Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengevaluasi kembali efektivitas aturan terbaru soal asuransi kredit. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Desember 2024. Tujuannya jelas: memperbaiki ekosistem asuransi kredit dan penjaminan kredit agar lebih sehat dan berkelanjutan.
Sejauh ini, OJK sudah menerima banyak masukan dari berbagai asosiasi, termasuk Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI). Masukan itu mencakup berbagai aspek yang dinilai perlu disesuaikan agar regulasi bisa lebih aplikatif di lapangan. Evaluasi ini dianggap wajar, mengingat asuransi kredit adalah segmen yang sangat sensitif terhadap risiko.
Penjelasan AAUI Soal Evaluasi Regulasi Asuransi Kredit
Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menyambut baik langkah OJK yang membuka ruang evaluasi. Ketua Umum AAUI, Budi Herawan, menyatakan bahwa industri asuransi kredit memang membutuhkan regulasi yang tidak hanya ketat, tapi juga realistis dan bisa diimplementasikan secara efektif.
Salah satu poin penting dalam POJK 20/2023 adalah soal pembagian risiko atau co-sharing. Aturan ini mewajibkan perusahaan asuransi menanggung 75% risiko, sementara pihak kreditur menanggung 25%. Namun, AAUI mencatat bahwa ketentuan ini belum tentu cocok untuk semua model bisnis.
Budi menjelaskan bahwa sebenarnya POJK 20/2023 sudah memberi ruang fleksibilitas dalam penerapan co-sharing. Tapi, pengalaman lapangan menunjukkan bahwa beberapa pihak masih kesulitan menyesuaikan diri. Maka dari itu, evaluasi ini penting untuk menjaga keseimbangan antara prudensi dan efisiensi bisnis.
Ketentuan Utama dalam POJK 20/2023
POJK 20/2023 membawa sejumlah ketentuan penting yang langsung berdampak pada pelaku industri asuransi. Salah satunya adalah kewajiban ekuitas minimum yang berlaku bertahap.
1. Ekuitas Minimum untuk Asuransi Umum Konvensional
- 2024: Rp 250 miliar
- 2027: Rp 375 miliar
- 2029: Rp 1 triliun
2. Ekuitas Minimum untuk Asuransi Umum Syariah
- 2024: Rp 100 miliar
- 2027: Rp 150 miliar
- 2029: Rp 500 miliar
Selain ekuitas, ada sejumlah kriteria lain yang harus dipenuhi. Misalnya tingkat kesehatan perusahaan minimal peringkat komposit 2, RBC (Risk Based Capital) minimal 120%, dan rasio kecukupan investasi 100%. Perusahaan juga harus punya sistem host to host dengan kreditur serta tenaga ahli di bidang asuransi kredit.
Dampak Evaluasi Regulasi bagi Industri
Evaluasi yang tengah dilakukan OJK bukan berarti aturan lama akan kembali. Ini lebih ke penyesuaian agar regulasi bisa lebih efektif dan sesuai kondisi terkini. Bagi industri, langkah ini bisa menjadi peluang untuk memperkuat tata kelola dan mitigasi risiko.
Salah satu fokus utama OJK adalah penguatan Good Corporate Governance (GCG) dan manajemen risiko. Ini penting mengingat rasio klaim asuransi kredit masih tergolong tinggi, mencapai 85,56%. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar klaim yang diajukan benar-benar terjadi, bukan klaim fiktif.
Faktor-Faktor yang Memicu Tingginya Klaim Asuransi Kredit
-
Kualitas Underwriting yang Kurang Ketat
Beberapa perusahaan belum menerapkan proses seleksi risiko secara optimal. Ini membuat nasabah dengan risiko tinggi tetap lolos verifikasi. -
Distribusi Produk yang Tidak Terkendali
Distribusi asuransi kredit melalui channel yang tidak terawasi bisa meningkatkan potensi penyalahgunaan. -
Kurangnya Reasuransi yang Memadai
Reasuransi yang tidak seimbang membuat perusahaan rentan terhadap risiko besar, terutama dalam portofolio yang bermasalah. -
Portofolio Kredit Bermasalah
Tingginya Non-Performing Loan (NPL), terutama di sektor properti, ikut memicu lonjakan klaim asuransi kredit.
Arah Kebijakan yang Diharapkan
Dari hasil evaluasi, OJK diperkirakan akan menyesuaikan beberapa ketentuan agar lebih aplikatif. Misalnya, memberikan keleluasaan dalam penerapan co-sharing berdasarkan jenis kreditur atau model bisnis tertentu.
Langkah ini juga diharapkan bisa mendorong peningkatan kapasitas reasuransi nasional. Selama ini, sebagian besar reasuransi masih bergantung pada perusahaan asing. Dengan memperkuat reasuransi lokal, industri bisa lebih mandiri dan tahan terhadap risiko eksternal.
Peran AAUI dalam Penyesuaian Regulasi
AAUI berperan aktif dalam memberikan masukan ke OJK. Asosiasi ini berharap bahwa setiap penyesuaian regulasi tetap menjaga prinsip kehati-hatian, namun tetap memberi ruang bagi pertumbuhan bisnis yang berkelanjutan.
Selain itu, AAUI juga menekankan pentingnya keterlibatan pelaku industri dalam proses pembahasan. Dengan begitu, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya ideal di atas kertas, tapi juga bisa dijalankan secara efektif di lapangan.
Tantangan dan Peluang ke Depan
Industri asuransi kredit saat ini menghadapi tantangan besar, terutama dari segi manajemen risiko dan kualitas portofolio. Namun, ini juga menjadi peluang untuk memperkuat sistem dan meningkatkan kapasitas.
Salah satu peluang besar adalah potensi pertumbuhan premi asuransi kredit yang realistis, yaitu antara 3% hingga 6%. Target ini bisa dicapai jika kualitas pertumbuhan tetap terjaga dan risiko dikelola dengan baik.
Kesimpulan
Langkah OJK dalam mereview efektivitas POJK 20/2023 menunjukkan komitmen untuk menjaga stabilitas dan kesehatan industri asuransi kredit. Evaluasi ini bukan soal mengurangi ketentuan, tapi lebih ke penyempurnaan agar regulasi bisa lebih responsif terhadap dinamika pasar.
Bagi pelaku industri, ini adalah saat yang tepat untuk mengevaluasi kembali strategi dan tata kelola. Dengan begitu, mereka bisa tetap kompetitif sekaligus memenuhi standar yang ditetapkan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat umum dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan regulasi dan kebijakan OJK. Data dan angka yang disebutkan adalah berdasarkan informasi terkini hingga April 2026.
Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.













