Finansial

Anggota AFTECH Tempuh Jalur Hukum Usai KPPU Putuskan Aturan Bunga Fintech 2026

Danang Ismail
×

Anggota AFTECH Tempuh Jalur Hukum Usai KPPU Putuskan Aturan Bunga Fintech 2026

Sebarkan artikel ini
Anggota AFTECH Tempuh Jalur Hukum Usai KPPU Putuskan Aturan Bunga Fintech 2026

Putusan (KPPU) terkait penetapan suku bunga oleh 97 pelaku fintech lending memunculkan gelombang reaksi di kalangan pelaku industri. Denda total mencapai Rp 755 miliar dijatuhkan atas dugaan pelanggaran Pasal UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sebagai respons, Asosiasi Fintech (AFTECH) menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum lanjutan yang ditempuh oleh anggotanya.

Dalam daftar anggota AFTECH yang terdampak terdapat nama-nama besar seperti Julo, Amartha, AdaKami, dan LumbungDana. Langkah hukum yang diambil bukan sekadar bentuk ketidakpuasan, tetapi juga upaya untuk memperjelas aturan main di tengah ketidakpastian regulasi. Sekretaris Jenderal AFTECH, Firlie Ganinduto, menyebut langkah ini sebagai bagian dari proses hukum yang wajar dan dibutuhkan agar industri bisa tumbuh dengan kepastian hukum.

Dukungan AFTECH dan Pandangan Industri

Fintech lending bukan hanya soal teknologi, tetapi juga soal inklusi keuangan yang nyata. Layanan ini telah memberikan akses pendanaan bagi masyarakat yang sebelumnya sulit menjangkau lembaga keuangan formal. Firlie menekankan bahwa industri ini memiliki kontribusi besar terhadap ekonomi nasional dan terus menjadi pilihan investor .

Investor asing yang masuk ke ekosistem fintech Indonesia tidak asal taruh modal. Mereka melakukan due diligence ketat, mulai dari tata kelola hingga kepatuhan terhadap regulasi. Masuknya modal asing ini justru menjadi indikator bahwa industri ini dinilai memiliki kredibilitas dan prospek yang baik ke depan.

AFTECH juga menegaskan komitmen untuk terus menjaga tata kelola yang baik, manajemen risiko yang kuat, serta perlindungan konsumen sebagai utama. Dengan begitu, dan investor tetap bisa dijaga meski tengah terjadi goncangan regulasi.

Respons Otoritas dan Regulasi Terkait

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga ikut bersuara terkait putusan KPPU. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, menyatakan bahwa pihaknya mencermati dan menghormati putusan tersebut. Namun, ia juga menjelaskan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi yang disusun oleh AFPI pada 2018 merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen.

Pengaturan ini, lanjut Agusman, dibuat sebagai tindak lanjut arahan OJK untuk membedakan antara pinjaman daring legal dan ilegal. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari praktik suku bunga yang tinggi dan tidak transparan.

OJK pun terus memperkuat pengawasan dan regulasi melalui POJK 10/2022 yang telah diubah dengan POJK 40/2024 serta SE OJK terkait. Regulasi ini menekankan prinsip transparansi, pelindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.

1. POJK 10/2022 (Tentang Layanan Pinjaman Berbasis Teknologi Informasi)

Aspek Ketentuan
Batas maksimum manfaat ekonomi Ditentukan berdasarkan risiko dan transparansi biaya
Kewajiban penyampaian informasi Harus jelas, akurat, dan tidak menyesatkan
Perlindungan konsumen Termasuk batas waktu penagihan dan larangan praktik inkaso kasar

2. SE OJK 19/SEOJK.06/2025 (Perubahan atas SE Sebelumnya)

Aspek Ketentuan
Penyampaian biaya pinjaman Wajib dalam bentuk yang mudah dipahami
Pengawasan risiko Penyelenggara wajib memiliki manajemen risiko terintegrasi
Kepatuhan pelaporan Laporan rutin wajib disampaikan ke OJK setiap bulan

Langkah Hukum Anggota dan Pandangan AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga menyatakan rencana mengajukan banding terhadap putusan KPPU. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyampaikan bahwa putusan tersebut tidak mencerminkan fakta yang terbuka selama persidangan. Ia menilai KPPU memaksakan keputusan karena tidak ada kesepakatan mengenai batas maksimum manfaat ekonomi selama proses pemeriksaan.

Entjik menjelaskan bahwa batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan industri merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen dan diferensiasi dari pinjol ilegal. Pengaturan ini telah berada dalam kerangka pengawasan OJK dan tidak bertentangan dengan prinsip keadilan.

3. Alasan Industri Menolak Putusan KPPU

  1. Tidak adanya kesepakatan mengenai batas suku bunga selama persidangan
  2. Putusan dianggap tidak mencerminkan fakta yang terbuka
  3. Pengaturan manfaat ekonomi sudah sesuai dengan arahan OJK
  4. Langkah ini dinilai dapat mengganggu kepercayaan investor dan masyarakat

Meski demikian, Entjik menegaskan bahwa AFPI tetap menghormati proses hukum dan berkomitmen menjaga integritas serta kepercayaan dalam ekosistem industri. fintech lending pun tetap berjalan normal, dan kewajiban pembayaran sesuai perjanjian tetap berlaku.

Dampak Putusan terhadap Ekosistem Fintech

Putusan KPPU berpotensi memengaruhi kepercayaan lender dan investor terhadap industri fintech lending. Namun, Firlie dari AFTECH menilai bahwa langkah hukum yang ditempuh akan memberikan kejelasan regulasi ke depan. Ini penting agar industri bisa tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

4. Potensi Dampak Putusan KPPU

  1. Penurunan kepercayaan investor jangka pendek
  2. Perlambatan pertumbuhan pendanaan dari lender
  3. Peningkatan tekanan terhadap penyelenggara untuk menyesuaikan model bisnis
  4. Mendorong revisi regulasi oleh OJK ke arah yang lebih jelas dan adil

Di sisi lain, OJK berharap penyelenggara tetap menjalankan layanan pendanaan secara normal. OJK juga akan terus memperkuat pengaturan dan pengawasan untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan praktik usaha yang sehat.

Penutup

Putusan KPPU terkait bunga fintech lending memang menjadi momok bagi industri. Namun, langkah hukum yang ditempuh oleh AFTECH dan AFPI menunjukkan bahwa industri tidak tinggal diam. Dengan dukungan regulasi yang jelas dan pengawasan yang ketat dari OJK, ekosistem fintech lending masih memiliki peluang untuk tumbuh dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersifat terbatas hingga April 2026. Aturan dan regulasi terkait fintech lending dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan hukum dan kebijakan yang berlaku.

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.