Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akhirnya mengeluarkan aturan baru yang dinantikan banyak pihak, khususnya para guru honorer di seluruh Indonesia. Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2026 ini menjadi payung hukum yang memberikan kepastian terkait pembayaran gaji guru honorer, yang selama ini kerap menjadi isu pelik di lapangan. Dengan terbitnya SE ini, satuan pendidikan kini punya dasar hukum untuk menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam membiayai gaji guru honorer, meski hanya bersifat sementara.
Meski membawa kabar baik, kebijakan ini juga memiliki batas waktu. Pembayaran gaji guru honorer melalui dana BOS hanya berlaku sampai akhir tahun 2026. Artinya, ini bukan solusi permanen, melainkan langkah darurat untuk menjaga ketersediaan tenaga pendidik di tengah keterbatasan anggaran daerah. Selain itu, besaran gaji yang diterima pun tidak seragam, karena disesuaikan dengan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan.
Poin-Poin Utama dalam Surat Edaran No 6 Tahun 2026
Sebagai dokumen penting, SE No 6 Tahun 2026 membawa sejumlah ketentuan yang perlu dipahami oleh sekolah, guru, dan pemerintah daerah. Aturan ini tidak hanya membuka peluang pembayaran gaji guru honorer, tapi juga menetapkan batasan serta syarat yang harus dipenuhi agar tidak terjadi penyimpangan penggunaan anggaran.
1. Penggunaan Dana BOS untuk Gaji Guru Honorer
Satuan pendidikan diperbolehkan menggunakan dana BOS Pusat Tahun Anggaran 2026 untuk membayar honorarium guru dan tenaga kependidikan honorer. Namun, guru yang dimaksud harus diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 16 Tahun 2025.
2. Kebijakan Ini Bersifat Sementara
Relaksasi penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer hanya berlaku untuk tahun anggaran 2026. Ini bukan kebijakan permanen. Pemerintah daerah tetap diwajibkan untuk menganggarkan gaji tenaga pendidik secara berkelanjutan melalui APBD.
3. Syarat Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah yang ingin menerapkan kebijakan ini harus menyampaikan pernyataan kondisi fiskal serta rencana penguatan penganggaran melalui APBD. Ini sebagai bentuk komitmen bahwa penggunaan dana BOS hanya bersifat sementara dan tidak menggantikan tanggung jawab daerah dalam menyediakan anggaran pendidikan.
4. Alokasi Anggaran Tetap Jadi Tanggung Jawab Daerah
Meski diperbolehkan menggunakan dana BOS, pemerintah daerah tetap wajib mengalokasikan anggaran pendidikan, termasuk gaji tenaga kependidikan, melalui APBD. Ini untuk memastikan bahwa sistem keuangan pendidikan tidak bergantung pada dana darurat atau sementara.
Penjelasan Lebih Lanjut Terkait Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana BOS untuk membayar gaji guru honorer memang menjadi solusi cepat, tapi tidak serta merta menyelesaikan akar masalah. BOS sendiri sebenarnya dimaksudkan untuk mendukung operasional sekolah, bukan untuk pengeluaran rutin seperti gaji. Namun, mengingat kondisi di lapangan, Kemendikdasmen memberikan kelonggaran agar tidak terjadi pemutusan aktivitas belajar mengajar.
Berikut adalah rincian penggunaan dana BOS untuk gaji guru honorer berdasarkan SE No 6 Tahun 2026:
| No | Komponen | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | Honorarium Guru Honorer | Dapat dibayarkan dari dana BOS TA 2026 |
| 2 | Honorarium Tenaga Kependidikan | Termasuk dalam komponen yang bisa dibiayai |
| 3 | Syarat Guru | Harus diangkat berdasarkan Keputusan Menpan RB No 16 Tahun 2025 |
| 4 | Mekanisme Pembayaran | Melalui satuan pendidikan dengan pertimbangan kemampuan keuangan |
| 5 | Masa Berlaku | Hanya sampai akhir tahun 2026 |
Tantangan dan Implikasi Jangka Panjang
Meski membawa angin segar, kebijakan ini juga menyimpan sejumlah tantangan. Pertama, tidak semua sekolah memiliki kemampuan keuangan yang sama. Sekolah di daerah dengan kondisi ekonomi lemah mungkin tetap kesulitan membayar gaji yang layak meski sudah menggunakan dana BOS.
Kedua, karena kebijakan ini hanya berlaku sampai akhir 2026, maka pemerintah daerah harus segera menyiapkan solusi jangka panjang. Apakah dengan mengalokasikan anggaran lebih besar di APBD atau melakukan rekrutmen guru honorer menjadi PNS.
Rekomendasi untuk Sekolah dan Daerah
Agar kebijakan ini bisa berjalan optimal, beberapa langkah perlu dilakukan oleh pihak terkait:
1. Evaluasi Kemampuan Keuangan Sekolah
Sekolah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terkait kemampuan keuangan mereka. Ini penting untuk menentukan besaran honorarium yang bisa diberikan tanpa mengganggu komponen operasional lainnya.
2. Sinkronisasi dengan Pemerintah Daerah
Satuan pendidikan harus bekerja sama erat dengan pemerintah daerah dalam menyusun rencana jangka panjang penganggaran tenaga pendidik. Ini untuk memastikan bahwa kebijakan sementara tidak menjadi ketergantungan jangka panjang.
3. Sosialisasi ke Guru Honorer
Guru honorer perlu diberi informasi yang jelas mengenai status kebijakan ini. Mereka harus memahami bahwa pembayaran gaji melalui dana BOS hanya bersifat sementara dan tidak menjamin kepastian masa depan.
Penutup
Surat Edaran No 6 Tahun 2026 memang menjadi payung hukum penting bagi satuan pendidikan dalam mengatasi persoalan gaji guru honorer. Namun, kebijakan ini bukan solusi akhir. Ini lebih ke arah solusi darurat yang memberikan napas lega sementara bagi sekolah dan guru honorer yang selama ini tidak punya kepastian.
Pemerintah daerah dan sekolah harus mulai memikirkan langkah strategis untuk mengatasi persoalan ini secara berkelanjutan. Karena jika tidak, begitu masa berlaku SE ini berakhir, guru honorer bisa kembali menghadapi ketidakpastian yang sama.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini berdasarkan Surat Edaran No 6 Tahun 2026 Kemendikdasmen. Besaran dan ketentuan bisa berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan yang berlaku.
Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.













