Nasional

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Definisi dan Besaran Terbaru 2026 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Danang Ismail
×

Penghasilan Tidak Kena Pajak: Definisi dan Besaran Terbaru 2026 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Sebarkan artikel ini
Penghasilan Tidak Kena Pajak: Definisi dan Besaran Terbaru 2026 yang Perlu Diketahui Wajib Pajak

Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com

Pajak Penghasilan atau PPh merupakan bagian penting dari perpajakan di Indonesia. Setiap wajib pajak yang penghasilannya melebihi ambang batas tertentu wajib melaporkan dan membayar pajak tersebut. Namun, tidak semua orang harus membayar PPh. Ada istilah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang menjadi dasar pengecualian dari kewajiban ini.

PTKP adalah ambang batas penghasilan yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai nilai minimum yang tidak dikenakan pajak. Artinya, siapa pun yang penghasilannya di bawah angka ini tidak perlu membayar PPh. Ketentuan ini hadir untuk melindungi mereka yang berpenghasilan rendah agar tidak terbebani kewajiban pajak.

Fungsi dan Tujuan PTKP

PTKP bukan sekadar angka biasa. Di balik penetapan PTKP terdapat tujuan sosial dan ekonomi yang penting. Pertama, PTKP mencerminkan prinsip keadilan dalam pembebanan pajak. Orang yang penghasilannya hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar tidak seharusnya ikut memikul beban negara melalui pajak.

Kedua, PTKP juga berperan sebagai insentif kepatuhan. Dengan adanya batas ini, masyarakat yang berada di bawah ambang batas bisa lebih mudah memahami sistem perpajakan. Ini membantu meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak secara benar dan tepat waktu.

Besaran PTKP yang Berlaku Saat Ini

Hingga saat ini, besaran PTKP masih mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Nomor 101/PMK.010/2016. Angka ini belum mengalami penyesuaian meski biaya hidup terus naik. Berikut adalah rincian PTKP berdasarkan status perkawinan dan jumlah tanggungan:

Status Wajib Pajak Besaran PTKP per Tahun
Tidak Kawin TK/0 Rp 54.000.000
Kawin, Suami-Istri Digabung K/I/0 Rp 58.500.000
Kawin, Suami-Istri Digabung + 1 Tanggungan K/I/1 Rp 63.000.000
Kawin, Suami-Istri Digabung + 2 Tanggungan K/I/2 Rp 67.500.000
Kawin, Suami-Istri Digabung + 3 Tanggungan K/I/3 Rp 72.000.000

Catatan: Besaran di atas adalah untuk satu tahun. Untuk bulanan, tinggal dibagi 12. Misalnya, Rp 54.000.000 per tahun sama dengan Rp 4.500.000 per bulan.

1. Cara Menghitung PTKP Berdasarkan Status

Setiap wajib pajak memiliki kode status yang menentukan besar PTKP yang berhak diterima. Kode ini terdiri dari huruf dan angka. Huruf menunjukkan status perkawinan dan penggabungan penghasilan pasangan, sedangkan angka menunjukkan jumlah tanggungan.

TK = Tidak Kawin
K/I = Kawin, penghasilan digabung dengan istri
0, 1, 2, 3 = Jumlah tanggungan

Misalnya, seorang bernama Budi belum menikah. Maka ia menggunakan kode TK/0 dan mendapat PTKP sebesar Rp 54.000.000 per tahun. Sedangkan Andi yang sudah menikah dan memiliki dua anak serta menggabungkan penghasilan dengan istrinya, menggunakan kode K/I/2 dan berhak atas PTKP sebesar Rp 67.500.000 per tahun.

Tahapan Menghitung PPh Setelah Mengetahui PTKP

Memahami PTKP adalah awal. Selanjutnya, bagaimana cara menghitung PPh yang harus dibayar?

1. Hitung Total Penghasilan Bruto dalam Satu Tahun

Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan yang diterima selama satu tahun. Termasuk pokok, tunjangan, THR, , hingga lainnya yang masuk dalam objek pajak.

2. Kurangi dengan Pengurangan Fiskal yang Diperbolehkan

Beberapa pengeluaran seperti iuran pensiun, premi asuransi, dan biaya jabatan dapat dikurangkan dari penghasilan bruto. Biaya jabatan sendiri maksimal 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp 500.000 per bulan.

3. Tentukan Penghasilan Neto

Hasil dari pengurangan penghasilan bruto dengan pengurangan disebut penghasilan neto. Inilah angka yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan lebih lanjut.

4. Kurangi dengan Besaran PTKP Sesuai Status

Setelah mendapatkan penghasilan neto, kurangi dengan PTKP yang sesuai dengan status perkawinan dan jumlah tanggungan. Hasilnya disebut Penghasilan Kena Pajak (PKP).

Contoh:
Gaji neto per tahun: Rp 70.000.000
PTKP (TK/0): Rp 54.000.000
PKP: Rp 16.000.000

5. Terapkan Tarif Pajak Progresif

Tarif pajak di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin tinggi penghasilan, semakin besar tarif yang dikenakan. Berikut adalah tarif PPh Pasal 17 untuk pegawai tetap:

  • Penghasilan sampai dengan Rp 50.000.000: 5%
  • Penghasilan di atas Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000: 15%
  • Penghasilan di atas Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000: 25%
  • Penghasilan di atas Rp 500.000.000: 30%

Dalam contoh sebelumnya, PKP hanya Rp 16.000.000, maka tarif yang digunakan adalah 5%. Sehingga PPh terutang sebesar Rp 800.000.

Pentingnya Memahami PTKP untuk Wajib Pajak

Banyak orang belum menyadari bahwa mereka bisa saja tidak wajib bayar pajak karena penghasilannya masih di bawah PTKP. Padahal, informasi ini sangat penting agar tidak terjadi pembayaran pajak yang berlebih atau bahkan pelanggaran administrasi perpajakan.

Selain itu, pemahaman yang baik tentang PTKP juga membantu wajib pajak dalam perencanaan keuangan pribadi. Dengan tahu berapa besar penghasilan yang tidak kena pajak, seseorang bisa lebih bijak dalam mengatur pengeluaran dan .

Disclaimer

Besaran PTKP dan tarif pajak bisa berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan pemerintah. Informasi dalam artikel ini berlaku berdasarkan ketentuan yang beredar hingga tahun 2024 dan mengacu pada PMK 101/PMK.010/2016. Disarankan untuk selalu memeriksa ketentuan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memastikan kepatuhan perpajakan.

Tags: pajak, perpajakan, pph (pajak penghasilan), wajib pajak

Danang Ismail
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Danang Ismail adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis berpengalaman sejak 2013 dengan keahlian di bidang ekonomi, moneter, perbankan, bansos, dan UMKM.