Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja merilis roadmap pengembangan industri penjaminan untuk periode 2024 hingga 2028. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya memperkuat peran penjaminan dalam mendukung akses pembiayaan, khususnya bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Roadmap ini dirancang dalam tiga fase utama yang masing-masing memiliki fokus pengembangan berbeda.
Rencana strategis ini tidak hanya soal regulasi, tapi juga mencakup penguatan infrastruktur industri, peningkatan kapasitas lembaga penjamin, hingga optimalisasi pengawasan berbasis risiko. Tujuannya jelas: menjadikan industri penjaminan sebagai salah satu pilar penting dalam ekosistem keuangan nasional yang lebih sehat dan inklusif.
Fase-Fase dalam Roadmap Penjaminan 2024–2028
1. Fase Penguatan Fondasi (2024–2025)
Fase pertama ini menjadi dasar dari seluruh rencana pengembangan. Di sinilah fondasi industri penjaminan akan diperkuat melalui sejumlah langkah penting.
Salah satunya adalah peningkatan permodalan perusahaan penjaminan. Ini penting untuk meningkatkan kapasitas dan daya tahan industri menghadapi risiko. Selain itu, ruang lingkup usaha juga akan diperluas agar lebih fleksibel dan responsif terhadap kebutuhan pasar.
Implementasi skema tiga layer penjaminan juga akan dimulai pada fase ini. Skema ini mencakup:
- Perusahaan penjaminan langsung
- Penjaminan bersama
- Penjaminan ulang
Tujuannya agar risiko lebih tersebar dan kapasitas penjaminan bisa meningkat secara signifikan.
2. Fase Konsolidasi dan Penciptaan Momentum (2026–2027)
Setelah fondasi dibangun, fase kedua difokuskan pada konsolidasi dan penciptaan momentum baru bagi pertumbuhan industri. Di sinilah OJK akan menerapkan pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) untuk memastikan kualitas pengelolaan risiko di setiap lembaga penjamin.
Pengawasan ini tidak hanya efektif dalam mengidentifikasi potensi masalah lebih awal, tapi juga mendorong transparansi dan akuntabilitas di kalangan pelaku industri. Selain itu, OJK juga akan mendorong kolaborasi antarlembaga penjamin untuk menciptakan sinergi yang lebih besar.
Pada fase ini, penguatan kapasitas juga terus berjalan. Salah satunya melalui pembentukan lebih banyak lembaga penjaminan ulang. Saat ini, baru ada satu perusahaan penjaminan ulang swasta. Ke depannya, diharapkan jumlah ini bisa bertambah agar kapasitas industri semakin besar.
3. Fase Pertumbuhan (2028)
Fase terakhir adalah saatnya memanen hasil dari dua fase sebelumnya. Pada tahun 2028, industri penjaminan diharapkan sudah berada pada jalur pertumbuhan yang stabil dan berkelanjutan.
Pertumbuhan ini tidak hanya diukur dari segi jumlah transaksi atau nilai penjaminan, tapi juga dari sisi kualitas layanan, efisiensi operasional, dan kontribusi terhadap inklusi keuangan nasional.
Regulasi Pendukung yang Telah Diterbitkan
Selama periode roadmap berjalan, OJK juga telah mengeluarkan sejumlah aturan yang mendukung pengembangan industri penjaminan. Beberapa di antaranya adalah:
| Nomor POJK | Tahun | Tentang |
|---|---|---|
| POJK No. 10 | 2025 | Perizinan dan kelembagaan, termasuk peningkatan modal disetor dan perluasan wilayah operasional |
| POJK No. 11 | 2025 | Penyelenggaraan usaha, termasuk prioritas penjaminan untuk UMKM dan ketentuan risk sharing |
| POJK No. 11 | 2024 | Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) untuk mendukung proses akseptasi penjaminan |
Regulasi ini dirancang agar industri penjaminan bisa tumbuh dengan lebih terarah dan berkelanjutan. Misalnya, ketentuan risk sharing sebesar 25% dengan kreditur membuat risiko lebih merata, sementara batas biaya akuisisi maksimal 10% dari IJP menjaga efisiensi biaya operasional.
Penguatan SDM dan Infrastruktur
Selain regulasi, OJK juga memperhatikan aspek sumber daya manusia. Lembaga penjamin kini diwajibkan menyisihkan dana sebesar 3,5% dari total beban pegawai tahun sebelumnya untuk pengembangan SDM. Ini penting agar kualitas SDM di sektor penjaminan bisa sejajar dengan standar industri keuangan lainnya.
Peningkatan kapasitas teknologi juga menjadi bagian penting dari roadmap. Dengan adopsi sistem digital yang lebih baik, proses penjaminan bisa lebih cepat, transparan, dan aman.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Meski roadmap ini menjanjikan, tidak sedikit tantangan yang mungkin muncul. Salah satunya adalah keterbatasan jumlah lembaga penjaminan ulang yang masih minim. Selain itu, adopsi teknologi di kalangan perusahaan penjamin juga masih belum merata.
Namun, dengan regulasi yang semakin mendukung dan pengawasan yang lebih ketat, peluang bagi industri penjaminan untuk tumbuh sangat terbuka. Apalagi sektor UMKM yang menjadi fokus utama masih memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Disclaimer
Roadmap ini merupakan rencana strategis yang dapat mengalami penyesuaian seiring perkembangan situasi dan kondisi di lapangan. Data dan regulasi yang disebutkan bersifat berdasarkan informasi hingga tahun 2026 dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan OJK.
Dengan roadmap ini, OJK menunjukkan komitmennya dalam membangun ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan kuat. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya soal regulasi, tapi juga menyentuh sisi operasional, SDM, hingga pengawasan. Jika dijalankan dengan konsisten, industri penjaminan bisa menjadi salah satu pendorong utama pembiayaan UMKM ke depannya.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













