Nasional

SPT Tahunan 2026 Sudah Dilaporkan 10,85 Juta Orang, Batas Akhir Masih Sampai 30 April

Fadhly Ramadan
×

SPT Tahunan 2026 Sudah Dilaporkan 10,85 Juta Orang, Batas Akhir Masih Sampai 30 April

Sebarkan artikel ini
SPT Tahunan 2026 Sudah Dilaporkan 10,85 Juta Orang, Batas Akhir Masih Sampai 30 April

Ilustrasi pelaporan Tahunan PPh 2025 terus menunjukkan peningkatan. Per 6 April 2026, SPT yang dilaporkan sudah mencapai 10,85 juta. Angka ini menunjukkan partisipasi wajib pajak yang cukup tinggi menjelang batas akhir pelaporan.

Namun, meski progresnya terus naik, masih ada waktu hingga 30 April 2026 bagi wajib untuk melengkapi kewajiban perpajakannya. DJP juga memberikan kelonggaran berupa penghapusan sanksi administratif bagi pelaporan yang dilakukan sebelum tenggat tersebut.

Data Terbaru Pelaporan SPT Tahunan PPh 2025

Perkembangan pelaporan SPT Tahunan PPh 2025 terus dipantau secara ketat oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sampai dengan 6 April 2026, jumlah SPT yang masuk tercatat sebanyak 10.852.655 dokumen. Data ini mencakup berbagai jenis wajib pajak, baik individu maupun badan .

1. Rincian Pelaporan Berdasarkan Jenis Wajib Pajak

Tidak semua pelapor merupakan individu biasa. Ada berbagai kategori wajib pajak yang turut serta dalam pelaporan tahunan ini. Berikut pembagian lengkapnya:

  • Wajib pajak orang pribadi karyawan: 9.468.238 pelapor
  • Wajib pajak orang pribadi non-karyawan: 1.145.159 pelapor
  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 236.832 pelapor
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 171 pelapor

2. Pelaporan SPT Tahunan dengan Tahun Buku Berbeda

Selain pelaporan reguler untuk tahun buku Januari-Desember, DJP juga mencatat pelaporan dari wajib pajak dengan tahun buku berbeda. Pelaporan ini baru dimulai sejak 1 Agustus 2025. Rinciannya sebagai berikut:

  • Wajib pajak badan dalam rupiah: 2.223 pelapor
  • Wajib pajak badan dalam dolar AS: 32 pelapor

Aktivasi Akun Coretax Tembus 17,7 Juta

Selain pelaporan SPT, aktivasi Coretax juga terus meningkat. Coretax adalah digital yang digunakan untuk pelaporan pajak secara daring. Per 6 April 2026, jumlah akun yang sudah diaktivasi mencapai 17.758.819.

3. Komposisi Pengguna Coretax

Akun Coretax tidak hanya digunakan oleh individu. Berikut rinciannya:

  • Wajib pajak orang pribadi: 16.688.762 akun
  • Wajib pajak badan: 979.165 akun
  • Wajib pajak instansi pemerintah: 90.665 akun
  • Wajib pajak PMSE: 227 akun

Perpanjangan Waktu Pelaporan dan Kebijakan Sanksi

DJP memberikan kelonggaran waktu bagi wajib pajak orang pribadi. Awalnya, batas akhir pelaporan SPT Tahunan adalah 31 Maret 2026. Namun, kini diperpanjang hingga 30 April 2026.

4. Penghapusan Sanksi Administratif

Bagi wajib pajak yang melaporkan SPT sebelum 30 April 2026, tidak akan dikenakan sanksi administratif. Ini merupakan insentif dari DJP untuk mendorong partisipasi pelaporan yang lebih luas.

Sebagai informasi, sanksi yang biasanya dikenakan adalah:

  • Wajib pajak orang pribadi: Rp100.000
  • Wajib pajak badan: Rp1.000.000

Perbaikan Sistem Coretax Menuju Keamanan dan Kepatuhan

Menteri , Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa pihaknya tengah memperbaiki sistem Coretax. Salah satu tujuannya adalah untuk mengurangi praktik perjokian pajak yang marak di media sosial.

5. Fokus pada Pencegahan Perjokian Pajak

Perjokian pajak adalah praktik di mana pihak ketiga melaporkan SPT atas nama orang lain tanpa izin resmi. Praktik ini rawan penyalahgunaan dan seringkali merugikan wajib pajak asli.

DJP berkomitmen untuk meningkatkan keamanan dan validasi data dalam sistem Coretax. Ini diharapkan bisa meminimalkan celah yang dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Tips Aman dan Tepat dalam Pelaporan SPT Tahunan

Melaporkan SPT Tahunan tidak harus ribet. Dengan persiapan yang matang, prosesnya bisa berjalan lancar dan aman.

6. Siapkan Dokumen Pendukung

Sebelum memulai pelaporan, pastikan semua dokumen seperti bukti potong, slip , dan laporan keuangan lainnya sudah lengkap. Ini akan mempercepat proses dan menghindari kesalahan input data.

7. Gunakan Akun Coretax Resmi

Pastikan akun Coretax yang digunakan adalah milik sendiri dan secara resmi. Hindari mempercayakan akun kepada pihak ketiga untuk mencegah risiko penyalahgunaan.

8. Laporkan Sebelum Batas Akhir

Meski masih ada waktu hingga 30 April 2026, sebaiknya tidak menunggu mendekati tenggat. Pelaporan lebih awal mengurangi risiko gangguan teknis atau kepadatan sistem.

Disclaimer

Data yang disajikan dalam artikel ini bersifat sementara dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan perkembangan pelaporan di lapangan. Kebijakan perpajakan juga dapat disesuaikan dengan kondisi terkini. Disarankan untuk selalu mengikuti informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk memperoleh data terkini.

Fadhly Ramadan
Reporter at USAID IUWASH Tangguh

Fadhly Ramadan adalah Reporter USAID IUWASH Tangguh. Jurnalis ekonomi berpengalaman dengan keahlian di bidang finansial, investasi, dan bisnis.