Finansial

Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank dalam RPOJK Jadi Sorotan Perbankan Tahun 2026

Retno Ayuningrum
×

Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank dalam RPOJK Jadi Sorotan Perbankan Tahun 2026

Sebarkan artikel ini
Revisi Aturan Rencana Bisnis Bank dalam RPOJK Jadi Sorotan Perbankan Tahun 2026

Perbankan nasional kini tengah memperhatikan dengan seksama rencana Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk merevisi aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Revisi ini akan tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) yang bertujuan agar penyaluran kredit perbankan lebih selaras dengan agenda pembangunan strategis nasional.

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk mendorong perbankan agar lebih aktif mendukung program prioritas pemerintah. OJK melihat bahwa dengan penyelarasan ini, dampak ekonomi dari program-program besar bisa lebih luas dan berkelanjutan.

Program Prioritas yang Jadi Fokus

  1. Makan Bergizi Gratis (MBG)
    Program ini menjadi salah satu fokus utama dalam penyaluran kredit. Hingga Januari 2026, total realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,21 triliun. Meski jumlahnya terlihat kecil dibanding program lain, kontribusi ini dianggap untuk mendukung gizi masyarakat.

  2. Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP)
    Program KDKMP mencatat realisasi pembiayaan sebesar Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan. Angka ini menunjukkan bahwa sebagian besar bank sudah mulai melihat potensi di sektor koperasi sebagai mitra strategis.

  3. Program Tiga Juta Rumah
    Realisasi pembiayaan untuk program ini mencapai Rp 1,44 triliun untuk 11.468 unit rumah. Angka tersebut setara dengan 3,28% dari target nasional. Meski belum tinggi, potensi pertumbuhan di sektor perumahan masih sangat besar.

Respons Beragam dari Perbankan

Respon dari kalangan pelaku industri perbankan cukup beragam. Ada yang menyambut positif, ada juga yang memilih pendekatan hati-hati. PT Bank Mega Tbk, misalnya, menyatakan dukungan penuh terhadap revisi RBB ini. Direktur Wholesale Banking Bank Mega, Madi Darmadi Lazuardi, menyebut bahwa banknya melihat banyak peluang di sektor proyek strategis pemerintah.

Bank Tabungan Negara (BTN) juga menyampaikan sikap serupa. Direktur BTN, Setiyo Wibowo, menyatakan bahwa penyelarasan RBB dengan prioritas pembangunan nasional adalah langkah yang positif. BTN siap mendukung program pemerintah selama proyek tersebut layak secara ekonomi dan teknis.

Di sisi lain, PT Tbk memilih untuk tetap berhati-hati. Direktur OCBC, Martin Widjaja, menyatakan bahwa bank tetap akan mempertimbangkan risiko dalam setiap penyaluran kredit. Pendekatan komersial tetap menjadi prioritas utama, meskipun tetap mendukung kebijakan pemerintah.

PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga menyampaikan pandangan senada. BCA menegaskan bahwa bank akan terus menjaga prinsip disiplin risiko, sambil tetap menjalin koordinasi dengan pemerintah untuk memperkuat .

Potensi Risiko dan Tantangan

Kepala Ekonom , Josua Pardede, menyampaikan bahwa RPOJK ini tidak memaksa bank untuk menyalurkan kredit ke program pemerintah. Namun, bank didorong untuk memasukkan prioritas pembangunan ke dalam rencana bisnisnya.

Menurut Josua, ini sebenarnya baik untuk pertumbuhan program dengan kebutuhan pembiayaan besar dan efek pengganda tinggi seperti MBG, KDKMP, dan Program Tiga Juta Rumah. Namun, kebijakan ini juga membawa sejumlah risiko.

  1. Kualitas Kredit yang Melemah
    Salah satu risiko utama adalah potensi penurunan kualitas kredit akibat proses underwriting yang terlalu longgar. Ini bisa berdampak pada risiko macet di masa depan.

  2. Tekanan terhadap Profitabilitas
    Jika bank didorong untuk menyalurkan kredit dengan harga yang terlalu murah atau tenor yang tidak sesuai struktur pendanaan, maka profitabilitas bisa tertekan.

  3. Perubahan Peran Bank
    Ada risiko bahwa bank bisa berubah menjadi alat kebijakan fiskal pemerintah, bukan lagi sebagai lembaga intermediasi komersial yang independen.

Syarat agar RPOJK Berhasil

Agar revisi RBB ini bisa memberikan manfaat maksimal, Josua menyarankan beberapa syarat penting yang harus dipenuhi:

  1. Penerapan Prinsip Kehati-hatian
    Setiap penyaluran kredit harus tetap mengacu pada prinsip manajemen risiko yang ketat.

  2. Pembagian Risiko yang Jelas
    Pemerintah dan bank harus memiliki kesepahaman yang jelas mengenai pembagian risiko dalam setiap program.

  3. Tidak Mengubah Fungsi Bank
    Bank tetap harus berperan sebagai lembaga intermediasi komersial, bukan alat kebijakan fiskal.

Tabel Realisasi Pembiayaan Program Prioritas (Hingga Januari 2026)

Program Realisasi Pembiayaan Target Persentase Tercapai
Makan Bergizi Gratis (MBG) Rp 1,21 triliun
KDKMP Rp 174,73 triliun Rp 210 triliun 83,20%
Program Tiga Juta Rumah Rp 1,44 triliun Rp 43,9 triliun 3,28%

Catatan: Data bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu- sesuai dengan perkembangan realisasi di lapangan.

Kesimpulan

Revisi aturan RBB melalui RPOJK menunjukkan upaya OJK untuk menyelaraskan peran perbankan dengan agenda pembangunan nasional. Langkah ini memiliki potensi besar untuk mendorong , terutama di sektor-sektor strategis.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada bagaimana bank menerapkannya di lapangan. Prinsip kehati-hatian, manajemen risiko yang ketat, dan keseimbangan antara dukungan terhadap program pemerintah dengan profitabilitas bisnis menjadi kunci utama.

Disclaimer: Data dan informasi dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan kebijakan dan realisasi di lapangan.

Retno Ayuningrum
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.