Kabar gembira datang buat Guru PNS dan PPPK di seluruh Indonesia. Mulai tahun 2026, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bakal cair tiap bulan ke rekening masing-masing. Ini tentu jadi kabar yang dinantikan banyak guru, karena tunjangan ini bisa jadi pelengkap penghasilan yang cukup signifikan.
TPG sendiri bukan hal baru, tapi aturan pelaksanaannya memang terus disesuaikan. Kali ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) yang dipimpin oleh Abdul Mu’ti, sudah meresmikan aturan terbaru dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Dalam aturan itu, TPG diberikan sebesar satu kali gaji pokok setiap bulan, dan pencairannya dilakukan secara rutin.
Syarat dan Ketentuan Penerima TPG 2026
Sebelum senang dulu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa menerima tunjangan ini. Tidak semua guru otomatis berhak, karena harus memenuhi kriteria tertentu sesuai regulasi yang berlaku. Nah, berikut ini adalah syarat-syarat resmi yang harus dipenuhi oleh Guru PNS dan PPPK.
1. Memiliki Sertifikat Pendidik
Salah satu syarat utama adalah memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku. Sertifikat ini menunjukkan bahwa guru telah mengikuti program sertifikasi guru dan dinyatakan kompeten dalam menjalankan tugas kependidikan.
2. Berstatus Guru ASN Daerah di Bawah Kementerian
Guru yang berhak menerima TPG harus berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah yang berada di bawah binaan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini berarti guru yang bekerja di satuan pendidikan swasta atau instansi lain tidak termasuk dalam penerima TPG.
3. Mengajar di Satuan Pendidikan yang Terdaftar di Dapodik
Satuan pendidikan tempat guru mengajar harus terdaftar secara resmi di aplikasi Dapodik (Data Pokok Pendidikan). Ini sebagai bentuk validasi bahwa guru tersebut aktif mengajar di lembaga pendidikan yang diakui oleh pemerintah.
4. Melakukan Pengisian Data dan Verifikasi Berk Berkala
Guru wajib mengisi dan memperbarui data pribadi serta riwayat mengajar di sistem informasi yang telah ditentukan. Proses ini penting untuk memastikan bahwa data penerima tunjangan selalu akurat dan up to date.
5. Tidak Sedang Dalam Proses Disiplin atau Sanksi
Guru yang sedang menjalani proses disiplin atau sanksi dari atasan tidak akan mendapatkan TPG. Hal ini sebagai bentuk penghargaan terhadap guru yang konsisten menjalankan tugas dengan baik dan profesional.
6. Menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab
Sebagai bagian dari administrasi, guru harus menandatangani surat pernyataan yang menyatakan kesanggupan untuk memenuhi kewajiban kependidikan dan tidak terlibat dalam pelanggaran etik profesi.
7. Tidak Menjadi PNS di Instansi Lain
Guru yang bersangkutan tidak boleh memiliki status kepegawaian di instansi lain. Artinya, jika seseorang menjadi guru tetapi juga bekerja sebagai PNS di tempat lain, maka ia tidak memenuhi syarat untuk menerima TPG.
8. Mengajar Minimal 24 Jam Tatap Muka Per Bulan
Guru harus memiliki beban mengajar minimal 24 jam tatap muka dalam satu bulan. Ketentuan ini memastikan bahwa tunjangan hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar aktif di lapangan mengajar.
Mekanisme Pencairan TPG 2026
Setelah memenuhi semua syarat, langkah selanjutnya adalah memahami bagaimana proses pencairan TPG dilakukan. Berikut ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti:
1. Verifikasi Data oleh Dinas Pendidikan
Dinas Pendidikan daerah akan melakukan verifikasi data guru berdasarkan informasi yang ada di Dapodik dan sistem kepegawaian daerah. Data yang tidak lengkap atau tidak sesuai akan ditolak.
2. Pengajuan ke Biro Kepegawaian Daerah
Setelah verifikasi selesai, data akan diajukan ke biro kepegawaian daerah untuk dilakukan pengecekan administrasi dan persetujuan akhir.
3. Penyaluran Melalui Bank Persepsi atau Langsung ke Rekening
Pencairan TPG dilakukan secara rutin setiap bulan melalui transfer ke rekening masing-masing guru. Proses ini bisa dilakukan langsung oleh pemerintah daerah atau melalui bank persepsi yang ditunjuk.
Perbandingan Besaran TPG Tahun Sebelumnya dan 2026
Berikut ini adalah rincian nominal TPG berdasarkan tahun sebelumnya dan estimasi untuk tahun 2026:
| Tahun | Besaran TPG (Rata-rata) |
|---|---|
| 2023 | Rp 1.200.000 |
| 2024 | Rp 1.350.000 |
| 2025 | Rp 1.500.000 |
| 2026 | Rp 1.650.000 (Estimasi) |
Catatan: Besaran TPG bisa berbeda tergantung provinsi dan kabupaten/kota masing-masing daerah.
Pentingnya Menjaga Kelengkapan Berkas
Salah satu faktor yang sering membuat guru tidak mendapatkan TPG adalah karena berkas tidak lengkap atau tidak sesuai ketentuan. Oleh karena itu, sangat penting untuk memastikan semua dokumen seperti sertifikat pendidik, SK pengangkatan, dan data di Dapodik selalu terkini.
Kesimpulan
TPG 2026 yang cair tiap bulan menjadi harapan baru bagi guru ASN di seluruh Indonesia. Namun, manfaat ini hanya bisa dirasakan oleh mereka yang memenuhi syarat dan melengkapi semua administrasi dengan benar. Jadi, pastikan semua data dan dokumen sudah sesuai ketentuan agar tidak terlewatkan saat pencairan.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat estimasi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah daerah dan pusat.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













