

Deputi Gubernur BI, Filianingsih Hendarta, mengapresiasi inisiatif Aftech dan menyatakan bahwa sinergi antar otoritas adalah kunci utama dalam pengembangan ekosistem keuangan digital yang kuat dan adaptif.

Adi Budiarso dari OJK juga menyambut baik kajian ini. Menurutnya, consultative paper yang diterbitkan Aftech bisa menjadi fondasi awal dalam perumusan kebijakan ke depan, bukan hanya antara OJK dan Aftech, tapi juga dengan pelaku usaha dan kementerian terkait.

Tantangan dan Peluang dalam Klasifikasi Aset Digital

Indonesia memiliki karakteristik pasar yang unik. Berbeda dengan negara lain, pengawasan aset digital di sini dilakukan oleh lebih dari satu lembaga. Ini menciptakan potensi tumpang tindih atau kekosongan pengaturan jika tidak ada koordinasi yang baik.

1. Tantangan Regulator

  • Klasifikasi instrumen yang tumpang tindih antar lembaga
  • Kurangnya data dan metodologi yang seragam
  • Perbedaan pendekatan antara aspek hukum dan teknis

2. Peluang bagi Industri

  • Meningkatnya transparansi dan
  • Akses investasi yang lebih merata ke berbagai lapisan masyarakat
  • Efisiensi biaya dan waktu dalam transaksi

Perbandingan Kerangka Klasifikasi Aset Digital di Beberapa Negara

Negara Lembaga Utama Pendekatan Klasifikasi Fokus Utama
Indonesia OJK, BI, Bappebti, Bappenas Multi otoritas, koordinasi forum Harmonisasi antar lembaga
Singapura MAS (Monetary Authority of Singapore) Berbasis fungsi dan risiko dan perlindungan
Amerika Serikat SEC, CFTC Berbasis sifat instrumen (sekuritas vs komoditas) Perlindungan investor
Uni Eropa ESMA Berbasis regulasi harmonis tingkat UE Perlindungan konsumen dan stabilitas pasar

Prospek Jangka Panjang

Dengan adanya kajian ini, Aftech berharap bisa mendorong terbentuknya regulasi yang tidak hanya jelas, tapi juga adaptif terhadap perkembangan teknologi. Ini penting agar Indonesia tidak tertinggal dalam global di bidang aset digital dan pasar modal.

Klasifikasi yang tepat akan membuka jalan bagi pengembangan produk keuangan digital yang lebih inovatif dan inklusif. Ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat pengembangan fintech di Asia Tenggara.

Disclaimer

Informasi dalam kajian ini bersifat dinamis dan dapat berubah seiring dengan perkembangan regulasi dan kebijakan nasional. Data dan rekomendasi yang disajikan merupakan hasil kolaborasi antara Aftech dan berbagai pihak terkait, termasuk lembaga internasional seperti CCAF. Penggunaan informasi ini sebaiknya disesuaikan dengan konteks regulasi terkini.

Langkah Aftech ini menunjukkan komitmen industri dalam membangun ekosistem digital yang sehat dan berkelanjutan. Dengan klasifikasi yang tepat, tokenisasi bisa menjadi salah satu pendorong utama inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi digital di masa depan.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.