Nasional

SPT Tahunan Terima Lebih dari 10,98 Juta Laporan Hingga 8 April 2026

Rista Wulandari
×

SPT Tahunan Terima Lebih dari 10,98 Juta Laporan Hingga 8 April 2026

Sebarkan artikel ini
SPT Tahunan Terima Lebih dari 10,98 Juta Laporan Hingga 8 April 2026

Ilustrasi pelaporan Tahunan PPh 2025 terus menunjukkan peningkatan seiring berjalannya . Hingga 8 April 2026, pelaporan yang masuk mencapai 10,98 juta dokumen. Angka ini menunjukkan partisipasi wajib yang semakin tinggi dalam memenuhi kewajiban perpajakan nasional.

Direktorat Jenderal Pajak mencatat bahwa dari total tersebut, sebagian besar berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan. Namun, kontribusi dari wajib pajak badan dan nonkaryawan juga terus memberikan andil penting dalam pencapaian ini.

Data Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

Progres pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus dipantau secara ketat oleh DJP. Hingga 8 April 2026, jumlah pelaporan yang tercatat adalah 10.979.585 dokumen. Data ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.

1. Rincian Pelapor Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Tabel berikut menunjukkan rincian pelapor SPT Tahunan PPh 2025 berdasarkan jenis wajib pajak:

Jenis Wajib Pajak Jumlah Pelapor
Orang Pribadi Karyawan 9.562.253
Orang Pribadi Nonkaryawan 1.162.361
Badan (Rupiah) 252.361
Badan (Dolar AS) 182
Badan dengan Tahun Buku Berbeda (Rupiah) 2.396
Badan dengan Tahun Buku Berbeda (Dolar AS) 32

2. Aktivasi Akun Coretax

Selain pencapaian pelaporan SPT, DJP juga mencatat peningkatan jumlah aktivasi Coretax. Hingga kini, total akun yang telah diaktifkan mencapai 17.855.749. Ini merupakan langkah penting dalam digitalisasi perpajakan yang semakin masif.

Rinciannya sebagai berikut:

Kategori Wajib Pajak Jumlah Akun
Orang Pribadi 16.778.906
Badan 985.874
Instansi Pemerintah 90.742
PMSE 227

Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi

DJP memberikan fleksibilitas tambahan bagi wajib pajak orang pribadi dengan memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan hingga 30 April 2026. Awalnya, batas waktu ini ditetapkan hingga 31 Maret 2026.

3. Penghapusan Sanksi Administratif Sementara

Sebagai bentuk apresiasi dan insentif, DJP juga menghapus sanksi administratif bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT hingga 30 April 2026. Ini mencakup penghapusan denda keterlambatan pelaporan dan pembayaran.

Namun, bagi yang melampaui batas waktu tersebut, sanksi tetap berlaku. denda yang dikenakan adalah Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1 juta untuk badan.

Pengembangan Sistem Coretax

Sistem Coretax terus dikembangkan untuk memastikan layanan perpajakan yang lebih efisien dan aman. Salah satu yang dihadapi adalah maraknya praktik perjokian SPT yang ditawarkan melalui media sosial.

4. Perbaikan Sistem untuk Cegah Perjokian

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan . Tujuannya adalah untuk menutup celah yang bisa dimanfaatkan oleh pihak tidak bertanggung jawab dalam melakukan pelaporan atas nama wajib pajak lain.

Langkah ini diharapkan bisa meningkatkan keamanan data dan menjaga integritas sistem pelaporan pajak secara digital.

Tantangan dan Peluang dalam Digitalisasi Perpajakan

Digitalisasi perpajakan membawa signifikan dalam efisiensi dan keterlibatan wajib pajak. Namun, seiring dengan itu, muncul tantangan baru seperti keamanan data dan penyalahgunaan sistem.

5. Edukasi Wajib Pajak sebagai Kunci

Edukasi menjadi salah satu kunci utama dalam memastikan wajib pajak memahami prosedur pelaporan yang benar. DJP terus melakukan sosialisasi dan penyuluhan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya kewajiban perpajakan.

6. Peran Teknologi dalam Meningkatkan Efisiensi

memainkan peran penting dalam mempercepat proses pelaporan dan verifikasi data. Dengan sistem yang terus diperbarui, diharapkan proses perpajakan menjadi lebih transparan dan mudah diakses.

Kesimpulan

Pencapaian 10,98 juta pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 hingga 8 April 2026 menunjukkan komitmen wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan dukungan sistem digital seperti Coretax dan kebijakan yang fleksibel, DJP terus berupaya menciptakan lingkungan perpajakan yang lebih efisien dan inklusif.

Namun, perlu diingat bahwa data yang disajikan bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan. DJP terus memantau dan memperbarui informasi secara berkala untuk memastikan akurasi data yang disampaikan.

Rista Wulandari
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Rista Wulandari adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis senior berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, industri, dan telekomunikasi.