Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus menunjukkan peningkatan. Per 6 April 2026, jumlah SPT yang dilaporkan sudah mencapai 10,85 juta. Angka ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup tinggi menjelang batas akhir pelaporan.
Namun, meski progresnya terus naik, masih ada waktu hingga 30 April 2026 bagi wajib pajak orang pribadi untuk melengkapi kewajiban perpajakannya. DJP juga memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan yang dilakukan sebelum tenggat tersebut.
Data Terbaru Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025
Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus dipantau secara ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan 6 April 2026, jumlah SPT yang masuk tercatat sebanyak 10.852.655 dokumen. Data ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, baik individu maupun badan usaha.
1. Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak
Tidak semua pelapor merupakan individu biasa. Ada berbagai kategori wajib pajak yang turut serta dalam pelaporan tahunan ini. Berikut pembagian lengkapnya:
- Wajib pajak orang pribadi karyawan: 9.468.238 pelapor
- Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 1.145.159 pelapor
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 236.832 pelapor
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 171 pelapor
2. Pelaporan SPT Tahunan dengan Tahun Buku Berbeda
Selain pelaporan reguler untuk tahun buku Januari-Desember, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda. Pelaporan ini baru dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya sebagai berikut:
- Wajib pajak badan dalam rupiah: 2.223 pelapor
- Wajib pajak badan dalam dolar AS: 32 pelapor
Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,7 Juta
Selain pelaporan SPT, aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Coretax adalah sistem digital yang digunakan untuk pelaporan pajak secara daring. Per 6 April 2026, jumlah akun yang sudah diaktivasi mencapai 17.758.819.
3. Komposisi Pengguna Coretax
Akun Coretax tidak hanya digunakan oleh individu. Berikut rinciannya:
- Wajib pajak orang pribadi: 16.688.762 akun
- Wajib pajak badan: 979.165 akun
- Wajib pajak instansi pemerintah: 90.665 akun
- Wajib pajak PMSE: 227 akun
Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi
DJP memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi. Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Namun, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.
4. Penghapusan Sanksi Administratif
Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT sebelum 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini merupakan langkah insentif dari DJP untuk mendorong partisipasi pelaporan yang lebih luas.
Sebagai informasi, sanksi yang biasanya dikenakan adalah:
- Wajib pajak orang pribadi: Rp100.000
- Wajib pajak badan: Rp1.000.000
Perbaikan Sistem Coretax Menuju Keamanan dan Kepatuhan
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem Coretax. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi praktik perjokian pajak yang marak di media sosial.
5. Fokus pada Pencegahan Perjokian Pajak
Perjokian pajak adalah praktik di mana pihak ketiga melaporkan SPT atas nama orang lain tanpa izin resmi. Praktik ini rawan penyalahgunaan dan seringkali merugikan wajib pajak asli.
DJP berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan validasi data dalam sistem Coretax. Ini diharapkan bisa meminimalkan celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Tips Aman dan Tepat dalam Pelaporan SPT Tahunan
Melaporkan SPT Tahunan tidak harus ribet. Dengan persiapan yang matang, prosesnya bisa berjalan lancar dan aman.
6. Siapkan Dokumen Pendukung
Sebelum memulai pelaporan, pastikan semua dokumen seperti bukti potong, slip gaji, dan laporan keuangan lainnya sudah lengkap. Ini akan mempercepat proses dan menghindari kesalahan input data.
7. Gunakan Akun Coretax Resmi
Pastikan akun Coretax yang digunakan adalah milik sendiri dan terdaftar secara resmi. Hindari mempercayakan akun kepada pihak ketiga untuk mencegah risiko penyalahgunaan.
8. Laporkan Sebelum Batas Akhir
Meski masih ada waktu hingga 30 April 2026, sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat. Pelaporan lebih awal mengurangi risiko gangguan teknis atau kepadatan sistem.
Disclaimer
Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan di lapangan. Kebijakan perpajakan juga dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data terkini.
Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.













