Tingkat risiko kredit macet di sektor fintech lending alias pinjaman daring kian menarik perhatian. Pasalnya, data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa TWP90 (Total Watchlist Plus 90 hari) industri ini naik menjadi 4,54% per Februari 2026. Angka itu naik dari 4,38% pada Januari 2026 dan jauh dari 2,78% yang tercatat pada periode yang sama tahun sebelumnya.
Lonjakan ini mulai mendekati ambang batas aman yang ditetapkan OJK, yaitu 5%. Meski belum melampaui batas, kenaikan TWP90 ini menjadi sinyal penting bagi pelaku industri agar lebih waspada. Kondisi ini menunjukkan bahwa sebagian borrower atau peminjam mulai mengalami kesulitan dalam membayar kembali pinjaman mereka.
Faktor di Balik Naiknya TWP90 Fintech Lending
Peningkatan TWP90 tidak datang begitu saja. Ada beberapa faktor yang turut memengaruhi tren ini, terutama dari sisi ekonomi makro dan internal penyelenggara fintech itu sendiri. OJK pun mulai mendorong agar pelaku industri segera mengambil langkah-langkah antisipatif.
1. Penurunan Kemampuan Bayar Borrower
Salah satu penyebab utama naiknya TWP90 adalah menurunnya kemampuan bayar sebagian besar borrower. Kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, baik secara domestik maupun global, membuat banyak peminjam mengalami tekanan finansial. Hal ini berdampak langsung pada kualitas pembiayaan yang dilakukan oleh fintech lending.
2. Kurang Selektifnya Proses Pemberian Pinjaman
Faktor lain yang turut berkontribusi adalah kurang selektifnya proses pemberian pinjaman di beberapa platform. Penilaian risiko yang kurang ketat dan sistem e-KYC serta credit scoring yang belum optimal membuat sejumlah pinjaman disalurkan kepada pihak yang belum layak secara finansial.
3. Kasus di Beberapa Penyelenggara
Ada juga kasus spesifik di beberapa perusahaan fintech, seperti PT Dana Syariah Indonesia (DSI), yang turut memengaruhi kenaikan TWP90 secara agregat. Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan tata kelola yang lebih baik di level penyelenggara.
Upaya yang Disarankan OJK untuk Menekan TWP90
Menghadapi kenaikan TWP90, OJK tidak tinggal diam. Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, menyarankan sejumlah langkah antisipatif yang harus segera diambil oleh fintech lending.
1. Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko
Langkah pertama yang disarankan adalah memperkuat tata kelola perusahaan dan manajemen risiko. Ini mencakup peningkatan kualitas sistem e-KYC dan credit scoring agar proses seleksi calon peminjam lebih akurat dan aman.
2. Selektivitas dalam Penyaluran Pembiayaan
Penyaluran pembiayaan perlu dilakukan secara lebih selektif dan prudent. Artinya, tidak semua peminjam bisa langsung disetujui. Ada serangkaian verifikasi yang harus dilalui untuk memastikan bahwa pinjaman disalurkan kepada pihak yang benar-benar mampu membayar kembali.
3. Tingkatkan Perlindungan Konsumen
Selain aspek risiko, perlindungan konsumen juga menjadi fokus utama. OJK mendorong agar penyelenggara lebih transparan dalam menyampaikan informasi, terutama terkait bunga, biaya, dan mekanisme penagihan.
Rekomendasi AFPI untuk Menjaga Stabilitas
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga ikut memberikan masukan. Ketua Umum AFPI, Entjik Djafar, menyarankan agar seluruh anggota asosiasi menjaga konservatisme dalam operasional, terutama dalam kondisi ekonomi yang belum stabil.
1. Menjaga TWP90 di Bawah 3%
AFPI menargetkan agar TWP90 bisa diturunkan hingga di bawah 3% ke depannya. Target ini dianggap realistis dan sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam bisnis keuangan.
2. Fokus pada Kepatuhan Regulasi
Entjik juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang dikeluarkan OJK. Dengan menjalankan aturan secara ketat, risiko kredit macet bisa diminimalkan.
Pertumbuhan Pembiayaan Fintech Lending Masih Tinggi
Meski TWP90 naik, pertumbuhan pembiayaan di sektor fintech lending tetap menunjukkan tren positif. Data menunjukkan bahwa outstanding pembiayaan mencapai Rp 100,69 triliun per Februari 2026, naik 25,75% secara year on year (YoY).
Tabel 1. Pertumbuhan Outstanding Pembiayaan Fintech Lending
| Tahun | Outstanding Pembiayaan | Pertumbuhan YoY |
|---|---|---|
| 2024 | Rp 79,25 triliun | – |
| 2025 | Rp 80,10 triliun | 1,07% |
| 2026 | Rp 100,69 triliun | 25,75% |
Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa minat masyarakat terhadap layanan pinjaman daring masih tinggi. Namun, pertumbuhan yang cepat harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang lebih baik agar tidak mengorbankan kualitas portofolio.
Perbandingan TWP90 Fintech Lending Tahun ke Tahun
Untuk melihat lebih jelas bagaimana tren TWP90, berikut ini perbandingan angka TWP90 dari tahun ke tahun:
Tabel 2. Perbandingan TWP90 Fintech Lending
| Periode | TWP90 (%) |
|---|---|
| Februari 2024 | 2,10% |
| Februari 2025 | 2,78% |
| Februari 2026 | 4,54% |
Dari tabel di atas, terlihat bahwa kenaikan TWP90 terjadi cukup signifikan dalam satu tahun terakhir. Ini menjadi pengingat penting bahwa pertumbuhan industri harus diiringi dengan pengawasan dan mitigasi risiko yang lebih ketat.
Kesimpulan
Kenaikan TWP90 menjadi 4,54% di Februari 2026 adalah sinyal penting bagi pelaku industri fintech lending. Meski pertumbuhan pembiayaan masih tinggi, risiko kredit macet yang mulai mendekati ambang batas harus diwaspadai. OJK dan AFPI telah memberikan sejumlah rekomendasi yang perlu segera direspons oleh para penyelenggara agar industri ini tetap sehat dan berkelanjutan.
Disclaimer: Data dan angka dalam artikel ini bersifat simulasi dan dapat berubah sewaktu-waktu tergantung pada perkembangan regulasi dan kondisi ekonomi.
Retno Ramadhanti adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman dengan keahlian di bidang ekonomi, bisnis, ritel, dan inklusi keuangan.













